Jangka Waktu Kepemilikan Rumah Tunggal Diatas Tanah Hak Pakai Atas Hak Milik Oleh Orang Asing

Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.

Seiring meningkatnya jumlah orang asing yang melakukan usaha dan kerja di Indonesia, permintaan kebutuhan rumah tempat tinggal bagi orang asing juga semakin meningkat, berkaitan dengan hal tersebut terdapat Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2015 tentang Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (“PP No. 103 Tahun 2015”).

PP No. 103 Tahun 2015 hadir sebagai suatu kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi orang asing yang ingin memperoleh hak atas tanah untuk rumah tempat tinggal dengan tetap memegang prinsip pertanahan di Indonesia. Pasal 7 PP No. 103 Tahun 2015 ditentukan bahwa orang asing dapat memiliki rumah tunggal di atas tanah hak pakai atas hak milik dengan jangka waktu sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dan tidak lebih lama dari tiga puluh tahun, 

Apabila jangka waktu tersebut berakhir, maka Hak Pakai dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah, kemudian dalam hal waktu perpanjangan telah berakhir selanjutnya, maka Hak Pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama tiga puluh tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.

Rumah tunggal berdasarkan Pasal 1 angka 2 PP No. 103 Tahun 2015 tentang Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia didefinisikan sebagai “rumah yang mempunyai kaveling sendiri dan salah satu dinding bangunan tidak dibangun tepat pada batas kaveling”. 

Orang asing dapat memiliki rumah tunggal di atas tanah hak pakai ataupun di atas tanah hak pakai atas hak milik dengan memperhatikan jangka waktu yang ditentukan dalam PP No. 103 Tahun 2015 tentang Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Rumah tunggal yang dapat dimiliki oleh orang asing diberikan dengan batasan harga minimal sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. 

Akta Perpanjangan Jangka Waktu Kepemilikan Rumah Tunggal oleh Orang Asing di atas Tanah Hak Pakai atas Hak Milik

Hadirnya ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (2) PP No. 103 Tahun 2015 membawa konsekuensi pada diperlukannya akta sebagai dasar dari adanya suatu kesepakatan terkait dengan perpanjangan tersebut. perlu diketahui bahwa rumah tunggal yang dapat dimiliki oleh orang asing dibatasi dengan ketentuan satu bidang tanah per orang per keluarga dengan tanah paling luas dua ribu meter persegi.

Dengan merujuk pada ketentuan pada Pasal 4 huruf a angka 2 PP No. 103 Tahun 2015, dapat diketahui bahwa sehubungan dengan kepemilikan rumah tunggal di atas tanah hak pakai atas hak milik oleh orang asing yang pemberiannya dilakukan dengan menggunakan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka sehubungan dengan perpanjangannya tentunya juga akan memerlukan akta PPAT.

Permasalahan timbul manakala bentuk akta PPAT yang diperlukan sehubungan dengan perpanjangan pemilikan rumah tunggal di atas tanah hak pakai atas hak milik ini tidak diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 (Perkaban No. 8 Tahun 2012) yang secara jelas mengatur tentang bentukbentuk akta yang dapat dibuat oleh PPAT.

Dengan tidak berwenangnya PPAT sebagai pejabat yang membuat akta terkait perpanjangan jangka waktu kepemilikan rumah tunggal orang asing di atas tanah hak pakai atas hak milik, maka akta notaris dapat digunakan sebagai dasar dilakukannya perpanjangan jangka waktu kepemilikan rumah tunggal oleh orang asing di atas tanah hak pakai atas hak milik dengan mengacu pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN-P).

Demikian pembahsan mengenai “Jangka Waktu Kepemilikan Rumah Tunggal Diatas Tanah Hak Pakai Atas Hak Milik Oleh Orang Asing”, apabila sobat Selaras Group memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi kami di Selaras Group, kami menyedikan jasa konsultasi hukum hingga pendampingan hukum. Yuk hubungi kami sekarang juga!!

Sumber:

Santoso, Urip, 2013, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Zarqoni, Mohammad Machfudh, 2015, Hak Atas Tanah, Jakarta: Prestasi Pustakaraya.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281510118552

(Indonesian)