Tiba Saatnya Lapor SPT Tahunan Pribadi, Yuk Kenali Caranya!

Lapor SPT Tahunan Pribadi

Oleh: Bambang Sukoco, S.H.

Memasuki tahun baru yaitu tahun 2022, bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif yang kini menjadi wajib pajak maka harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di tahun sebelumnya.

Pajak Di Indonesia

Dalam kehidupan masyarakat akan terbentuk suatu wadah yang bernama Negara. Negara untuk dapat melangsungkan kegiatannya diperlukan bantuan dalam hal ini pajak dari masyarakat.

Pajak menurut Mardiasmo merupakan iuran rakyat sebagai pengalihan harta ke kas negara yang sifatnya memaksa berlandaskan undang-undang tanpa memperoleh manfaat yang berhubungan langsung dan sebagai sarana pembayaran negara.

Pemungutan pajak menjadi hal penting karena memiliki dua fungsi yaitu fungsi anggaran (Budgetair) sebagai pengisi pundi-pundi negara untuk membiayai pembangunan dan fungsi mengatur (Regulerend) pajak sebagai alat untuk melaksanakan atau kebijakan pemerintah dalam sosial dan ekonomi.

Apa SPT Tahunan?

Surat Pemberitahuan Tahunan menurut Resmi. S (2016) ialah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak terutang menurut ketentuan yang berlaku.

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 /PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dalam pasal 1 angka 8 menyatakan:

Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan, pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Selanjutnya SPT Tahunan dalam Pasal 1 angka 9 menyatakan:

SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak”.

Mengapa Kita Wajib Menyampaikan SPT Tahunan

Sejak reformasi perpajakan di Indonesia pada tahun 1984, sistem pemungutan pajak yang baru yaitu Self Assessment System.

Sistem pemungutan ini memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan utang pajaknya sendiri, membayar pajak terutang ke bank tempat pembayaran pajak dan kantor pos serta melaporkan hasil perhitungan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak.

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 /PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dalam pasal 2 ayat 1 menyatakan:

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”.

Jenis SPT Tahunan PPh Pribadi

Jenis ini diklasifikasikan berdasarkan status kepegawaian dan jumlah penghasilan, diantaranya:

(1)  SPT Tahunan 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya. Seperti dokter praktek, pengacara, pedagang, biro jasa, konsultan dan lain-lain.

(2)  SPT Tahunan 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp 60 juta atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

(3)  SPT Tahunan 1770SS untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp 60 juta. Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Persiapkan Dokumen

Sebelum mengetahui cara membuat SPT tahunan pribadi, anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Berikut rinciannya:

  1.   Kartu NPWP;
  2.   KTP; dan
  3.   Formulir yang telah disediakan di kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 /PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dalam Pasal 3 ayat 2 menyatakan:

“SPT meliputi:

  1.   Dokumen elektronik; atau
  2.   Formulir kertas (hardcopy)”.

Maka berdasarkan hal ini sobat wajib pajak bisa memilih opsi yang ingin digunakan, baik mengisi dokumen melalui elektronik atau mengisi melalui formulir kertas.

Berikut ini cara membuat SPT tahunan pribadi secara elektronik maupun dengan mengisi formulir kertas yang wajib anda ketahui, antara lain:

Secara Elektronik

  1. Pastikan teman-teman sudah mempunyai e-FIN atau Electronic Filing Identity Number, apabila belum punya bawa dokumen, minta formulir kepada petugas untuk pembuatan e-FIN dan isi formulir, serahkan kepada petugas di Seksi Pelayanan KPP. Paling lambat satu hari kerja e-FIN sudah diperoleh.
  2. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.
  3. Masukkan NPWP dan EFIN, isi kode keamanan dan pilih submit.
  4. Setelah itu Anda akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar.
  5. Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, buat password dan lakukan login lagi menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat.
  6. Pilih buat SPT dan jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini Anda akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi.
  7. Klik jenis SPT yang tertera, lalu mulailah mengisi data yang diperlukan.
  8. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.
  9. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.
  10. Cara membuat SPT tahunan selanjutnya adalah mengisi pajak final. Di sini Anda akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada).
  11. Klik berikutnya, setelah ini Anda diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.
  12. Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya.
  13. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”).
  14. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.
  15. Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT.” SPT sudah terkirim.
  16. Segera buka email, san Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Secara Formulir Kertas

  1. Isi layanan pengambilan tiket antrian di kunjung pajak, pilih menu daftar, isi identitas, penilaian kesehatan, layanan dan waktu, booking. Setelah itu akan muncul notifikasi waktu.
  2. Datangi KPP yang dipilih, masuk dan minta kepada petugas formulir sesuai kebutuhan anda.
  3. Isi SPT dibagian atas tahun serta bulan hingga bulan akhir, contoh: 01-21 hingga 12-21.
  4. Isi identitas wajib pajak.
  5. Isi harta yang dimiliki serta harga pada tahun diperoleh.
  6. Isi anggota keluarga.
  7. Mengisi pendapatan bulan januari hingga desember pada tahun tersebut.
  8. Apabila semua sudah selesai tunggu hingga petugas pajak memanggil nama wajib pajak.
  9. Tanyakan kepada petugas pajak apabila mengalami kesulitan.

Itulah penjelasan singkat mengenai “Tiba Saatnya Lapor SPT Tahunan Pribadi, Yuk Kenali Caranya. Kamu juga bisa mengkonsultasikan masalah hukum kamu dengan konsultan hukum terbaik kami di Selaras Group.

Sumber:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 /PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Mardiasno 2016, Perpajakan. Yogyakarta: Andi.

Resmi S, S. 2016. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Kompas.com, “saatnya Lapor SPT Pajak, Begini Cara Daftar DJP”, Diakses pada laman. https://tekno.kompas.com/read/2022/01/11/11300077/ saatnya-lapor-spt-pajak-begini-cara-daftar-djp-online. Pada tanggal 2 Februari 2022.

Sumber Gambar:

www.pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281510118552

(Indonesian)