Indonesia Resmi Luncurkan “Second Home” Visa

Indonesia Resmi Luncurkan “Second Home” Visa

Oleh: Afifah Putri Ningdiyah, S.H.

Halo sobat Selaras Group!

Apa kabar kalian semua? Penulis harap kalian dalam keadaan sehat dan bahagia. 

Pada kesempatan kali ini, penulis akan membagikan sedikit tentang Second Home Visa yang baru saja diresmikan pemerintah Indonesia untuk menarik para wisatawan mancanegara. Kalau begitu, selamat membaca!

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi) Republik Indonesia telah resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa). Kebijakan ini memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal hingga 10 tahun lamanya. 

Tentunya ini menjadi sebuah profit bagi masing-masing WNA maupun pemerintah Indonesia untuk melakukan pemasaran guna mengundang daya tarik para turis mancanegara untuk berkunjung ke Indonesia. 

Kebijakan second home visa ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengungkapkan sengaja mengundang para pelaku pariwisata di Bali karena diperlukan kerja sama dengan seluruh stakeholders demi iklim pariwisata yang lebih mumpuni dari sebelumnya.

Target Dari Second Home Visa

Target atau subjek dari second home visa sendiri yaitu WNA tertentu atau mantan Warga Negara Indonesia (ex-WNI) yang hendak tinggal dan berkontribusi secara positif terhadap pembangunan perekonomian di Indonesia.

Second home visa ini memberikan  penawaran bagi WNA dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan juga kegiatan lainnya.

Tata Cara Melakukan Permohonan Second Home Visa

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan sangat mudah melalui berbagai aplikasi berbasis website. Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;
  2. Proof of Fund yang berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara;
  3. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 cm dengan latar belakang berwarna putih; dan
  4. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae) pemohon.

Second home visa dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 3.000.000 atau tiga juta rupiah sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Widodo juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara efektif mulai dari 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.

Jadi itulah sedikit pembahasan terkait second home visa. Bagi sobat yang tertarik membaca artikel hukum menarik lainnya, sobat bisa kunjungi website Selaras Group. Nantikan artikel lainnya!

Sumber:

Imigrasi.go.id, Siaran Pers: Ditjen Imigrasi Resmi Luncurkan Aturan Second Home Visa, https://www.imigrasi.go.id/id/2022/10/25/siaran-pers-ditjen-imigrasi-resmi-luncurkan-aturan-second-home-visa/, diakses pada tanggal 25 Oktober 2022. 

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay