Bidang Usaha Terbuka Penanaman Modal Asing

Bidang Usaha Terbuka Penanaman Modal Asing

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.

Pemerintah Indonesia mengupayakan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan membuka kesempatan bagi investor dalam negeri maupun investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia.

Untuk mendorong usaha yang sehat dan kondusif, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan yang menarik investor untuk berkontribusi dalam percepatan ekonomi dengan memberikan aturan yang memprioritaskan investasi menjadi bidang usaha prioritas. Bidang usaha mempunyai 2 pilihan yaitu, bidang usaha yang terbuka dan tertutup menjadi pilihan yang diberikan.

Pemerintah Indonesia menarik investor asing melalui pendirian Perusahaan Modal Asing (PMA) yang dapat berdiri menurut ketentuan hukum di Indonesia. Berikut ulasan tentang Bidang Usaha Terbuka Perusahaan Modal Asing!

Baca juga: Pendirian Perusahaan: Memperoleh Status Badan Hukum Perseroan Terbatas, Cek Aturan Terbarunya Disini!

Penanaman Modal Asing

Penanaman modal terbagi menjadi 2 yaitu penanaman modal langsung dan tidak langsung. Penanaman modal langsung merupakan penanaman modal dalam bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total, atau mengakuisisi perusahaan.

Sementara, penanaman modal tidak langsung dilakukan melalui pasar modal dengan melakukan investasi pada instrumen surat berharga, seperti saham dan obligasi.

Penanaman modal asing di Indonesia harus dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum dan berkedudukan di negara Indonesia, kecuali hal tersebut ditentukan berbeda oleh undang-undang.

Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang tentang Penanaman Modal Penanaman modal Asing, PMA dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang secara keseluruhan menggunakan modal asing, maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Investor asing dengan demikian termasuk perusahaan-perusahaan multi nasional (multinational enterprise atau MNE), yang ingin berinvestasi di Indonesia harus membentuk suatu Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan status sebagai PMA. Di dalam pasal 25 Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2o2o tentang Cipta Kerja juga menjelaskan tentang penanaman modal asing yaitu:

“(3) Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca juga: Penanaman Modal Asing: Unsur-Unsur Dan Persyaratan Pendirian Menurut Aturan Hukum Di Indonesia.

Perusahaan PMA merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas di Indonesia, di mana di dalamnya terdapat unsur modal asing, tanpa memperhatikan besarnya modal asing tersebut dalam struktur permodalan suatu Perseroan Terbatas.

Masuknya modal asing dalam Perseroan Terbatas atau perusahaan PMA berdasarkan Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dapat terjadi melalui mekanisme berikut ini :

“(3) Penanaman modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan:

  • Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
  • Membeli saham; dan
  • Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Aspek yang penting dalam pengaturan penanaman modal adalah status penanaman modal. Hal ini yang menjadikan status penanaman modal disoroti, juga dapat diketahui bidang-bidang usaha yang tertutup atau terbuka untuk sebuah perusahaan melakukan kegiatan berusahanya.

Selain itu, status penanaman modal juga penting untuk ditentukan karena akan berpengaruh kepada status penanaman modal anak perusahaan apabila sebuah perusahaan memiliki anak perusahaan. Selanjutnya dibahas tentang Bidang usaha terbuka penanaman modal asing, here’s check it out!

Bidang Usaha Terbuka Penanaman Modal Asing

Dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga telah ditentukan pengertian modal asing. Modal asing adalah:

“Modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.”

Baca juga: Mengenal Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia

Menurut Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, bidang usaha terbuka terdiri atas:

Bidang Usaha prioritas; Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM; Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu; dan Bidang Usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.”

Pembatasan bidang usaha juga merupakan salah satu bentuk kontrol terhadap penanaman modal. Pengaturan mengenai bidang usaha yang terbuka dan bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal senantiasa berbeda dari waktu ke waktu, disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan kepentingan ekonomi nasional.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal,  Bidang Usaha Yang Terbuka adalah Bidang Usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal.

Sedangkan, Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan adalah Bidang Usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan Penanaman Modal dengan persyaratan, yaitu dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanaman modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

Bidang usaha terbuka juga diatur di dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal :

  • “Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan:
  • Bidang Usaha yang dialokasikan bagi Koperasi dan UMKM, dan
  • Bidang Usaha yang terbuka untuk Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi dan UMKM.”

Demikian ulasan mengenai Bidang Usaha Terbuka pada Penanaman Modal Asing yang telah diuraikan, masih ragu membuat perusahaan di Indonesia? Konsultasikan kepada Selaras Group sekarang juga!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.

Hendrik Budi Untung, 2010, Hukum Investasi, Sinar Grafika: Jakarta.

Hulman Panjaitan,2003, Hukum Penanaman Modal Asing, Cetakan Pertama, Jakarta: IND-HILL.CO.

Sentosa Sembiring,2007, Hukum Investasi, Bandung: CV. Nuansa Aulia.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay