Apa Itu Globalisasi Hukum dan Bagaimana Pengaruhnya?

Apa Itu Globalisasi Hukum dan Bagaimana Pengaruhnya?

Oleh: Afifah Putri Ningdiyah, S.H.

Halo sobat Selaras Group!

Apa kabar kalian semua? Penulis harap kalian semua dalam keadaan sehat dan bersemangat dalam menjalani hari. Jangan lupa untuk selalu jaga Kesehatan di musim pancaroba ini dan selalu selingi kesibukan kalian dengan membaca. Membaca membuat otak kita untuk selalu berpikir kritis dan menyerap informasi sebaik mungkin.

Pada kesempatan kali ini, penulis akan membahas globalisasi hukum. Apa kalian sudah tahu globalisasi hukum? Kalau belum tahu, yuk simak pembahasannya berikut ini yaaa!

Pengertian Globalisasi Hukum

Globalisasi sebagai bentuk proses mengalami suatu akselerasi sejak beberapa dekade terakhir ini, tetapi proses yang sesungguhnya sudah berlangsung sejak jauh di masa silam, semata-mata dikarenakan adanya pre disposisi bagi umat manusia untuk hidup bersama-sama di suatu wilayah dan oleh karena itu dikondisikan untuk berhubungan dan mengakui hubungan satu sama lain.

Satjipto Rahardjo mengungkapkan perkembangan yang terjadi di dunia mempengaruhi perkembangan dalam hukum nasional bangsa-bangsa yang antara lain muncul dalam:

  1. Bagaimana bidang hukum semakin mengalami internasionalisasi.
  2. Bagaimana bahan transnasional bagi praktik hukum diciptakan.
  3. Bagaimana kekuatan dari logika-logika yang bekerja dalam bidang ekonomi, negara dan tatanan internasional juga berdampak pada bidang hukum, sehingga lokasi bidang hukum membentuk suatu mikro kosmos dari suatu fenomena sosial yang lebih besar.

Hukum yang rasional merupakan hukum yang benar-benar mampu mewujudkan tujuan kehadirannya. Kemudian untuk menjamin karya hukum yang rasional dapat mewujudkan tujuannya, ia harus didukung oleh tindakan yang efisien dari perangkat pelaksanaan hukum, disini lah peranan aparat penegak hukum sangat ditentukan.

Pengaruh Globalisasi Terhadap Penegakan Hukum

Perubahan yang dinamis dalam kehidupan masyarakat bergerak sangat cepat akibat globalisasi dan perubahan sosial, dapat menimbulkan ketegangan dan keresahan sosial (social unrest and social tension).

Hukum dinilai ketinggalan jaman, tidak memenuhi asas keadilan, penegak hukum dianggap tidak profesional, lembaga peradilan didakwa karena tidak dapat menggali nilai-nilai dalam masyarakat, dan muncullah diskresi secara tidak terkendali (uncontrol).

Dalam penegakan hukum sudah seharusnya ada transparansi antar keluarga hukum agar tidak diikuti lagi secara kaku. Pembentukan hukum serta penegakannya harus tercermin karakteristik hukum modern yang mempunyai ciri:

“uniform and unvarying in their application, transactional, universalistic, hierarchical, organized bureaucratically, rational, run by professional, lawyers replace general agents, amendable, political, legislative, judicial and executive are separate and distinct”.

Perlu untuk disadari bahwa dalam menegakkan hukum dengan semangat dan jiwa yang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan jaman, secara konseptual merupakan malpraktik. Dalam hal ini, harus dibedakan pula antara jiwa undang-undang sebagaimana tersirat dalam konsideran dan penjelasan umum undang-undang dengan jiwa penegakan hukum yang berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970.

Dan itu lah sedikit pembahasan mengenai globalisasi hukum. Bila kalian tertarik dengan artikel hukum menarik lainnya, silahkan kunjungi website Selaras Group. Nantikan artikel menarik lainnya!

Sumber:

Edi Setiadi, Pengaruh Globalisasi Terhadap Substansi dan Penegakan Hukum, Vol. XVIII, 2002, Jurnal Hukum UNISBA.

Satjipto Rahardjo, Pembangunan Hukum di Indonesia dalam Konteks Global, Makalah Seminar Pertemuan Dosen Sosiologi Hukum se Jawa Tengah dan DIY Yogyakarta di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Agustus 1996.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H. 

Leave a Replay