Dulu IMB Sekarang PBG: Berikut Perbedaannya!

Dulu IMB Sekarang PBG: Berikut Perbedaannya!

Oleh: Ronaldo Dwi Putro

Kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan IMB. Produk hukum ini berisi perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”) dan Peraturan Pelaksananya mensyaratkan kepemilikan IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan suatu bangunan.

Namun saat ini istilah IMB ini sudah tidak digunakan lagi, diganti dengan istilah PBG.

IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.

Sedangkan PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan.

Dalam aturan PBG, bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung.

Setiap orang yang mengurus PBG akan lebih mudah karena hanya perlu menyesuaikan bangunan dengan ketentuan teknis yang sudah ada.

Dasar Hukum

Dasar hukum dari perubahan ini yaitu mengacu pada Pasal 24 angka 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU 11/2020”) yang memuat Pasal 36A ayat (1) UU 28/2002 bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG serta peraturan pelaksanaanya sudah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.

PBG sendiri adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung (Pasal 1 angka 11 UU 11/2020).

Tujuan adanya perubahan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha. PBG dilakukan untuk membangun bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.

PBG harus dimiliki bagi setiap orang sebelum pelaksanaan konstruksi. Pemilik bangunan gedung harus mengajukan dokumen rencana teknis kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi untuk DKI Jakarta atau Pemerintah Pusat. Apabila permohonan sudah diajukan, maka akan mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung.

Perbedaan IMB dan PBG lainnya yaitu pada tahapannya. IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sedangkan PBG hanya berisi tentang ketentuan soal teknis bangunan.

Berdasarkan Pasal 253 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PBG meliputi proses:

1. Konsultasi Perencanaan

Pada proses ini dokumen rencana teknis akan diperiksa dan disetujui. Diawali dengan pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis.

2. Penerbitan

Surat pernyataan pemenuhan standar teknis diterbitkan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya berdasarkan rekomendasi. Penerbitan PBG meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan PBG.

Itulah ulasan singkat tentang perbedaan IMB dengan PBG. Meskipun tujuan dari perubahan IMB menjadi PBG sangat baik, namun masih banyak terjadi kasus terkait keluhan masyarakat yang merasa kesulitan dalam pengurusan izin PBG ini. 

Tenang Sobat Selaras Group, untuk menjawab kesulitan tersebut di artikel berikutnya akan diulas mengenai tahapan dalam memperoleh izin PBG.  Pantengin terus website Selaras Group ya!

Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Group, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Group. Bersama Selaras Group: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kompas. (2021).  “[POPULER PROPERTI] IMB Dihapus, Perizinan Bangunan Gedung Diganti PBG” Diakses melalui laman https://www.kompas.com/properti/read/2021/02/24/110353921/populer-properti-imb-dihapus-perizinan-bangunan-gedung-diganti-pbg pada tanggal 16 Juli 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281510118552

(Indonesian)