Indikasi Geografis Dalam Hak Kekayaan Intelektual

Indikasi Geografis Dalam Hak Kekayaan Intelektual

Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.

Indonesia adalah negara yang kaya dan melimpah sumber daya alam, Kekayaan  sumber daya alam tersebut menumbuhkan banyak ragam keunikan baik hayati maupun nabati sehingga memberikan berbagai macam potensi alam yang mencirikian geografis di mana potensi itu berada, berkaitan dengan keanekaragaman sumber daya alam tersebut, maka diperlukan suatu perlindungan hukum bagi asset nasional diwilayah Indonesia terutama dalam kaitannya dengan Perlindungan Hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights).

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki daya tarik yang menerangkan suatu jenis produk yang menunjukan daerah dimana produk itu berasal adalah Indikasi Geografis, dari daya tarik itulah diperlukannya perlindungan hukum dan dijdikan asset nasional Indonesia.

Contoh produk Indikasi Geografis yang sudah didaftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yaitu Kopi Kintamani yang berasal dari Kintamani Pulau bali. Kawasan Kintamani Bali ini sangat cocok untuk pertumbuhan kopi Arabika, kawasan ini dikenal memiliki iklim dengan suhu udara yang dingin dan kering, selain itu kawasan ini terdapat tanah vulkanik yang subur membuat jenis tanaman kopi ini dapat dihasilkan dengan mutu berkualitas tinggi.

Syarat Pendaftaran Indikasi Geografis 

Pelindungan Indikasi Geografis bertujuan untuk melindungi kekhasan tersebut dari pemalsuan atau pemanfaatan yang tidak seharusnya sekaligus memberi kesempatan dan pelindungan kepada masyarakat wilayah penghasil produk khas untuk mendapatkan manfaat yang maksimal dari produk khas tersebut. Keberadaan pelindungan Indikasi Geografis juga menguntungkan bagi konsumen karena memberi jaminan kualitas produk. Indikasi Geografis merupakan strategi bisnis dimana dapat memberikan nilai tambah komersial terhadap suatu produk yang tidak bisa  di produksi di daerah lain. 

Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis memuat ketentuan-ketentuan mengenai cara pendaftran Indikasi Geografis terhadap suatu produk yang dimaksudkan dalam Hukum Kekayaan Intelektual. Tujuan utama dari pelaksanaan Indikasi Geografis adalah untuk melindungi kekhasan tersebut dari pemalsuan atau pemanfaatan  yang tidak seharusnya sekaligus memberi kesempatan dan pelindungan kepada  masyarakat wilayah penghasil produk khas untuk mendapatkan manfaat yang maksimal dari produk khas tersebut. 

Cara pendaftran Indikasi Geografis berdasarka Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2007 yang kemudian diadakan pembaharuan menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) No. 12 tahun 2019 tentang Indikasi Geografis yaitu:

1. Mengajukan Permohonan

produsen atau organisasi yang mewakili produk Indikasi Geografis dapat mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan– persyaratan yaitu dengan melampirkan: 

a. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau melalui Kuasanya dengan mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat Jenderal.

b. Surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa.

c. Bukti Pembayaran Biaya.

d. Buku Persyaratan yang terdiri atas:

  • Nama Indikasi-geografis dimohonkan pendaftarannya.
  • Nama barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis.
  • Uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan.
  • Uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia.
  • Uraian tentang batas -batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis.
  • Uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi-geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut.
  • Uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait.
  • Uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan.
  • Label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi-geografis.
  • Uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis yang mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.

2. Pemeriksaan Administrasi

pemeriksa melakukan pemeriksaan secara cermat dari permohonan untuk melihat apabila adanya kekurangan-kekurangan persyaratan yang diajukan,dalam hal adanya kekurangan pemeriksa dapat mengkomunikasikan hal ini kepada pemohon untuk diperbaiki dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan dan apabila tidak dapat diperbaiki maka permohonan tersebut ditolak.

3. Pemeriksaan Subtansi

Tim Ahli yang terdiri dari para pemeriksa yang ahli pada bidangnya memeriksa isi dari pernyataan-pernyataan yang telah diajukan untuk memastikan kebenarannya dengan pengkoreksian, setelah dinyatakan memadai maka akan dikeluarkan Laporan Pemeriksaan yang usulannya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal.

4. Pengumuman

Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal disetujuinya Indikasi-geografis untuk didaftar maupun ditolak, Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasigeografis selama 3 (tiga) bulan. Pengumuman akan memuat hal-hal antara lain: nomor Permohonan, nama lengkap dan alamat Pemohon, nama dan alamat Kuasanya, Tanggal Penerimaan, Indikasi-geografis dimaksud, dan abstrak dari Buku Persyaratan.

5. Pendaftaran

Terhadap Permohonan Indikasi Geografis yang disetujui  atau sudah adanya keputusan final, Tanggal pendaftaran sama dengan tanggal ketika diajukan aplikasi. Direktorat Jenderal kemudian memberikan sertifikat Pendaftaran Indikasi Geografis, Sertifikat dapat diperbaiki apabila terjadi kekeliruan.

6. Pengawasan terhadap Pemakaian Indikasi-Geografis

Pada Tahap ini Tim Ahli Indikasi-geografis mengorganisasikan dan memonitor pengawasan terhadap pemakaian Indikasi-geografis di wilayah Republik Indonesia. Dalam hal ini berarti bahwa Indikasi Geografis yang dipakai tetap sesuai sebagaimana buku persyaratan yang diajukan.

Demikian pembahasan mengenai Indikasi Geografis dalam Hukum Kekayaan Intelektual, bagi sobat Selaras Group yang ingin mengetahui pembahasan lebih lanjut silahkan hubungi tim Selaras Group, nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Budi Ahus Riswandi dan M Sayamsuddin, 2004, Hukum Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta: PT. Radja Grafindo Persada.

Winda Risna, 2015, Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 3 No. 1.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay