Bidang Usaha Tertutup Bagi Penanaman Modal Asing

Bidang Usaha Tertutup Bagi Penanaman Modal Asing

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.

Saat ini, pemerintah Indonesia tengah berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan melakukan usaha dan strategi yang disusun secara matang. Melalui penanaman modal, pemerintah mengupayakan dan berusaha untuk menarik investor dari dalam negeri maupun luar negeri.

Maka dari itu, pemerintah harus menyiapkan peraturan dan kebijakan untuk membangun kepercayaan investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia. Maka dari dibentuklah regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, berikut penjelasannya!

Regulasi Penanaman Modal di Indonesia

Istilah investasi atau penanaman modal merupakan istilah-istilah yang dikenal, baik dalam kegiatan bisnis sehari-hari maupun dalam bahasa perundang-undangan. Istilah investasi lebih popular dalam dunia usaha, sedangkan istilah penanaman modal lebih banyak digunakan dalam bahasa perundang-undangan.

Namun, pada dasarnya kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama sehingga kadang-kadang digunakan secara interchangeable. Investasi berasal dari kata “invest” yang berarti menanam, menginvestasikan atau menanam uang.

Dalam hal peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional pemerintah daerah dan pemerintah pusat saling bersinergi untuk mewujudkan perekonomian yang stabil, juga diatur di dalam Pasal 13 Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

“Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pelaksanaan penanaman modal berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.”

Selain itu, dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden No.10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, definisi bidang usaha dan penanaman modal yaitu:

  • “Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi.
  • Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wi1ayah negara Republik Indonesia.”

Baca juga: Perizinan Penanaman Modal Asing Di Indonesia

Perusahaan permodalan baik penanaman modal dalam negeri maupun asing diharuskan berbadan hukum untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah indonesia. Penanaman modal dalam negeri (PMDN) diatur di dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal:

“(1) Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sedangkan penanaman modal asing (PMA) diatur di dalam pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yaitu:

“(2) Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.”

Setiap usaha yang dilakukan dalam penanaman modal harus memberikan dampak positif kepada kesejahteraan masyarakat. Artinya, dengan hadirnya investasi yang ditanamkan para investor diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

Selain bidang usaha terbuka yang sudah penulis angkat dalam artikel sebelumnya, kali ini penulis akan mengulas mengenai bidang usaha tertutup, here check it out!!

Baca juga: Perizinan Berusaha Skala Usaha Mikro Dan Kecil

Bidang Usaha Tertutup

Bidang usaha tertutup diatur di dalam Undang-Undang No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.  

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan bahwa:

  • “Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
  • Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:
  • Produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
  • Bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
  • Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.”

Lalu Peraturan Presiden No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memberikan pengertian tentang bidang usaha tertutup, yaitu:

  • “Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
  • yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
  • untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
  • Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.”

Beberapa bidang usaha yang benar-benar ditutup menurut Pasal 12 ayat (2)  Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diantaranya:

  • “Budi daya dan industri narkotika golongan I;
  • Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
  • Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora;
  • Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunanlkapur lkalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death corat) dari alam;
  • Industri pembuatan senjata kimia; dan
  • Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.”

Baca juga: Perseroan Terbatas Vs Perseroan Perorangan, Cek Kriteria Terbarunya!

Konsep dan regulasi pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia terus dilakukan dengan melakukan penerapan dan beberapa metode sebagai stimulus ekonomi nasional.

Kamu masih punya pertanyaan perihal perusahaan, perizinan, dan pendirian perusahaan PT PMA? Yuk, tuntaskan kebingunganmu dengan mengkonsultasikannya kepada konsultan hukum terbaik di bidangnya, hanya di Selaras Group!

Sumber:

Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Peraturan Presiden No.10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.

Ida Bagus Rahmadi Supanca, 2006, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Bogor; Ghalia Indonesia.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay