Bahaya Korupsi dalam Peradaban Dunia

Bahaya Korupsi dalam Peradaban Dunia

Oleh: Afifah Putri Ningdiyah, S.H.

Hai, sobat Selaras Group!

Apa kabar kalian semua? Penulis berharap kalian semua dalam kondisi sehat dan bahagia. Pada kesempatan kali ini, penulis akan membagikan sedikit terkait dampak buruk disebabkan dari tindakan korupsi. 

Tentunya sobat sudah tidak asing dan bahkan mengakui bahwa negara kita ini memiliki segudang penuh kasus korupsi yang dilakukan elite negara. Semoga negara kita bisa menjadi lebih baik lagi dan korupsi dapat diberantas dengan baik.

Definisi Korupsi

Dalam istilah Transparansi Internasional: “korupsi adalah satu tantangan terbesar dunia pada zaman kini. Hal ini merusak pemerintah yang baik, secara fundamental yang menyimpang dari kebijakan publik, mengarah pada penyalahgunaan sumber daya, merugikan sektor swasta dan pembangunan sektor swasta dan khususnya melukai masyarakat miskin”.

Saat ini, beberapa perluasan dari definisi korupsi telah dirumuskan dalam banyak kamus. Ada tiga arti korupsi dalam Oxford English Dictionary, sebagai:

  1. Tindakan illegal: korupsi mengungkapkan bahwa khususnya orang dalam otoritas menunjukkan perilaku illegal.
  2. Tindakan yang tidak patut: korupsi merupakan tindakan atau akibat yang membuat seseorang berubah dari standar perilaku bermoral menjadi amoral.
  3. Merusak sesuatu: korupsi mengungkapkan perubahan atau dirubahnya secara progresif kepada keburukan.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Dampak Buruk dari Tindak Pidana Korupsi

Banyak dampak negatif atau buruk dari tindakan korupsi. Selain merugikan negara, korupsi menyebabkan kemiskinan besar dan mencerminkan ketidakadilan dan kejahatan dari para elite negara. Berikut akibat buruk dari korupsi dalam bidang ekonomi:

1. Penurunan Produktivitas

Produktivitas dari perusahaan-perusahaan akan terhambat dan tidak bisa berkembang lebih maju lagi. Ini menyebabkan pengurangan jumlah karyawan atau PHK, lalu aku banyak pengangguran yang menyebabkan angka kemiskinan meningkat.

2. Menurunnya Pendapatan Negara dari Pajak

Penurunan pendapatan merupakan kenyataan bahwa banyak oknum pegawai pajak yang memanfaatkan kesempatan buruk ini untuk memperkaya dirinya sendiri. Hal ini juga mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pegawai pajak, dan tentunya akan menghambat proses, pembangunan dan merugikan masyarakat.

3. Meningkatkan Hutang Negara

Dengan adanya tindakan korupsi, hutang negara semakin bertambah. Para perampok uang rakyat ini tidak menyadari bahwa yang mereka lakukan dapat memperburuk keadaan negara.

4. Menurunnya Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi

Korupsi merugikan sektor niaga karena kerugian dari pembayaran illegal, risiko pembatalan perjanjian karena penyelidikan dan ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat.

5. Ketimpangan Pendapatan

Tindakan korupsi menyebabkan perpindahan sumber daya untuk publik ke tangan pelaku. Hal ini membuat anggaran belanja pemerintah menjadi berkurang. Dengan adanya tindakan korupsi ini ketimpangan pendapatan akan terjadi antara elit koruptor dengan masyarakat karena pindahnya sumber daya untuk publik itu.

6. Meningkatkan Kemiskinan

Korupsi menyebabkan kemiskinan masyarakat. selain menimbulkan efek langsung, korupsi juga menimbulkan efek tidak langsung terhadap kemiskinan. Alur korupsi ini pada awalnya memberikan dampak penurunan pertumbuhan perekonomian yang akhirnya menyebabkan angka kemiskinan yang meningkat.

Adapun dampak buruk korupsi dalam bidang hukum, yaitu:

  1. Peraturan Perundang-undangan menjadi tidak efektif;
  2. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah/ aparat negara;

Juga terdapat dampak korupsi dalam bidang politik, yaitu sebagai berikut:

  1. Pemimpin koruptor;
  2. Kepercayaan masyarakat pudar terhadap demokrasi;
  3. Semakin menguatnya plutokrasi;
  4. Menghancurkan kedaulatan rakyat.

Jadi itulah sedikit pembahasan mengenai bahaya korupsi terhadap negara. Apabila sobat tertarik membaca artikel hukum menarik lainnya, silahkan sobat kunjungi Selaras Group, ya! Nantikan artikel menarik lainnya!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Gramedia.com, Dampak Korupsi Terhadap Ekonomi, Politik, Pemerintah & Hukum, https://www.gramedia.com/literasi/dampak-korupsi/.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281510118552

(Indonesian)