Cara Mendapatkan “SNI Bina UMK” Melalui OSS Berbasis Risiko

Cara Mendapatkan "SNI Bina UMK" Melalui OSS Berbasis Risiko

Oleh: Anggianti Nurhana

Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja telah membawa banyak perubahan dalam iklim perekonomian Indonesia. Salah-satunya dengan memangkas regulasi yang tumpang tindih dan rumitnya prosedur perizinan dengan OSS Berbasis Risiko.

OSS Berbasis Risiko hadir dengan semangat untuk memberikan kepastian, kemudahan, kecepatan, dan transparansi bagi pelaku usaha khususnya bagi Usaha Mikro Kecil (UMK). 

Kabar baiknya, pemerintah juga memberikan dukungan bagi perkembangan UMKM melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) Bina UMK. Untuk kenal lebih jauh, yuk simak terus penjelasan berikut ya! 

Usaha Mikro Kecil

Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha milik Warga Negara Indonesia baik perorangan maupun badan usaha dengan modal usaha paling banyak 5 milyar rupiah, tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.

Secara lebih spesifik, kriteria pemohon perizinan berusaha UMK dengan bentuk usaha perorangan yakni dengan memiliki modal maksimal 1 milyar rupiah bagi usaha mikro dan lebih dari 1 milyar rupiah hingga 5 milyar rupiah bagi usaha kecil.

Pemerintah juga memberikan keistimewaan berupa perizinan tunggal bagi UMK dengan risiko rendah. 

Risiko Rendah

Dalam OSS Berbasis Risiko, pelaku usaha dengan risiko rendah akan semakin mudah untuk melakukan perizinan berusaha  karena proses perizinannya dapat selesai hanya melalui sistem OSS tanpa memerlukan verifikasi atau persetujuan dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. 

Usaha dengan Risiko rendah ini hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut selanjutnya juga berlaku sebagai legalitas serta SNI bagi produk. 

Standar Nasional Indonesia

Berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI menyatakan:

“Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” 

Produk dengan SNI tentu juga akan menciptakan kepercayaan masyarakat luas sebagai konsumen dalam hal kesehatan, keselamatan, serta keamanan produk dan penggunanya. Selain itu, diharapkan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan SNI akan meningkatkan kualitas produknya sehingga nilai jual produknya juga akan semakin tinggi. 

Sebagai upaya untuk mempermudah UMK untuk mendapat SNI, pemerintah memperkenalkan adanya SNI Bina UMK yang bisa didapatkan denhan mengakses OSS, disini

Standar Nasional Indonesia Bina UMK

Berbeda dengan SNI pada umumnya yang diperoleh melalui sertifikasi, Standar Nasional Bina UMK atau biasa kita kenal dengan SNI Bina UMK diperoleh dengan melakukan pendaftaran perizinan berusaha melalui layanan OSS Berbasis Risiko. 

Pelaku UMK yang mengajukan NIB untuk usaha dan produk berisiko rendah, secara otomatis akan mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK berdasarkan komitmennya untuk memenuhi checklist pemenuhan persyaratan SNI yang telah diintegrasikan di dalam OSS Berbasis Risiko. 

Dalam layanan OSS Berbasis Risiko telah disediakan syarat-syarat dengan bahasa yang lebih mudah untuk dapat dichecklist oleh pelaku UMK. Selanjutnya, pelaku UMK dapat memenuhi bukti-bukti atas pemenuhan persyaratan tersebut. Apabila seluruhnya telah sesuai, maka pelaku usaha berhak mendapatkan Tanda SNI Bina UMK. 

Tanda Standar Nasional Indonesia Bina UMK

Tanda SNI bina-UMK adalah tanda yang ditetapkan oleh BSN untuk digunakan oleh UMK bersamaan dengan diperolehnya NIB bagi UMK dengan risiko rendah. Penggunaan Tanda SNI bina-UMK untuk Barang dibubuhkan pada barang dan/atau kemasan atau label.

Cara Mendapatkan Standar Nasional Indonesia Bina UMK

  1.  Akses website OSS  
  2. Isilah data-data yang diperlukan untuk mendapatkan NIB
  3. Mendapat kandidat NIB
  4. Melakukan checklist (self declare) / komitmen untuk menerapkan SNI terhadap produk UMK
  5. Mendapatkan NIB dan Tanda SNI Bina UMK
  6. Siap untuk pembinaan penerapan/sertifikasi SNI 

Setelah memahami terkait Cara Mendapatkan “SNI Bina UMK” Melalui OSS Berbasis Risiko, masih ragu untuk segera melakukan perizinan usaha Anda secara mandiri?

Tentunya Anda juga bisa mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui Selaras Group. Platform hukum terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!

Sumber: 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI

OSS Kementerian Investasi/ BKPM. https://oss.go.id/

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay