Oleh: Laila Afiyani, S.H.
Halo sobat, kembali lagi dengan penulis yang kali ini akan membahas mengenai pentingnya pengetahuan tentang hak kekayaan intelektual kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (“UMKM”).
Sebenarnya seberapa urgensi nya sih pengetahuan tentang Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) ini bagi para pelaku usaha?
UMKM dan HKI
Perlu kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara dimana UMKM memberikan mayoritas terhadap pendapatan negara, oleh karena itu UMKM merupakan salah satu variabel yang berperan signifikan dalam menumbuhkan devisa negara.
Banyak barang hasil kreasi UMKM di Indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan unik, terutama saat menembus pasar internasional.
Banyak produk Indonesia, terutama yang memiliki nilai tradisional, konsep dan desain nya dicuri oleh orang asing karena kurangnya kepekaan dan perlindungan terhadap barang yang dimilikinya.
Mungkin para pelaku korporasi dan bahkan negara kita sendiri tidak menyadari bahwa perlindungan kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi yang besar dalam hal perdagangan.
UMKM merupakan pelaku ekonomi nasional yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi. Di era globalisasi, perlindungan HKI bagi usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi sangat penting.
Paten, hak cipta, merek, desain industri, dan rahasia dagang semuanya merupakan bentuk perlindungan terhadap barang-barang UMKM yang memenuhi standar HKI. Akibatnya, pemerintah/negara akan memberikan perlindungan hak terhadap produk-produk yang didaftarkan HKI nya.
Peningkatan nilai tambah bagi produk dan pengusaha, serta perolehan hak khusus yang dimiliki UMKM, merupakan keunggulan perlindungan HKI bagi UMKM.
Baca juga: Permohonan Pendaftaran Merek Menurut Undang-Undang.
Indonesia memiliki 746.137 merek dagang terdaftar, menurut statistik dari ASEAN TMview, platform informasi merek dagang online untuk negara-negara anggota ASEAN. Hal ini menunjukkan bahwa hanya sekitar 2% dari populasi mengetahui pendaftaran merek dagang. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat Indonesia tentang nilai pendaftaran merek dan kurangnya kesadaran akan HKI.
Sebenarnya, kesadaran UMKM akan hak kekayaan intelektual adalah salah satu komponen terpenting dalam pembuatan barang dagangan agar dapat bertahan dan tetap kompetitif di pasar bebas.
Kualitas produk UMKM buatan Indonesia telah diakui oleh dunia luar sebagai produk yang sangat berkualitas dan memiliki daya saing global. Tumbuhnya dukungan masyarakat terhadap pemberdayaan UMKM sungguh menggembirakan.
Namun, kembali ke kenyataan, pesatnya pertumbuhan UMKM tidak dibarengi dengan pemahaman yang mendalam tentang HKI dan manfaat yang menyertainya.
Dalam rangka membangun produk UMKM yang mampu bersaing di pasar bebas dan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean, peningkatan pengetahuan masyarakat tentang HKI pada UMKM harus diupayakan secara berkesinambungan ( “MEA”).
Baca juga: Dampak COVID-19 Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Provinsi Bali.
Tingginya kualitas produk unggulan UMKM harus dibarengi dengan tingkat pengetahuan yang tinggi tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual yang termasuk dalam produk unggulan Indonesia ini.
Untuk menghindari pencurian ide produk, perlindungan HKI sangat penting. HKI dan produk perdangan memiliki hubungan yang sangat erat. Untuk sampai ke tangan konsumen, produk perdagangan yang berkaitan dengan invensi dalam bidang teknologi memerlukan Hak atas Paten.
Sedangkan untuk membedakan kualitas produk perdagangan dari sisi keterjaminan original dan labeling maka diperlukannya Hak atas Merek, dan dalam halnya membentuk suatu kreasi berwujud yang berkaitan dengan seni pada produk perdagangan, agar kreasi tersebut memiliki kekuatan yang tetap maka diperlukan Hak atas Desain
Potensi HKI dalam Produk Unggulan Indonesia pada UMKM
1. Hak Cipta
Adanya hak cipta dapat memberikan kemampuan kepada pencipta untuk menguasai dan menggunakan ciptaannya secara tepat.
Misalnya, adanya hak cipta berupa konsep atau ide dari seni lukis pada tekstil jika terdapat motif atau tema tertentu pada tekstil yang merupakan produk unggulan UMKM Indonesia. Hak cipta dilindungi bagi pencipta untuk mencegah ide atau konsep disalahgunakan.
2. Hak Merek
Dengan mendaftarkan merek dagang dapat mencegah orang lain menggunakan merek yang sama, yang nantinya dapat merugikan bisnis Anda. Selain itu ada unsur kreatif dalam merek, seperti desain logo atau desain huruf. Akibatnya, hak merek dagang melindungi merek sebagai pembeda daripada hak cipta dalam seni.
3. Hak Desain Industri
Hak desain industri biasa diberikan pada industri baru untuk melindungi tampilan luar atau kesan estetis suatu produk. Anda dapat menggunakan hak ini untuk mencegah orang lain membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, mengekspor, atau mendistribusikan produk dengan hak desain industri.
Produk dengan kriteria perlindungan desain industri pada produk UMKM merupakan produk baru dalam arti desain belum pernah ada sebelumnya dan tidak ada unsur imitasi pada umumnya.
4. Rahasia Dagang
Istilah “rahasia dagang” mengacu pada informasi rahasia yang bernilai ekonomis, seperti resep, daftar klien, dan sebagainya. Dengan menggunakan kekuatan ini, penemu dapat mencegah orang lain membocorkan rahasia kepada pihak ketiga yang mungkin menderita kerugian finansial.
Pada UMKM yang bergerak di bidang kuliner misalnya, rahasia dagang produk UMKM meliputi resep dan tata cara pengolahan makanan yang khas pada produk tersebut.
Penjelasan diatas seputar pentingnya pengetahuan dan kesadaran tentang HKI bagi UMKM diharapkan dapat memberikan manfaat bagi sobat sekalian maupun orang-orang sekitar. Kesadaran tentang HKI yang mungkin masih menjadi tugas serius memang perlu untuk ditingkatkan untuk menunjang ekonomi bangsa dan meningkatkan kemakmuran para pelaku usaha.
Demikian penjelasan dari penulis, jika ingin mendapat penjelasan yang lebih dalamnya lagi kamu bisa menghubungi kami di Selaras Group, jangan sampai ketinggalan ya!
Sumber:
Saidin. (2015). “Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual”, Jakarta: Rajawali Pers.
Asti Wulan Adaninggar, dkk, “Perlindungan Produk Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Terkait Hak Kekayaan Intelektual Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean”, Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016, hlm. 2-7.
Sumber Gambar:
qureta.com
Editor: Siti Faridah, S.H.