Hal yang Harus Anda Ketahui dan Pahami Mengenai Dasar Pajak di Indonesia Oleh: Via Fransiska Dewi

Pajak adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan bernegara, meskipun sering kali dianggap sebagai beban oleh sebagian masyarakat. Namun, pajak memiliki peran krusial dalam mendukung pembangunan, penyediaan fasilitas umum, dan memastikan kesejahteraan bersama. Untuk memahami lebih dalam mengenai konsep, manfaat, dan pengelompokan pajak, penting untuk mengenali dasar-dasar pajak serta mengapa kewajiban ini menjadi salah satu tiang utama penopang negara.

Apa itu Pajak?

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak didefinisikan sebagai:

“Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Djajaningrat, seorang ilmuwan dan sastrawan, mendeskripsikan pajak sebagai kewajiban memberikan harta kekayaan kepada negara karena suatu keadaan, kejadian, atau perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu. Pajak bukanlah hukuman, melainkan kewajiban yang didasarkan pada aturan pemerintah dan bersifat memaksa. Ekonom Soeparman Soemahamidjaja juga menegaskan bahwa pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku.

Dari berbagai definisi ini, pajak dapat disimpulkan sebagai kewajiban kontribusi masyarakat kepada negara yang diatur oleh hukum, untuk mendukung pembangunan nasional dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Penting untuk diketahui, tidak semua penghasilan merupakan objek pajak; hanya penghasilan tertentu yang dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Manfaat Pajak

Pajak memberikan manfaat luas, tergantung pada objeknya. Berikut adalah manfaat pajak yang dapat dirasakan oleh individu maupun badan usaha:

  1. Objek Pajak Perorangan atau Pribadi
    • Fasilitas Umum: Mendukung pembangunan fasilitas seperti transportasi umum dan perbaikan jalan.
    • Kesehatan: Membantu pendanaan program kesehatan seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk masyarakat kurang mampu.
    • Pendidikan: Memfasilitasi pendidikan melalui program seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan pendanaan Biaya Operasional Sekolah (BOS).
    • Pertahanan Negara: Membiayai sektor pertahanan dan keamanan negara.
  2. Objek Pajak Badan
    • Kemudahan Pinjaman: Kepatuhan pajak menunjukkan kredibilitas perusahaan sehingga mempermudah pengajuan pinjaman.
    • Reputasi Perusahaan: Membantu perusahaan membangun citra profesional melalui pelaporan pajak yang transparan.
    • Legalitas: Menghindari masalah hukum, termasuk pencabutan izin usaha akibat kelalaian dalam pendaftaran pajak.
Pengelompokan Pajak

Pajak di Indonesia dikelompokkan menjadi dua kategori utama, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Berikut adalah penjelasannya:

  • Pajak Daerah
    Dikelola oleh pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Pasal 4 Ayat (1) dan (2). Pajak daerah terbagi menjadi:
    1. Pajak Daerah yang Dipungut oleh Pemerintah Provinsi

      • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
      • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
      • Pajak Alat Berat (PAB)
      • Pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
      • Pajak Rokok
      • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
      • Pajak Air Permukaan (PAP)
    2. Pajak Daerah yang Dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota

      • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
      • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
      • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
      • Pajak Reklame
      • Pajak Air Tanah (PAT)
      • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
      • Pajak Sarang Burung Walet
      • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
      • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
      • Pajak Parkir
      • Pajak Hotel
      • Pajak Restoran
      • Pajak Hiburan
      • Pajak Penerangan Jalan

       

  • Pajak Pusat
    Dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang meliputi:
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    • Bea Meterai
    • Pajak Penghasilan (PPh)
Kesimpulan

Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, baik individu maupun badan usaha. Meskipun sifatnya memaksa, pajak didasari oleh hukum dan bertujuan untuk membiayai pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat infrastruktur negara. Kepatuhan dalam membayar pajak tidak hanya menunjukkan tanggung jawab sebagai warga negara tetapi juga partisipasi aktif dalam mendukung kemajuan bangsa.

Referensi

  1. Kompas. (2022). Pengertian pajak menurut ahli. Diakses dari Kompas.com
  2. Pajakku. (2023). UU 28 Tahun 2007. Diakses dari Pajakku.com
  3. PERTAPSI. (2020). Apa itu pajak: Pajak pusat dan pajak daerah. Diakses dari Pertapsi.or.id

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281239605095

(Indonesian)