Apa Itu Hukum Pidana Internasional?

Apa Itu Hukum Pidana Internasional?

Oleh: Afifah Putri Ningdiyah, S.H.

Halo sobat Selaras Group!

Apa kabar kalian semua? Penulis harap kalian semua dalam keadaan sehat dan Bahagia, ya! 

Sekedar mengingatkan kalian, untuk selalu selingi kesibukan kalian untuk membaca. Karena selain menambah ilmu, membaca dapat melatih otak kita untuk selalu berpikir kritis dan menyerap informasi secara baik.

Pada kesempatan kali ini, penulis ingin memberikan sedikit pengertian terkait hukum pidana internasional mulai dari definisi para ahli, hingga contoh kasusnya. Kalau begitu, selamat membaca sobat!

Pengertian Hukum Pidana Internasional

Dalam mempelajari hukum pidana internasional, perlu dipahami 2 istilah. Yang pertama, hukum pidana itu sendiri dan yang kedua yakni hukum internasional. Dari kedua istilah tersebut, maka hukum pidana internasional merupakan kaidah dan asas hukum yang internasional, bukan nasional atau domestik.

Berikut beberapa pengertian hukum pidana internasional menurut para ahli:

  1. Romli Atmasasmita mendefinisikan hukum pidana internasional adalah hukum, pidana nasional yang mengatur kerja sama internasional dalam hal pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional dan kejahatan internasional.
  2. Menurut M. Cherif Bassiouni, hukum pidana internasional adalah hasil penggabungan dari dua disiplin ilmu yang telah ada dan berkembang dalam jalur masing-masing yang saling melengkapi dan mengisi. Disiplin hukum tersebut adalah aspek hukum pidana dari hukum internasional dan aspek hukum internasional dari hukum pidana nasional.
  3. Rolling berpendapat hukum pidana internasional adalah hukum yang menentukan hukum pidana nasional yang akan diterapkan terhadap kejahatan yang nyata telah dilakukan bilamana terdapat unsur internasional di dalamnya.

Unsur Kejahatan Internasional

Menurut Cassese, kejahatan internasional lahir dari terpenuhinya empat unsur yaitu:

  1. Terdapat pelanggaran terhadap aturan dari hukum kebiasaan internasional yang lahir dari atau diakui oleh perjanjian internasional;
  2. Aturan bertujuan untuk melindungi nilai yang penting bagi masyarakat internasional secara keseluruhan sehingga semua negara dan individu di dalamnya terikat dengan aturan tersebut;
  3. Adanya kepentingan universal dalam upaya pemberantasan kejahatan tersebut, dan terjadinya kejahatan tersebut cukup untuk menjadi dasar semua negara untuk menuntut dan mengadili pelaku (prinsip yurisdiksi universal);
  4. Tidak ada imunitas fungsional yang dinikmati pelaku yang merupakan agen negara, baik de jure maupun de facto dari yurisdiksi pidana negara asing.

Contoh Kasus Hukum Pidana Internasional

1. Holocaust Nazi Jerman (1939 – 1945)

Peristiwa ini terjadi pada Perang Dunia II. Peristiwa pembantaian oleh Nazi kepada bangsa Yahudi tersebut dilakukan secara sistematis atas arahan dari Ketua Partai Nazi, Adolf Hitler.

2. Genosida Khmer Merah Kamboja (1975)

Saat kelompok Khmer Merah mengambil alih pemerintahan Kamboja pada tahun 1975, mereka mengadakan kampanye “pendidikan ulang” yang menargetkan para pembangkang politik. Golongan tersebut meliputi dokter, guru, dan siswa yang dicurigai mengenyam Pendidikan.

Dan itulah pengertian hukum pidana internasional beserta unsur dan contoh kasusnya. Bila sobat tertarik membaca artikel menarik lainnya, sobat kunjungi saja website Selaras Group ya. Nantikan artikel menarik lainnya!

Sumber:

Kumparan.com, 5 Contoh Kasus Hukum Pidana Internasional yang Menghebohkan, https://kumparan.com/berita-terkini/5-contoh-kasus-hukum-pidana-internasional-yang-menghebohkan-1x02pjAZEbQ/3, diakses pada 28 November 2021. 

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay