Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Izin Tinggal WNA

Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Izin Tinggal WNA

Oleh: Afifah Putri Ningdiyah, S.H.

Halo sobat Selaras

Bagaimana kabar kalian? Semoga semuanya dalam keadaan baik. Penulis akan membagikan artikel terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). 

Bila sebelumnya penulis telah membagikan sanksi pelanggaran Izin Tinggal Sementara (ITAS), dalam kesempatan kali ini sobat bisa membaca beberapa tambahan terkait penegakan hukumnya. Selamat membaca, ya!

Indonesia merupakan negara penuh sumber daya alam dan memiliki beberapa wilayah layaknya utopia. Sebut saja Bali, Lombok, Yogyakarta, dan masih banyak lagi. Karena hal ini, banyak WNA tertarik berdatangan atau berkunjung ke Indonesia bahkan ingin tinggal untuk waktu yang lama di negara kita ini.

Untuk mengendalikan berbagai bentuk WNA yang datang dan masuk ke wilayah Indonesia, pemerintah menganut prinsip kebijakan yang selektif di bidang keimigrasian. Dalam prinsip ini, hanya orang asing yang dapat mengalokasikan utilitas umum untuk kepentingan rakyat, negara, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak merugikan keamanan dan ketertibam, juga tidak menimbulkan permusuhan bagi bangsa Indonesia atau NKRI.

Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang diperbolehkan melewati wilayah Indonesia. Oleh karena itu, WNA yang ingin tinggal di Indonesia harus merumuskan peraturan dan tata batas berupa pemberian ITAS pada WNA.

Penegakan Hukumnya

Pada prinsipnya, WNA terutama yang termasuk dalam kategori penduduk Indonesia, tentunya memili kewajiban yang berbeda dengan masyarakat lokal. WNA harus menaati dan tunduk pada batasan-batasan khusus terkait hak untuk WNA itu sendiri.

Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, setiap Orang Asing memiliki ruang terbatas untuk bertindak, apalagi dideportasi, dituduh tidak terima atau diserahkan ke negara lain, terutama jika yang bersangkutan telah melakukan kejahatan. Berbeda dengan status penduduk Indonesia (orang yang berhak keluar masuk Indonesia), setiap WNA hanya hanya berhak keluar dari Indonesia. Setiap orang  asing harus mendaftar sesuai dengan hukum dan peraturan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh Indonesia.

Penegakan hukum oleh aparat penegak hukum telah dirumuskan oleh pihak yang berkepentingan sesuai dengan kewenangannya masing-masing untuk peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan merupakan definisi dari penegakan hukum. Ketika WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) berada dalam yurisdiksi nasional Indonesia, mereka wajib menegakkan semua ketentuan hukum departemen imigrasi.

Bagi WNA, pengawasan terus menerus sangatlah diperlukan. Ada 2 hal yang menjadi subjek pengawasan WNA yang berada di Indonesia, yaitu pengawasan kelangsungan hidup mereka (secara imigratoir) dan pengawasan kegiatan sehari-hari orang asing tersebut di Indonesia. 

Pengawasan terhadap WNA merupakan kewenangan dan tanggung jawab  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selama keberadaannya di NKRI serta adanya tanggung jawab mengkoordinasikan instansi atau instansi pemerintah untuk melaksanakan tugasnya terkait dengan pengawasan terhadap WNA.

Dan itu lah penegakan hukum pada WNA apabila melanggar izin tinggalnya di Indonesia. Bila sobat tertarik dengan artikel hukum menarik lainnya, silahkan sobat kunjungi website Selaras Group. Nantikan artikel menarik lainnya!

 Sumber:

Albert Sanusi, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian (Studi Kangtor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung), FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 10, No. 2, 2017.

Annisa Niazela, Mengidentifikasi Penyelewengan Izin Tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia (Identify Abuse Stay Permit by Foreigners in Indonesia), JLBP, Vol.2, No. 1, 2020.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay