Sanksi Bagi Penanam Modal Asing Yang Melakukan Pelanggaran Investasi
Oleh: Erma Regita Sari, S.H. “Penanaman Modal Asing (“PMA”) adalah kegiatan untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri” Indonesia sebagai negara berkembang, dalam pembangunan nasional membutuhkan modal yang cukup besar. Kebutuhan modal […]
Sanksi Bagi Penanam Modal Asing Yang Melakukan Pelanggaran Investasi Read More »