Begini Mekanisme Pemungutan Pajak Penghasilan Transaksi Cryptocurrency Di Indonesia!

Begini Mekanisme Pemungutan Pajak Penghasilan Transaksi Cryptocurrency Di Indonesia!

Oleh: Erma Regita Sari, S.H.

Ketemu lagi nih di blog Selaras Group. Setelah sekian banyak membahas tentang cryptocurrency di Indonesia, sekarang kita bahas tentang pemungutan pajaknya ya!

Dilegalkannya transaksi cryptocurrency di Indonesia menjadi angin segar bagi investor. Selain itu, dengan bertambahnya investor cryptocurrency di Indonesia tiap tahunnya, memberikan keuntungan tersendiri bagi perekonomian Indonesia dari proses transaksi tersebut.

Dapat dikatakan bahwa dengan adanya transaksi cryptocurrency menjadi peluang penerimaan pajak negara. Namun sangat disayangkan, belum adanya aturan khusus yang mengatur tentang pemungutan Pajak Penghasilan atas keuntungan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency.

Nah, sobat Selaras Group lalu seperti apa sih mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan atas transaksi cryptocurrency tersebut? Yuk simak penjelasan singkat berikut ini!

Pengaturan Pemungutan Pajak Penghasilan Transaksi Cryptocurrency

Legalitas transaksi cryptocurrency di Indonesia dipertegas dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aset crypto merupakan suatu komoditi yang berupa aset digital dengan menggunakan kriptografi, dan terhubung dengan  jaringan  peer-to-peer  dan  buku  besar  yang  telah  terdistribusi,  guna  mengatur adanya suatu penciptaan unit baru, memproses verifikasi transaksi dan menjaga keamanan bertransaksi tanpa adanya campur tangan pihak manapun.

Dengan berkembangnya investasi dalam bentuk cryptocurrency, ternyata banyak menimbulkan polemik di Indonesia. Salah satunya yaitu berkaitan dengan pengaturan penerimaan pajak negara setelah dilegalkannya investasi aset crypto.

Hal tersebut karena masih belum adanya pengaturan yang secara tegas dan tertulis yang khusus mengatur terkait pembayaran  pajak  dari  adanya  investasi  aset  crypto.

Mengacu peraturan perpajakan di Indonesia, cryptocurrency termasuk ke dalam aset crypto yang merupakan suatu barang yang dapat dikenakan PPN sebagaimana Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, sehingga dapat dikatakan bahwa cryptocurrency merupakan objek dari PPN.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018  tentang  Kebijakan  Umum  Penyelenggaraan  Perdagangan  Berjangka  Aset  Kripto (Crypto Asset), cryptocurrency juga termasuk sebagai komoditi sehingga capital gain dari transaksi cryptocurrency dapat dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Berikut tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri:

Mekanisme Pemungutan Pajak Penghasilan Transaksi Cryptocurrency

Pengguna transaksi cryptocurrency adalah Wajib Pajak yang merupakan subjek pajak yang memiliki kewajiban dalam membayar Pajak Penghasilan atas transaksi cryptocurrency.

Wajib Pajak tersebut termasuk ke dalam kategori person atau orang perorangan sehingga wajib melaporkan pajaknya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”) sesuai dengan asas pemungutan pajak di Indonesia yaitu Self Assessment System.

“Self Assesment System adalah sistem pemungutan pajak dengan wajib pajak menghitung dan membayarnya secara mandiri utang pajaknya.”

Dalam sistem pemungutan pajak tersebut, Wajib Pajak yang memiliki tambahan pendapatan dari keuntungan investasi cryptocurrency harus menuliskan dalam SPT. Sistem pemungutan pajak ini secara langsung memberikan kepercayaan bagi Wajib Pajak dalam menghitung atau menyetorkan pajak terutangnya.

Dikarenakan belum adanya aturan perpajakan cryptocurrency di Indonesia, maka secara otomatis mekanisme pemungutan pajak dari adanya transaksi cryptocurrency oleh masyarakat Indonesia salah satunya adalah tunduk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Selain itu, karena penghasilan keuntungan atau capital gain dari cryptocurrency tergolong dalam tambahan kemampuan ekonomi, maka sudah selayaknya Wajib Pajak yang menggunakan cryptocurrency melaporkan tambahan penghasilannya ke dalam SPT.

Terkait penghitungan Pajak Penghasilan dari cryptocurrency sendiri disesuaikan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Penggunaan Self Assessment System dirasa sudah cukup tepat dalam pemungutan Pajak Penghasilan dari transaksi cryptocurrency yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Dengan berlakunya Self Assessment System diharapkan dapat lebih menyadarkan masyarakat Indonesia tentang pentingnya pembayaran pajak tanpa adanya intervensi yang lebih dalam dari Direktorat Jenderal Pajak.

Buat sobat Sealras Group yang melakukan investasi cryptocurrency dan mendapatkan keuntungan, jangan lupa ya untuk melaporkannya dalam SPT dan membayar pajaknya! Karena orang bijak bayar pajak!

Jangan lupa yang mau dapetin insight-insight menarik seputar bisnis, hukum, maupun investasi untuk terus kunjungi blog Selaras Group!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.

Maulani, Atiqoh Farhah. 2021. Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Cryptocurrency Di Indonesia. Jurist Diction, Vol. 4, No. 4.

Sumber Gambar: 

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay