Force Majeure dalam Kontrak

COVID-19: Force Majeure dalam Kontrak

Oleh: Chaira Machmudya Salsabila, S.H. “Pandemi COVID-19 dapat menjadi alasan penundaan atau pembatalan pelaksanaan kontrak dengan beberapa persyaratan.”  Pandemi Coronavirus Disease 2019 (“COVID-19”) mengakibatkan banyak sekali kegiatan ekonomi menjadi terganggu, dikarenakan kemampuan manusia untuk melakukan kontak fisik menjadi terbatas. Pandemi COVID-19 banyak memakan korban dalam bentuk proyek-proyek berskala kecil hingga besar. Dari proyek pembangunan hingga konser […]

COVID-19: Force Majeure dalam Kontrak Read More »