Oleh: Afifah Putri Ningdiyah, S.H.
Halo sobat Selaras Group!
Apa kabarnya kalian semua? Penulis harap kalian semua dalam keadaan sehat dan Bahagia ya.
Penulis sekedar mengingatkan kalian semua untuk selalu jaga kesehatan dan pola makan baik karena musim sakit sedang melanda. Jangan lupa juga selingi untuk membaca di sela-sela kesibukan kalian semua.
Apa kalian sudah tahu sejarah imigrasi di Indonesia? Selama ini kita membahas tentang dasar hukum, sanksi, dan sebagainya terkait hukum imigrasi, namun belum kita ketahui sejarah hukumnya.
Pada kesempatan kali ini, penulis akan mengajak kalian untuk memahami sejarah imigrasi bisa sampai seperti sekarang di Indonesia. Kalau begitu, selamat membaca sobat!
Era Revolusi Kemerdekaan
Pada era kolonialisme Hindia Belanda mulai berakhir beriringan dengan masuknya Jepang ke Indonesia pada tahun 1942. Namun pada masa kependudukan Jepang hampir tidak ada perubahan yang mendasar dalam peraturan keimigrasian.
Dengan kata lain, selama pendudukan Jepang, produk hukum keimigrasian Hindia Belanda masih digunakan. Eksistensi pentingnya peraturan keimigrasian mencapai momentumnya pada saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus tahun 1945.
Peristiwa-Peristiwa Penting Keimigrasian Pasca Kemerdekaan
Adapun 4 peristiwa penting pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yang terkait dengan keimigrasian.
Pertama yaitu Repatriasi APWI dan serdadu Jepang. Dalam peristiwa ini ditandai dengan pengangkutan ex APWI dan pelucutan serta pengangkutan serdadu Jepang di Jawa Tengah khususnya, di pulau Jawa. Indonesia sendiri umumnya ditangani oleh Panitia Oeroesan Pengangkoetan Djepang (POPDA).
Peristiwa Kedua adalah kegiatan barter, pembelian senjata dan juga pesawat terbang. Pada masa Revolusi Kemerdekaan para pejuang sering bepergian ke luar negeri, misalnya ke Singapore dan Malaysia, masih tanpa menggunakan paspor.
Lalu peristiwa Ketiga adalah Perjuangan Diplomasi yang diawali dengan penyelenggaraan International Asian Conference di New Delhi, India. Dalam kesempatan itu Kementerian Luar Negeri Indonesia akhirnya berhasil mengeluarkan “Surat Keterangan dianggap sebagai paspor” sebagai dokumen perjalanan antar negara yang pertama setelah kemerdekaan bagi misi pemerintah Indonesia yang sah dalam konferensi tersebut. Delegasi Indonesia dipimpin oleh H. Agus Salim yang ikut memperkenalkan “Paspor Diplomatik” pemerintah Indonesia pada khalayak dunia internasional.
Dan peristiwa Terakhir, yaitu Keimigrasian di Aceh sebagai satu-satunya wilayah Indonesia yang tidak pernah diduduki Belanda, sejak tahun 1945 telah mendirikan kantor imigrasi di lima kota dan terus beroperasi selama masa revolusi kemerdekaan.
Pendirian kantor imigrasi di Aceh sejak tahun 1945 adalah oleh Amiruddin. Peristiwa yang cukup penting sampai pada masa ini, Jawatan Imigrasi yang sejak semula di bawah Departemen Kehakiman, pada tahun 1947 pernah beralih menjadi di bawah kekuasaan Departemen Luar Negeri.
Selain itu, untuk mengatasi kevakuman hukum, peraturan perundang-undangan keimigrasian produk pemerintah Hindia Belanda harus dicabut digantikan dengan produk hukum yang selaras dengan jiwa kemerdekaan.
Jadi sobat, itulah sedikit mengenai sejarah imigrasi di Indonesia sejak era revolusi kemerdekaan. Bagi kalian yang tertarik membaca artikel menarik lainnya, silahkan sobat kunjungi saja website Selaras Group. Nantikan artikel menarik lainnya!
Sumber:
Jurnalkumham.com, Sejarah Imigrasi pada Zaman Penjajahan dan Era Revolusi Kemerdekaan, https://www.jurnalkumham.com/sejarah-imigrasi-pada-zaman-penjajahan-dan-era-revolusi-kemerdekaan.html, diakses pada 13 Juli 2019.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.