3.889 Pinjol Ilegal Diblokir: Begini Pengajuan Izin OJK

3.889 Pinjol Ilegal Diblokir: Begini Pengajuan Izin OJK

Oleh: Ronaldo Dwi Putro

Bisnis Peminjaman uang seperti pinjaman online bisa mendorong ke hal yang produktif dan berdampak baik pada perekonomian”.

– Poempida Hidayatullah, Pakar Bisnis dan Investasi

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menutup pinjaman online (pinjol) tidak berizin atau ilegal. Penutupan ini dilakukan dengan cara pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak bisa diakses oleh masyarakat.

Tidak hanya memblokir pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menyerahkan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Maret tahun 2022 Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal. Waaah, jumlah yang sangat banyak ya sobat YukLegal….

Oleh karena itu, penting sekali bagi perusahaan pijol untuk memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari sisi masyarakat pun tentunya akan semakin percaya dan merasa aman ketika meminjam uang dari perusahaan yang telah berizin.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasifintech lending atau peer-to-peer lending (P2P lending) merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Tapi masyarakat lebih banyak mengenal dan menggunakan istilah Pinjaman Online atau Pinjol.

Lalu, sebenarnya bagaimana sih peraturan OJK mengenai pinjol ini dan bagaimana persyaratan agar suatu perusahaan dapat mengantongi izin.

Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi harus merupakan Badan Usaha Berbadan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi sesuai Pasal 2 Ayat (2) POJK Nomor 77/POJK.01/2016.

Pada badan hukum PT dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan/atau warga negara asing (WNA) dan/atau badan hukum asing (PT PMA).

Sebelum mengurus izin dari OJK, tentunya perusahaan harus mengikuti prosedur pendirian badan hukum melalui Sistem Online Single Submission (OSS), untuk persyaratan dan prosesnya bisa sobat Selaras Group baca di artikel terdahulu.

Menurut ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (3) POJK Nomor 77/POJK.01/2016, berikut persyaratan untuk mendapatkan izin OJK bagi perusahaan pinjol:

1. Surat Permohonan Pendaftaran;

2. Lampiran salinan bukti pelunasan pungutan OJK terkait izin usaha;

3. Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya yang telah disahkan atau disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna terbaru berukuran 4×6 cm dari:

  • pemegang saham yang memiliki saham paling sedikit 20% (dua puluh persen);
  • anggota Direksi; dan
  • anggota Komisaris;

5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Badan;

6. Surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang;

7. Bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa dokumen terkait Sistem Elektronik yang digunakan dan data kegiatan operasional;

8. Bukti pemenuhan syarat permodalan;

9. Surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam hal perizinan Penyelenggara tidak disetujui oleh OJK.

Dilansir dari situs resmi OJK, berikut adalah tahapan pengajuan izin OJK oleh perusahaan pinjol:

1. Pemahaman Terhadap POJK

Perusahaan wajib untuk memahami peraturan beserta dengan lampirannya mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diatur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016.

2. Pengisian Perizinan

Perusahaan mengunduh checklist perizinan melalui laman OJK dan melengkapi semua berkas sesuai dengan yang terdapat dalam kolom keterangan.

3. Pengiriman Semua Berkas

Semua berkas yang sudah lengkap dikirim ke kantor OJK tempat perusahaan berada.

4. Verifikasi Berkas

Kelengkapan dan kesesuaian berkas akan diperiksa oleh Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK.

5. Asistensi

OJK melakukan pembahasan mengenai kekurangan dan kesesuaian berkas untuk dilengkapi dan diserahkan kembali kepada OJK dalam kurun waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah dilakukannya asistensi.

6. Live Demo

Perusahaan akan mempresentasikan model bisnis dan mensimulasikan sistem elektroniknya.

7. Site Visit Dan Penilaian Kesuksesan

OJK akan mendatangi langsung perusahaan dan memeriksa kesiapan operasional perusahaan, serta melakukan penilaian dan uji kesesuaian terhadap Pemilik, Direksi, dan Dewan Komisaris.

8. Status Berizin

Setelah semua tahapan dilakukan dan sudah sesuai maka perusahaan berhasil mendapatkan izin dari OJK.

Itulah ulasan singkat tentang persyaratan dan mengurus izin usaha penyelenggara pinjaman online. Diharapkan semua perusahaan memiliki izin dalam pelaksanaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sehingga tidak ada lagi pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Selain untuk menghindarkan diri dari risiko pemblokiran situs dan aplikasi oleh Satgas Waspada Investasi, izin juga diperlukan untuk memberikan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat penerima pinjaman.

Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Group, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras GroupBersama Selaras Group: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang

Sumber:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor  77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Otoritas Jasa Keuangan. “Yuk Mengenal Fintech P2P Lending Sebagai Alternatif Investasi Sekaligus Pendanaan”, Diakses melalui laman https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20566 pada tanggal 23 Mei 2022.

Otoritas Jasa Keuangan. “Checklist Perizinan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi”, Diakses melalui laman https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Checklist-Dokumen-Pendaftaran-dan-Perizinan-Penyelenggara-Fintech/Checklist-Permohonan%20Perizinan-Penyelenggara%20P2P.pdf pada tanggal 23 Mei 2022.

Katadata.co.id. 2021. “Pinjol Bisa Dorong Usaha Produktif, Ini Syarat dan Kriterianya”,  Diakses melalui laman https://katadata.co.id/maesaroh/digital/61730894aeb11/pinjol-bisa-dorong-usaha-produktif-ini-syarat-dan-kriterianya pada tanggal 23 Mei 2022.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay