Terbiasa Memalsukan Tanda Tangan? Ini Sanksinya!

Terbiasa Memalsukan Tanda Tangan? Ini Sanksinya!

Oleh: Afifah Putri Ningdiyah, S.H.

Halo, sobat Selaras Group!

Apa kabarnya kalian semua? 

Penulis harap kalian semua dalam keadaan sehat dan berbahagia. Jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatan ya terlebih di musim hujan seperti ini. Selain itu, penulis selalu sarankan untuk selingi aktivitas dan kesibukan kalian dengan membaca, ya!

Pada kesempatan kali ini, penulis akan membagikan artikel terkait sanksi yang akan didapat apabila kita memalsukan tanda tangan. Semoga sobat Selaras tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan ataupun surat ya. Karena kalau surat yang kalian palsukan masuk kategori tertentu, dapat dipidana loh… Kalau begitu, selamat membaca ya!

Jeratan Hukum Pemalsuan Tanda Tangan

Kasus pemalsuan tanda tangan menjadi hal yang terdengar ‘sepele’ bila dilakukan tapi berdampak sangat buruk. Pemalsuan tanda tangan adalah salah satu tindak pidana dimana salah satu pihak dengan sengaja memalsukan tanda tangan guna kepentingan tertentu. Akibatnya, membuat seseorang mengalami kerugian besar.

Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tertuliskan bahwa:

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun”.  

Sedangkan di KUHP baru, pemalsuan surat diatur dalam Pasal 397. Jeratan hukum yang dikenakan sendiri diatur dalam Pasal 398, yang mana pelaku pemalsuan surat dapat dipidana paling lama 8 tahun penjara.

Tindakan Pemalsuan Tanda Tangan yang Dikenakan Pidana

Menurut aturan hukum yang ada, hukuman bagi pemalsu tanda tangan adalah hukuman penjara maksimal 6 tahun. Namun, perlu diperhatikan bahwa adanya ketentuan lainnya agar pelaku dapat dikenai pidana.

Perlu diketahui bahwa tidak semua kasus pemalsuan tanda tangan dapat “dipidanakan”. Ahli Hukum Pidana, R. Soesilo, menjelaskan bahwa yang dapat dikenakan sanksi pidana dari pemalsuan surat adalah orang yang memalsukan surat-surat berikut:

  1. Surat yang dapat menerbitkan hak, seperti ijazah, karcis tanda masuk, atau surat andil;
  2. Surat yang dapat menerbitkan perjanjian, seperti surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan perjanjian lainnya;
  3. Surat yang dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, seperti kwitansi, cek, dan lainnya;
  4. Surat yang dapat dipergunakan sebagai suatu keterangan atas suatu peristiwa, seperti surat tanda kelahiran, buku kas, dan lainnya.

Sehingga pada intinya, pemalsuan pada suatu dokumen yang menimbulkan kerugian bagi korban dapat dilaporkan. Sebab, pada akhirnya, hakim pengadilanlah yang memiliki wewenang untuk memutuskan pidana tersebut.

Untuk mempidanakan kasus pemalsuan tanda tangan, bukti yang akan diajukan harus dipastikan kredibilitas dan akurasinya. Apabila dugaan tanda tangan palsu dapat dibuktikan, maka dapat diklasifikasikan sebagai tindakan yang melanggar KUHP karena terdapat pihak yang dirugikan dan hal ini termasuk dalam delik dolus atau memuat unsur kesengajaan.

Dan itulah pembahasan mengenai jeratan hukum pemalsuan tanda tangan. Bagi kalian yang tertarik membaca artikel hukum menarik lainnya, silahkan sobat kunjungi Selaras Group sekarang juga!!

Sumber:

Djelas.id, Hukuman Pidana bagi Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, https://www.djelas.id/hukuman-pidana-pada-kasus-pemalsuan-tanda-tangan%EF%BF%BC/, diakses pada 29 Agustus 2022.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H. 

Leave a Replay