Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.
Mengenai tanggung jawab investor asing sebagai penanam modal di Indonesia secara khusus diatur untuk memberikan kepastian hukum, mempertegas kewajiban penanam modal, dan melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap perusahaan.
Di artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai hak dan kewajiban investor dalam penanaman modal. Guna melengkapi apa saja yang harus dilakukan investor dalam melakukan penanaman modal di Indonesia, dalam artikel kali ini akan membahas mengenai secara khusus mengenai tanggung jawab investor dalam melakukan penanaman modal di Indonesia. Here’s check it out!!
Pengertian Modal Asing Menurut Undang-Undang
Semenjak diberlakukannya pasar global bebas, masuknya investor khususnya investor asing ke Indonesia menjadi semakin mudah untuk mengakses dan melakukan aktivitas penanaman modal.
Peningkatan dan banyaknya investor yang masuk ke Indonesia, bertujuan untuk melakukan kerjasama dan membangun iklim investasi yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.
Merujuk pada Pasal 1 ayat (4) dan (8) Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal (“UU No.25/2007”), regulasi Indonesia memberikan pengertian modal asing dan modal asing sebagai berikut:
“Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.”
“Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.”
Baca juga: Akuisisi Perusahaan Oleh Investor Asing: Apakah Bisa?.
Dampak yang sangat terasa dengan terjadinya globalisasi ini, terlihat pada arus informasi yang begitu cepat sampai di tangan masyarakat. Jadi tidaklah mengherankan apabila berbagai pihak khususnya di kalangan pebisnis berlomba memburu informasi. Sebab fenomena yang terjadi adalah siapa yang mampu menguasai informasi dengan cepat, maka dialah yang terdepan.
Demikian juga halnya arus transportasi dari satu negara ke negara lain yang dapat berjalan begitu cepat dan mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini tentu disebabkan oleh adanya dukungan teknologi yang terus digunakan dan dikembangkan oleh para ahlinya.
Dengan semakin dekatnya batas antara satu negara dengan negara lainnya, maka peluang untuk berinvestasi terlebih lagi hampir semua negara dewasa ini sudah membuka diri bagi investor asing sangat terbuka luas.
Baca juga: Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional? Simak Pelanggaran Apa Saja Yang Ditemukan!
Tanggung Jawab Penanam Modal
Di dalam pasal 16 UU No. 25/2007 diatur mengenai penanam modal bertanggung jawab:
- “Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat,
- Mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara;
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
- Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Setiap penanam modal harus menciptakan persaingan usaha yang sehat artinya setiap penanam modal atau pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi serta pemasaran barang atau jasa, harus dilakukan dengan jujur atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanam modal juga harus mencegah terjadinya praktek monopoli yaitu pemusatan kegiatan oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yang dapat merugikan kepentingan umum.
Baca juga: Warkopi Melanggar Hak Cipta? Berikut Ulasan Lengkapnya!
Setiap penanam modal juga dilarang melakukan hal-hal yang merugikan negara, seperti tindakan-tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, melakukan kejahatan korporasi dapat berupa tindak pidana perpajakan, penggelembungan biaya pemulihan, dan penggelembungan biaya lainnya yang bertujuan untuk memperkecil keuntungan sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Sehingga dapat disimpulkan dalam melakukan kegiatan usahanya, penanam modal harus memperhatikan segala peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penanaman modal.
Setiap penanam modal harus mengetahui tindakan-tindakan apa saja yang diizinkan dan yang dilarang dalam peraturan tersebut dan mereka harus tunduk terhadap peraturan.
Nah, berikut merupakan penjelasan mengenai tanggung jawab penanam modal khususnya asing menurut regulasi di Indonesia. Setelah membaca artikel ini kamu mempunyai keinginan untuk membuat perusahaan ataupun PT PMA?
Selaras Group memiliki konsultan terbaik di Indonesia dalam pengurusan perusahaan serta PT PMA, dan pengurusan pajak perusahaan. Yuk konsultasikan permasalahan hukum kamu dengan konsultan hukum terbaik kami hanya di Selaras Group!
Sumber:
Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal.
Yanto Bashri, 2003, Mau kemana Pembangunan Ekonomi Indonesia. Prisma pemikiran Prof. Dr. Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Jakarta: Predna Media.
Aditya Putra Thama dan I Gusti Ayu Puspawati, 2014, Tanggung Jawab Investor Asing Ditinjau Dari Undang-Undang Penanaman Modal, VOL. 02, NO. 04, JUNI, Ojs: Fakultas Hukum Unud.
Widya Natalia Rares, 2013, Tanggung Jawab Investor Dalam Penanaman Modal Di Indonesia, Vol.I/No.3/Juli-September.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.