Oleh: Afifah Putri Ningdiyah, S.H.
Halo, sobat Selaras!
Apa kalian sudah tahu apa itu Hukum Perdata Internasional?
Disini Selaras akan membagikan secara ringkas pendapat para ahli terkait Hukum Perdata Internasional, contoh kasus, beserta penjelasannya. Selamat membaca!
Hukum Perdata Internasional
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang sesuaikan pertalian perdata melalui batas negara, atau dengan kata lain, hukum yang sesuaikan pertalian antar pelaku hukum yang tiap-tiap tunduk terhadap hukum perdata (nasional) yang berbeda.
Pakar Hukum Perdata Internasional, Sudargo Gautama mendefinisikan Hukum Perdata Internasional sebagai suatu keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa antara warga negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa tempat, pribadi, dan soal-soal.
Kemudian menurut Prof. R. H. Graveson, Hukum Perdata internasional adalah bidang hukum yang berkenaan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta relevan yang menunjukkan perkaitan dengan suatu sistem, baik karena aspek territorial maupun aspek subjek hukumnya, dan karena itu menimbulkan pertanyaan tentang penerapan hukum sendiri atau hukum lain atau masalah pelaksanaan yurisdiksi badan pengadilan sendiri atau badan pengadilan asing.
Dalam Hukum Perdata Internasional (selanjutnya disebut HPI) Indonesia telah terjadi pertentangan istilah (Contraditio in Termins), yang berarti bahwa seolah-olah ada hukum perdata yang berlaku di semua negara padahal hukum perdata tersebut (HPI) berlaku di Indonesia. Padahal HPI adalah hukum nasional dan yang internasional adalah hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwanya. Jadi yang dimaksud “internasional” adalah karena dalam hubungan/peristiwa hukum tersebut mengandung unsur asingnya (foreign element).
Berikut salah satu contoh kasus Hukum Perdata Internasional:
Kasus Babcock dan Jackson
Kronologi:
- Miss Georgia Babcock Bersama dengan kawan-kawannya yaitu Mr. dan Mrs. William Jackson pergi untuk weekend ke Kanada pada tanggal 16 September tahun 1960, dengan memakai mobil Jackson. Mereka semua adalah penduduk Rochester (New York).
- Saat melewati provinsi Ontario, mereka mengalami kecelakaan yang menyebabkan Miss Babcock luka berat.
- Sekembalinya ke New York, Miss Babcock menuntut ganti rugi pada Mr. dan Mrs. Jackson yang berdasarkan dengan “negligence” atau kelalaian.
- Pada waktu kecelakaan terjadi, di Ontario berlaku suatu “Guest Statue” yang pada pokoknya menentukan bahwa orang-orang yang hanya merupakan Guest tanpa bayaran tidak dapat menuntut kompensasi apapun jika terjadi kecelakaan.
Titik Taut Primernya:
Dalam kasus ini, titik taut primernya adalah tempat terjadinya perbuatan melawan hukum (tempat kecelakaan) yaitu di Ontario. Ini sebagai elemen asing bila ditinjau oleh Pengadilan Negeri New York.
Titik Taut Sekundernya:
Dalam kasus ini titik taut sekundernya adalah Lex Loci Delicti (hukum tempat perbuatan melawan hukum dilakukan).
Hukum yang Berlaku:
Dalam kasus ini, hukum yang berlaku adalah:
Pengadilan TK I : Memakai lex locus delicti commissi yaitu hukum Ontario demikian pula dengan;
Pengadilan TK II : pun menggunakan hukum Ontario sebagai hukum tempat terjadinya kecelakaan.
Dua keterangan di atas masih memakai teori klasik. Tapi di tingkat kasasi hukum yang digunakan adalah hukum New York karena kepentingan New York jauh melebihi kepentingan Ontario. Consent dari New York adalah greater and more direct daripada interest Ontario.
Faktor-faktor yang menyatakan hal ini adalah:
- Gugatan yang diajukan oleh seorang New York guest terhadap New York host.
- Surat izin mengemudi dan asuransi mobilnya di New York.
- Perjalanan weekend ini dimulai dan diharapkan berakhir di New York.
Jadi memang New York yang memiliki “Superior Claim” untuk pemakaian hukum dan juga the strongest interest dalam perkara ini.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tadi maka hukum yang dipakai dalam perkara Babcock ini adalah hukum New York, dan gugatan Babcock dimenangkan dan keputusan-keputusan dari hakim yang telah memenangkan pihak Jackson dibatalkan dan eksepsi dari yang disebut belakangan ini dikesampingkan.
Jadi itulah apa yang disebut Hukum Perdata Internasional dan contoh kasusnya. Apabila sobat tertarik membaca artikel hukum menarik lainnya, sobat bisa kunjungi langsung website Selaras Group, ya! Nantikan artikel menarik lainnya.
Sumber:
Slideshare.net, Contoh Kasus Hukum Perdata Internasional, diakses pada tanggal 18 Juli 2013, https://www.slideshare.net/ninayyayya/contoh-kasus-hukum-perdata-internasional.
Voi.id, Kasus Hukum Perdata Internasional dan Contoh Kasus Hukum Perdata Internasional Terbaru beserta Penyelesaiannya, diakses pada tanggal 16 Maret 2021, pkl. 00:47, https://voi.id/berita/39161/kasus-hukum-perdata-internasional-dan-contoh-kasus-hukum-perdata-internasional-terbaru-dan-penyelesaiannya.
Sumber gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.