Fenomena Manusia Silver di Ibukota Jakarta Ditinjau dari Sosiologi Hukum

Fenomena Manusia Silver di Ibukota Jakarta Ditinjau dari Sosiologi Hukum

Oleh: Afifah Putri Ningdiyah, S.H.

Hai sobat Selaras

Dalam kesempatan kali ini, penulis akan membagikan analisis penulis terkait fenomena manusia silver dalam perspektif sosiologi hukum. Selamat membaca!

Maraknya Manusia Silver di Jalanan Ibu Kota

Jakarta dianggap menjadi pusat tempat masyarakat Indonesia mengadu nasib mendapatkan pundi-pundi uang. Namun pandemi yang masuk ke Indonesia pada awal tahun 2020 lalu telah merubah segalanya termasuk sektor perekonomian di Indonesia tak terkecuali Jakarta. Pandemi menyebabkan merosotnya sektor ekonomi yang merupakan konsekuensi dari pembatasan sosial. 

Karena hal ini, maka banyak orang yang mengalami kesulitan ekonomi dan bahkan menjadi pengangguran. Demi menghidupi dirinya sendiri dan juga anggota keluarganya, beberapa orang yang menjadi pengangguran nekat untuk melakukan pekerjaan yang tidak biasa seperti badut jalanan, ondel-ondel keliling, dan juga manusia silver. 

Keberadaan manusia silver ini marak dijumpai di jalanan perkotaan Jakarta. Untuk lebih jelas, manusia silver adalah pekerjaan yang menuntut pelakunya untuk melumuri tubuh mereka dengan cat silver sehingga dinamakan manusia silver dan memberi hiburan kepada masyarakat di jalanan dan meminta uang. Bahkan sempat viral beberapa waktu lalu ada seorang bayi 10 bulan turut dilumuri cat silver untuk diajak mengemis di Kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Para manusia silver turun ke jalan untuk menghibur masyarakat tak peduli dengan sengatan sinar matahari yang seakan menguliti hidup-hidup demi mendapatkan uang. Modal untuk menjadi manusia silver sendiri hanya Rp. 25.000 untuk membeli cat sablon dan minyak goreng. Namun, pendapatan yang tidak menentu tentu membuat para pekerja manusia silver terlebih mengingat masyarakat dapat dibuat bosan dengan penampilan manusia silver. 

Dengan banyaknya ditemui manusia silver memungkinkan dapat menimbulkan persepsi negatif dari banyak orang. Masyarakat Indonesia nantinya berpikir bahwa di Jakarta dapat mencari uang dengan mudah termasuk menjadi manusia silver. Kegiatan yang dilakukan seperti bergerak seperti robot lalu mengelilingi lampu merah perempatan jalan dan apabila mereka menganggap jalan besar sudah terlalu penuh untuk manusia silver, mereka akan masuk ke pemukiman warga untuk meminta uang. 

Eksistensi manusia silver ini merupakan salah satu dampak dari masalah sosial yang terjadi di kehidupan masyarakat, termasuk Jakarta. Dari latar belakang tersebut, penulis akan menganalisis fenomena manusia silver dari perspektif sosiologi hukum.

Solusi dan Saran untuk Pemerintah Menghadapi Fenomena Manusia Silver

Dilansir dari Detik.com, salah satu pekerja manusia silver yang Bernama Anto, telah banyak Razia yang dilakukan Satpol PP dikarenakan ada oknum yang juga merupakan manusia silver melakukan kriminalitas. Anto menuturkan bahwa ada oknum yang meminta secara paksa uang dari sebuah mobil, lalu ada pengaduan sebuah ponsel genggam hilang dicuri oleh manusia silver. Hal itu berdampak kepada pekerja atau manusia silver yang mencari nafkah dan menjaga nama baik manusia silver. 

Menjamurnya kehadiran manusia silver yang berkeliaran di sekitar jalanan ibu kota, tentu berpengaruh terhadap penilaian moral penduduk kota Jakarta. Dikarenakan pekerjaan manusia silver ini tidak mencerminkan sesuatu yang baik justru sebaliknya. 

Apalagi dapat penulis katakan bahwa tidak jarang anak-anak di bawah umur akibat suruhan dari orang tua atau walinya dan ibu muda yang masih menggendong anaknya turut serta menjadi manusia silver.

Bagi orang tua atau wali yang menuntut anak-anak menjadi manusia silver dapat digolongkan sebagai tindakan eksploitasi anak secara ekonomi. Dan tentu saja ada aturan serta sanksi yang mengatur hal tersebut. sesuai pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi maupun seksual terhadap anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 76I, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah.

Dilansir dari Kompas, ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto Mulyadi mengatakan untuk menghentikan eksploitasi anak perlu adanya peranan bersama baik dari kalangan pemerintah dan jajarannya maupun masyarakat. Kak Seto juga mengingatkan upaya pencegahan eksploitasi anak juga harus ditingkatkan.

Tidak dipungkiri bahwa pekerjaan manusia silver ini juga masuk ke dalam tindakan mengemis karena aksi mereka hanya sebatas berdiri dan berjalan sekitar lampu merah untuk meminta uang ke pengendara yang melintas. 

Dari observasi penulis, masih dibutuhkan lebih banyak bantuan dan tindakan dari pemerintah untuk mengatasi fenomena ini. Pemerintah sudah berupaya untuk melakukan razia pengamen jalanan namun rasanya belum berjalan dengan baik. Masih banyak pengamen, manusia silver, dan pengemis yang berkeliaran di jalanan sekitar Jakarta.

Berkaitan dengan regulasi terhadap manusia silver ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial yang berisi terkait penanganan gelandangan dan pengemis dengan maksud agar tidak ada lagi pengemis.

Langkah-langkah preventif harus lebih ditingkatkan oleh pemerintah guna mengurangi jumlah pengemis atau pekerja seperti manusia silver. Peran masyarakat pun juga dibutuhkan untuk mendukung kebijakan yang berlaku serta melaporkan apabila melihat tindakan menyimpang seperti yang terjadi pada bayi 10 bulan yang dicat silver di Pamulang. Ini semua agar fenomena manusia silver dan sejenisnya dapat teratasi.

Bila sobat tertarik untuk membaca artikel menarik lainnya, silahkan sobat kunjungi website Selaras Group. Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Sumber:

Merdeka.com, Pemprov DKI Diminta Antisipasi Anak Jadi Manusia Silver di Jakarta, diakses pada Rabu, 29 September 2021, pkl. 15:10, https://www.merdeka.com/jakarta/pemprov-dki-diminta-antisipasi-anak-jadi-manusia-silver-di-jakarta.html

Finance.detik.com, Duka Badut Jalanan dan Manusia Silver, Terik Matahari hingga Dikejar Satpol PP, diakses pada Minggu, 03 Juli 2022, pkl. 17:00 WIB, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6159894/duka-badut-jalanan-dan-manusia-silver-terik-mentari-hingga-dikejar-satpol-pp/2.

Prof. Dr. Donald Albert Rumokoy S.HAL., M.HAL. dan Frans Maramis, S.HAL., M.HAL., Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta:Pradnya Paramita, 2001).

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay