Fasilitas Penanaman Modal Di Indonesia

Fasilitas Penanaman Modal Di Indonesia

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai peraturan yang diharapkan lebih memudahkan masuknya permodalan atau investasi masuk ke Indonesia dari dalam negeri maupun luar negeri untuk mendongkrak pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Berhubungan dengan sektor investasi, beberapa fasilitas juga diberikan Pemerintah untuk berupaya dalam peningkatan kegiatan penanaman modal.  Untuk menjawab apa saja fasilitas yang diberikan untuk peningkatan penanaman modal di Indonesia, simak ulasannya berikut ini!

Fasilitas Penanaman Modal Di Indonesia

Di dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal menyebutkan:

“Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan non fiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Perlakuan terhadap penanaman modal berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal  Pasal 3 ayat (1) huruf d menyebutkan “Didasarkan prinsip perlakuan sama dan tidak membedakan asal negara”.

Pemerintah memberikan perlakuan sama terhadap penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri diatur di dalam Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan bahwa:

Memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional”.

Demikian juga perlakuan sama diberikan kepada seluruh investor tanpa memandang negara asalnya. Akan tetapi, Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan bahwa:

“terdapat pengecualian atas perlakuan sama yang memungkinkan pemerintah memberi persyaratan yang berbeda kepada investor tertentu yang mempunyai hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia”.

Perlakuan sama yang diberikan dalam penyelenggaraan penanaman modal tersebut harus tetap berpihak kepada kepentingan nasional.

Fasilitas penanaman modal diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha baik investor asing maupun domestik yang memenuhi kriteria penerima fasilitas penanaman modal pada bidang-bidang yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 18 memuat ada 10 (sepuluh) bentuk fasilitas atau kemudahan yang diberikan kepada penanam modal (investor) asing maupun domestik. Kesepuluh fasilitas yang disajikan itu adalah:

1. Fasilitas pajak penghasilan (PPh) 

Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan ini dilakukan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.

Fasilitas pajak penghasilan yang diberikan kepada penanam modal diberlakukan berdasarkan kebijakan industri nasional yang ditetapkan oleh pemerintah yang pengaturannya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 

2. Pembebasan atau keringanan bea impor barang modal yang belum bisa diproduksi di dalam negeri. 

Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal adalah melepaskan kewajiban atau pengurangan beban dari investor untuk membayar bea masuk atas barang modal yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia. Pasal 4 huruf b Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 telah ditentukan jenis-jenis barang yang dibebaskan dari bea masuk impor.

Jenis-jenis barang yang dibebaskan dari pembebasan atau keringanan bea impor adalah barang modal, mesin; atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum bisa diproduksi di dalam negeri. 

3. Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi. 

4. Pembebasan atau penangguhan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang modal atau mesin, yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, 

5. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. 

Fasilitas penyusutan atau amortisasi merupakan kemudahan yang diberikan kepada investor, berupa pengurangan atau penghapusan terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh investor, yang digunakan dalam pelaksanaan penanaman modal.

6. Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 

Keringanan pajak bumi dan bangunan merupakan keringanan yang diberikan oleh pemerintah kepada investor dalam penggunaan hak atas tanah.

PBB merupakan pajak dikenakan atas bumi dan bangunan. Keringanan itu, berupa pengurangan sebesar 50% atas pajak bumi dan bangunan (PBB) selama delapan tahun, sejak diperoleh izin peruntukan atas hak atas tanah.  

7. Pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan. 

Pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan hanya dapat diberikan kepada penanam modal baru yang merupakan industri pionir. Industri pionir merupakan industri yang mempunyai ciri-ciri: 

  • Memiliki keterkaitan yang luas dengan yang lainnya; 
  • Memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi. Eksternalitas adalah jika investasi terjadi lintas batas daerah atau dampaknya bisa mengenai daerah tetangga lokasi investasi; 
  • Memperkenalkan teknologi baru; serta 
  • Memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional (Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal). 

8. Fasilitas hak atas tanah 

Hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang terbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar.

Tanah sendiri adalah tempat kita dalam melakukan segala aktivitas kehidupan kita sehingga perekonomian pun tidak dapat terlepas dari pemanfaatan tanah sebagai tempat beraktivitas. Kemudahan pelayanan dan perizinan hak atas tanah yang dapat diberikan dan diperpanjang sekaligus dapat diperbaharui kembali. 

Dalam Pasal 22 ayat (1) undang-undang ini mengatur kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa: 

  • Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun; b
  • Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan 
  • Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun

9. Fasilitas keimigrasian 

Fasilitas imigrasi merupakan kemudahan yang diberikan kepada investor dalam kaitan dengan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian).

Bertujuan untuk Penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja asing dalam merealisasikan penanaman modal; Penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja asing bersifat sementara dalam rangka perbaikan mesin, alat bantu produksi lainnya, dan pelayanan purna jual; dan, Calon penanaman modal yang akan melakukan penjajakan penanaman modal. 

10. Perizinan impor. 

Fasilitas perizinan impor merupakan kemudahan yang diberikan kepada investor untuk memasukkan barang ke Indonesia. Fasilitas perizinan impor ini telah ditentukan dalam Pasal 21 huruf b dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Setiap fasilitas ditawarkan secara terbuka kepada setiap penanam modal dan harus disesuaikan menurut efektivitas dan kebutuhan dari penanam modal dalam usaha yang dirintisnya. Hal tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Penataan regulasi penanaman modal akan berpengaruh terhadap pertumbuhan penanaman modal di Indonesia. Hal-hal yang mempengaruhi pertumbuhan penanaman modal diantaranya adalah kemudahan berusaha, pertumbuhan perekonomian nasional, dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Demikian penjelasan singkat mengenai “Fasilitas Penanaman Modal di Indonesia”. Jika kamu mencari konsultan terpercaya dan terbaik di Indonesia? Jangan khawatir, Selaras Group solusinya!

Sumber :

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal.

Andika Wahyu Wibowo Ida Bagus Rai Djaja, “KENDALA PERIZINAN PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA”E-Jurnal Universitas Udayana, Vol. 1, No. 1, 2013.

Bonatua Edynata Manihuruk, Budiman Ginting dan Mahmul Siregar, “PERLAKUAN DAN PEMBERIAN FASILITAS KEPADA PENANAM MODAL MENURUT PRESPEKTIF UU NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL”, Transparency, Vol. I Nomor 1, 2013.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281510118552

(Indonesian)