Hak Dan Kewajiban Dalam Penanaman Modal Asing

Hak Dan Kewajiban Dalam Penanaman Modal Asing

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.

Di era digital seperti ini, setiap orang yang ingin mendirikan usaha didorong untuk berusaha lebih keras dalam berbisnis. Tahapan-tahapan dalam memulai bisnis seperti  menanamkan modal, bekerja sama, ataupun mendirikan perusahaan untuk bermitra perlu dijadikan perhatian lebih.

Mengenai pendirian perusahaan dengan mitra investor asing, melalui pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (“PT PMA”) terdapat beberapa ketentuan seperti peraturan perundang-undangan, hak, dan kewajiban yang harus dilakukan hingga investor asing diperbolehkan ataupun menanamkan modalnya di Indonesia.

Nah, di artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai Hak dan Kewajiban Penanaman Modal Asing di Indonesia, Here’s check it out!!

Hak Penanam Modal

Hak merupakan segala sesuatu yang telah didapatkan setiap manusia sejak lahir tetapi, mengenai hak penanam modal khususnya penanam modal asing telah diatur di dalam peraturan Indonesia diatur di dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal (“UU No. 25/2007”). Bahwa penanam modal berhak:

  • “Kepastian hak, kepastian hukum, dan kepastian perlindungan;
  • Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
  • Hak pelayanan; dan
  • Berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Baca juga: Hal-Hal Yang Harus Diketahui Sebelum Melakukan Merger Perusahaan Penanaman Modal Asing.

Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai kepastian hak, kepastian hukum dan kepastian perlindungan adalah sebagai berikut:

  1. Kepastian hak adalah jaminan Pemerintah bagi Penanam Modal untuk memperoleh hak sepanjang Penanam Modal telah melaksanakan kewajiban yang ditentukan.
  2. Kepastian hukum adalah jaminan Pemerintah untuk menempatkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai landasan utama dalam setiap tindakan dan kebijakan bagi Penanaman Modal.
  3. Kepastian perlindungan adalah jaminan Pemerintah bagi Penanam Modal untuk memperoleh perlindungan dalam melaksanakan kegiatan Penanaman Modal.

Diatur juga hak penanam modal asing dalam pasal 8 ayat (3) UU No. 25/2007, Penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap:

  • “Modal;
  • Keuntungan, bunga bank, dividen, dan pendapatan lain;
  • Dana yang diperlukan untuk: Pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi, atau barang jadi atau Penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal;
  • Tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal;
  • Dana untuk pembayaran kembali pinjaman;
  • Royalti atau biaya yang harus dibayar;
  • Pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal;
  • Hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal;
  • Kompensasi atas kerugian;
  • Kompensasi atas pengambilalihan;
  • Pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik dan manajemen, pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek, dan pembayaran hak atas kekayaan intelektual; dan
  • Hasil penjualan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual: Ulasan Lengkap Hak Kekayaan Intelektual.

Kewajiban Penanam Modal

Kewajiban adalah yang harus dilaksanakan seseorang, perihal kewajiban Penanam Modal diatur dalam Pasal 15 UU No. 25/2007  menentukan bahwa setiap Penanam Modal mempunyai kewajiban untuk:

  • “Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  • Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
  • Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada badan koordinasi penanaman modal;
  • Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
  • Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Baca juga: Bisnis Kosmetik: Tidak Mengurus Perizinan Usaha Berujung Pidana? Simak Penjelasannya!

Tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan Penanaman Modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya setempat.

Laporan kegiatan Penanaman Modal yang memuat perkembangan Penanaman Modal dan kendala yang dihadapi Penanam Modal wajib disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) dan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal.

Modal asing yang diinvestasikan di Indonesia oleh investor asing harus didasarkan pada prosedur, dan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintahan Indonesia.

Pengaturan mengenai hak dan kewajiban penanam modal diatur guna memberikan kepastian hukum serta memberikan kepercayaan serta pemenuhan iklim investasi yang baik dan sehat.

Nah, penjelasan mengenai hak dan kewajiban penanam modal khususnya asing telah dibahas. Berencana membuat perusahaan ataupun PT PMA? Selaras Group solusinya.

Sumber:

Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal.

Dhaniswara K. Harjono, 2012, Hukum Penanaman Modal Tinjauan Terhadap Pemberlakuan Undang Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Jakarta: Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia.

Kadek Febby Sara Sitradewi, 2014, Hak Dan Kewajiban Investor Asing Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal,  Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], juni.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay