Pilihan Hukum Dan Pilihan Forum: Dua Elemen Penting Dalam Perjanjian Internasional

Dua Elemen Penting Dalam Perjanjian Internasional

Oleh: Chaira Machmudya Salsabila, S.H.

Pada kesempatan kali ini, penulis akan mengajak Anda untuk sedikit memperdalam ilmu pengetahuan tentang salah dua aspek penting dalam kontrak atau perjanjian internasional.

Dua aspek penting tersebut adalah pilihan hukum dan pilihan forum. Sobat tentu mengetahui bahwa setiap kontrak atau perjanjian internasional pastilah melibatkan dua atau lebih pihak dari dua atau lebih yurisdiksi hukum.

Perjanjian atau kontrak internasional merupakan sebuah hubungan hukum yang mengandung unsur-unsur asing atau foreign elements sehingga memunculkan pertautan antar sistem hukum nasional yang berbeda.

Maka dari itu, penting bagi para pihak dalam perjanjian sejenis itu untuk menentukan mana di antara sistem hukum atau forum penyelesaian sengketa yang tersedia yang akan berlaku untuk suatu perjanjian.

Nah, lantas, bagaimanakah cara menentukan kedua hal tersebut?

Bagaimanakah prinsip dalam hukum perdata internasional memberikan panduan dalam memilih hukum dan forum penyelesaian sengketa yang tepat untuk setiap kontrak?

Simak penjelasannya melalui artikel di bawah ini!

Pilihan Hukum

Ada beberapa istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan atau merujuk pada kata “pilihan hukum” itu sendiri.

Contohnya, dalam bacaan hukum berbahasa Inggris, sering digunakan istilah choice of law (“pilihan hukum”), intention of the parties (“maksud para pihak“) atau autonomy of the parties (“otonomi para pihak”) atau party autonomy (“otonomi pihak”).

Dalam hukum perdata internasional sendiri dikenal dua prinsip dalam menentukan hukum yang berlaku bagi suatu kontrak atau perjanjian internasional, yaitu prinsip kebebasan berkontrak dan prinsip pilihan hukum.

Prinsip kebebasan berkontrak atau party autonomy merupakan prinsip yang diakui secara universal oleh setiap sistem hukum. Akan tetapi, perlu diingat bahwa prinsip ini bukan berarti bahwa para pihak bisa membentuk hukumnya sendiri ya Sobat.

Prinsip ini memperbolehkan para pihak untuk menentukan hal-hal berikut ini:

  1. isi dan bentuk kontrak
  2. sistem hukum yang berlaku untuk kontrak
  3. cara atau forum penyelesaian sengketa.

Prinsip kedua dalam menentukan hukum yang berlaku untuk suatu kontrak atau perjanjian internasional ialah prinsip pilihan hukum, yaitu prinsip yang memberi kebebasan kepada para pihak untuk memilih sistem hukum mana saja yang akan berlaku untuk kontrak mereka.

Akan tetapi, ada satu hal yang perlu diingat. Menurut pakar hukum internasional Sudargo Gautama, para pihak sama sekali tidak mempunyai kesanggupan untuk membuat undang-undang bagi diri mereka.

Di Indonesia sendiri, prinsip pilihan hukum sudah diakui oleh berbagai jenis instrumen hukum, terutama Undang-Undang. Misalnya, di Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa, dijelaskan sebagai berikut:

“Para pihak berhak menentukan pilihan hukum yang akan berlaku terhadap penyelesaian sengketa yang mungkin atau telah timbul antara para pihak.”

Beberapa cara dalam mengutarakan kehendak pilihan hukum dalam suatu kontrak adalah sebagai berikut:

  1. Pilihan Hukum secara Tegas
  2. Pilihan Hukum secara Diam-Diam, misalnya melalui bahasa yang digunakan ataupun format kontrak yang mengikuti negara tertentu.
  3. Pilihan Hukum secara Tegas, misalnya melalui dugaan hakim.
  4. Pilihan Hukum secara Hipotesis, yaitu keadaan atau kehendak para pihak yang diciptakan oleh hakim secara sepihak secara hipotesis.

Pilihan Forum

Prinsip selanjutnya yang penting untuk diketahui ketika membahas perjanjian internasional adalah prinsip pilihan forum.

Pilihan forum adalah pemilihan lembaga penyelesaian sengketa yang mungkin akan timbul di kemudian hari terkait suatu hubungan hukum yang terbit dari suatu kontrak.

Perlu dipahami bahwa pilihan forum tidak sama dengan pilihan hukum. Keduanya dapat berjalan beriringan, namun tidak harus selalu sama. Misalnya, sebuah perjanjian diatur oleh hukum Singapura, akan tetapi penyelesaian sengketanya di kemudian hari disepakati harus dilaksanakan di Indonesia.

Ada berbagai macam pilihan penyelesaian sengketa yang dapat dipilih oleh para pihak. Dalam praktiknya, pilihan-pilihan yang tersedia adalah sebagai berikut:

  1. Negosiasi, yaitu penyelesaian melalui pertemuan tatap muka para pihak untuk merundingkan sengketa yang ada tanpa adanya pihak ketiga.
  2. Mediasi, yaitu perundingan melalui bantuan pihak ketiga atau mediator.
  3. Konsiliasi, yaitu penyelesaian sengketa yang bersifat lebih formal dan dibantu oleh seorang konsiliator.
  4. Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa luar pengadilan berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis buatan para pihak, biasanya menyatu di dalam kontrak atau perjanjian utama.

Demikian penjelasan mengenai pilihan hukum dan pilihan forum dalam perjanjian internasional. Semoga penjelasan tadi bermanfaat untuk Anda. Apabila Anda memiliki masalah hukum yang harus diselesaikan, Yuk Konsultasikan permasalahanmu dengan konsultan hukum terbaik kami di Selaras Group!

Sumber:

Indonesia, (1999). Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Zulfa Djoko Basuki, et al. Hukum Perdata Internasional.

Sumber Gambar:

www.pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281510118552

(Indonesian)