Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H.
“Salah satu cara memperkenalkan suatu produk dan juga memperluas keterjangkauan pasar adalah dengan kegiatan ekspor dan impor”
Kegiatan ekspor dan impor di Indonesia telah dilakukan untuk memperkenalkan suatu produk dan juga menambah jangkauan pelanggan. Ekspor dan impor ini dapat dilakukan oleh seorang pelaku usaha yang telah memiliki izin lengkap dan benar sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Pada mulanya kegiatan ekspor dan impor ini muncul dan telah diterapkan sejak lama di Indonesia. Kegiatan ekspor dan impor dilakukan dengan cara yang masih sederhana. Misalnya dengan pengiriman barang ke tetangga pulau seperti dari Jawa ke Sulawesi, Jawa ke Sumatera, dan lain sebagainya.
Selain itu juga dengan adanya jalur sutra yang membuat negara Indonesia ramai dikunjungi dan kian dikenal di seluruh dunia.Tetapi, tahukah sobat SelarasGroup tentang pengertian ekspor dan impor?
Ekspor adalah suatu kegiatan perdagangan yang dilakukan secara internasional dengan mengeluarkan atau mengirimkan barang dengan melalui pabean. Kegiatan ekspor ini dapat dilakukan oleh suatu pelaku usaha yang memiliki badan usaha berbadan hukum maupun perseorangan. Pelaku ekspor disebut dengan eksportir.
Sedangkan impor adalah kegiatan perdagangan yang dilakukan secara internasional dengan memasukan barang ke daerah pabean. Kegiatan impor ini dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum atau perseorangan. Pelaku impor disebut dengan importer.
Adapun tujuan dari kegiatan ekspor dan impor ini adalah digunakan sebagai sarana untuk pemenuhan kebutuhan tiap negara. Hal ini dikarenakan setiap negara memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dalam sumber daya alam yang dimiliki. Oleh karena itu ekspor dan impor ini dijalankan hingga sekarang.
Selain itu juga dapat mempererat hubungan diplomatik antar tiap negara. Hal ini sangat penting untuk nantinya dapat menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai negara dunia lainnya. Serta untuk memenuhi kebutuhan satu dengan lainnya.
Baca juga: Perlindungan Hukum Bagi Penanam Modal Asing Di Indonesia.
Setelah mengetahui pengertian dari ekspor dan impor serta tujuannya, tahukah sobat SelarasGroup tentang aturan baru dari kegiatan ekspor dan impor ini?
Beberapa waktu lalu, setelah munculnya Undang-Undang Cipta Kerja terdapat aturan baru yang mengatur tentang kegiatan ekspor dan impor ini. Aturan ini ada dan digadang-gadang sebagai sarana dalam membantu memperlancar dan peningkatan ekspor dan impor di Indonesia.
Meskipun begitu, regulasi mengenai ekspor dan impor di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan. Adapun berbagai regulasi tersebut diantaranya:
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan;
- Undang-Undang No.20 Tahun 2011 Tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
- Peraturan menteri perdagangan No. 16 Tahun 2021 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri;
- Peraturan menteri perdagangan No. 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;
- Peraturan Menteri perdagangan No. 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor; dan aturan turunan lainnya.
Dalam peristiwa yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja regulasi baru tentang ekspor dan impor diantaranya adalah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Peraturan Menteri perdagangan No. 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Hal penting yang terjadi setelah dikeluarkannya aturan baru tersebut bahwa, sistem perizinan pada kegiatan ekspor dan impor dilakukan dengan menggunakan Single Submission (SSm). Implementasi Single Submission (SSm) ini dilakukan dengan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Sistem Indonesia National Single Window (INSW) merupakan salah satu platform online kepabeanan yang terintegrasi secara nasional serta digunakan dalam pengurusan berkas, dokumen untuk impor dan ekspor. Adanya hal ini diharapkan dapat memperlancar kegiatan perdagangan internasional.
Adanya inovasi dibidang teknologi pada ekspor dan impor ini adalah sebagai bentuk percepatan dan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah bagi para pelaku usaha. Jadi sekarang untuk pengurusan izin terkait ekspor dan impor sudah lebih cepat dan tidak berbelit-belit.
Baca juga: Aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Di Indonesia.
Menurut catatan kementerian keuangan pada tahun 2021 terjadi surplus pada neraca perdagangan USD 4,74 miliar. Hal ini tentunya membawa dampak positif untuk terus membawa aliran investasi dan meningkatkan pendapatan negara.
Adanya peraturan tersebut juga telah semakin diperketat dengan adanya sistem verifikasi pada perizinan kegiatan ekspor dan impor. Hal ini digunakan untuk melihat kebenaran dalam sistem perizinan dan meningkatkan keamanan ketika suatu produk keluar atau masuk pada daerah pabean.
Itulah ulasan singkat tentang “Aturan Baru Pada Sistem Ekspor-Impor di Indonesia”. Akses artikel menarik lainnya SelarasGroup. Jika sobat memiliki permasalahan hukum dan memerlukan konsultasi hukum, bisa banget kunjungi layanan SelarasGroup. SelarasGroup akses cepat, layanan memuaskan.
Sumber:
Kemenkeu. 2021. Ekspor-Impor Menguat, Neraca Perdagangan Tercatat Surplus USD 4,74 Miliar, Diakes pada https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ekspor-impor-menguat-neraca-perdagangan-tercatat-surplus-usd4-74-miliar/ pada tanggal 3 April 2021.
Nur Jamal Shaid. 2022. 12 Dampak Positif Perdagangan Internasional Bagi Negara, Diakses melalui https://money.kompas.com/read/2022/02/11/110000826/12-dampak-positif-perdagangan-internasional-bagi-negara?page=all pada tanggal 3 April 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.