Hak Dan Kewajiban Penanaman Modal Dalam Negeri

Hak Dan Kewajiban Penanaman Modal Dalam Negeri

Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H.

Halo sobat SelarasGroup! Bagaimana keadaan sobat semua? Semoga selalu dalam keadaan sehat walafiat dan sehat selalu ya.

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas seputar sesi artikel dengan topik penanaman modal dalam negeri (“PMDN”). Kira-kira udah tau belum nih tentang PMDN? Jika belum simak artikel kali ini sampai habis ya! Check this out!

Penanaman Modal Dalam Negeri

Penanaman Modal Dalam Negeri merupakan kegiatan investasi yang dilakukan dengan menaruh modal di lingkungan dalam negeri. Hal ini berarti berada di negara Indonesia. Dalam prakteknya di Indonesia, sebuah perusahaan yang berbentuk PMDN harus berbadan hukum yaitu perseroan terbatas (PT). Ini dikarenakan suatu PMDN harus memiliki kepastian hukum yang jelas.

Selain sudah berbentuk badan hukum,  juga harus dilengkapi dengan berbagai dokumen sah lainnya. Seperti akta pendirian perusahaan yang dikeluarkan oleh notaris, izin operasional, dan pengesahan yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM.

Penerapan PMDN di Indonesia ini dapat dilihat dari beberapa karakteristik. Adapun karakteristik dari PMDN, diantaranya adalah:

  1. Memiliki modal yang digunakan untuk SIUP dengan besaran 50.000.000,-.
  2. Dalam struktur organisasi perusahaan PMDN memiliki 2 orang yang memegang peranan penting yakni 1 orang komisioner dan 1 orang direktur.
  3. Memiliki pemegangan saham, biasanya berbentuk perseorangan juga atau badan hukum.

Baca juga: Perubahan Status Perusahaan Melalui Pembelian Saham Oleh Asing.

Meskipun PMDN ini memiliki karakteristik begitu , tetap saja memiliki suatu kelebihan dan kekurangannya. Adapun kelebihan dan kekurangan dapat dilihat di bawah ini:

Kelebihan PMDN

  1. Sistem keberlangsungan suatu perusahaan yang dijalankan relatif lebih aman;
  2. Adanya efisiensi suatu sistem kepemimpinan, hal ini dapat terlihat dari baiknya mekanisme rapat RUPS perusahaan;
  3. Memiliki tanggungjawab yang jelas untuk tiap orangnya (tanggung jawab pemilik dan pemilik saham);
  4. Dalam menjalankan operasional bisnisnya dapat memiliki beberapa bisnis yang berkaitan satu sama lain.

Kekurangan PMDN

  1. Pada saat proses pendirian perusahaan memakan banyak waktu dan dana;
  2. Jika dalam perusahaan tersebut adanya kegiatan yang berupa pembubaran, perubahan pada anggaran, merger, dan lain sebagaianya harus melalui persetujuan bersama ketika dijalankannya RUPS;
  3. Dalam penetapan pajak dapat diberlakukan secara terpisah,hal ini juga berlaku penetapan pajak bagi penerima dividen.

Setelah mengetahui sekilas tentang PMDN, perlu diketahui bahwa setiap perusahaan yang berada di Indonesia dan menjalankan usahanya harus mengikuti peraturan yang berlaku. Regulasi mengenai penanaman modal dalam negeri diatur pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Pada aturan ini mengatur tentang teknis seputar penanaman modal di Indonesia.

Dari hal inilah yang menimbulkan tanggung jawab suatu perusahaan untuk dipenuhi, diantaranya adalah:

1. Tanggungjawab PMDN

  1. Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara;
  4. Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  5. Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja;
  6. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Proses Likuidasi Perusahaan Umum Badan Usaha Milik Negara.

Perusahaan yang menjalani usaha dengan menanamkan modalnya di Indonesia, selain memiliki tanggung jawab juga akan mendapatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini merupakan satu kesatuan atas yang dilakukan dan diperoleh. Nantinya hak dan kewajiban ini yang akan dijalankan oleh suatu perusahaan.

Untuk itu ketentuan hak dan kewajiban ini harus dipahami oleh setiap PMDN. Adapun hak dan kewajiban yang diperoleh oleh PMDN adalah:

2. Kewajiban PMDN

  1. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  2. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
  3. Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada badan koordinasi penanaman modal;
  4. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal.

3. Hak PMDN

  1. Kepastian hak, hukum, dan perlindungan;
  2. Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
  3. Hak pelayanan; dan
  4. Berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sistem operasional perusahaan PMDN ini biasanya memegang teguh pada  prinsip Good Corporate Governance (GCG). Prinsip ini akan membantu dalam pengaturan pengelolaan suatu perusahaan untuk menjadi perusahaan yang baik.

Prinsip ini merupakan suatu haluan tata kelola yang baik yang bertujuan untuk membangun suatu kepercayaan tiap stakeholdernya yang terikat dalam perusahaan tersebut. Selain itu adanya prinsip ini juga mengambil dari adanya prinsip good governance yang merupakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam suatu tata kelola perusahaan yang baik, setidaknya terdapat beberapa poin penting diantaranya meliputi:

  1. Transparan;
  2. Akuntabilitas;
  3. Indepennsi;
  4. Kewajaran serta kesetaraan.

Suatu perusahaan yang memiliki tata kelola yang baik diharapkan mampu memberikan siklus usaha yang berkelanjutan. Siklus yang berkelanjutan ini dengan tetap memberikan manfaat positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Sehingga kesejahteraan bagi perusahaan dan masyarakat sekitarnya dapat terwujud.

Itulah ulasan singkat tentang “Hak dan kewajiban Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)”. Untuk dapat mengakses artikel lebih banyak bisa kunjungi blog SelarasGroup. Selain itu, jika punya permasalahan hukum bisa banget konsultasikan ke SelarasGroup. SelarasGroup memiliki layanan hukum yang akan memenuhi segala kebutuhan permasalahan hukum kamu dengan harga terjangkau.

Sumber: 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

BKPM. 2022. Pendirian dan Pendaftaran Usaha, Diakses melalui https://nswi.bkpm.go.id/panduan/content/PENDIRIAN-DAN-PENDAFTARAN-USAHA pada tanggal 6 April 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281510118552

(Indonesian)