Jenis-Jenis Perusahaan Penanaman Modal

Jenis-Jenis Perusahaan Penanaman Modal

Oleh: Miftakhul Ihwan.

Dalam melakukan kegiatan penanaman modal diperlukan suatu bentuk badan usaha. Tentunya pelaku usaha dalam negeri maupun pelaku usaha asing harus mengetahui dan mejadi suatu hal penting yang harus diperhatikan.

Pilihan bentuk badan usaha akan mempengaruhi terhadap pengembangan usaha, bentuk pertanggung jawaban, akses permodalan, pembagian keuntungan, pembubaran perusahaan, dan  lain-lain.

Untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pendirian perusahaan penanaman modal, tentunya para pelaku usaha harus mengetahui secara detail sebelum mendirikan sebuah perusahaan penanaman modal, supaya kedepannya bisnis mereka dapat berjalan dengan lancar.

Untuk lebih jelasnya, yuk ikuti terus ulasannya hanya di Blog Selaras Group!

Jenis-Jenis Perusahaan

Jenis perusahaan dalam penanaman modal dibedakan antara pemodal asing dan pemodal dalam negeri. Ketentuan ini diatur pada bab IV Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, yang berbunyi:

1. Penanaman Modal Dalam Negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

3. Penanam Modal Dalam Negeri dan Asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk Perseroan Terbatas dilakukan dengan:

  1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
  2. Membeli saham, dan
  3. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri: Kenali Perbedaanya.

Berdasarkan hal tersebut mengandung makna bahwa penanaman dalam negeri dalam melakukan investasi dapat membentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.

Sedangkan bagi Penanaman Modal Asing wajib berbadan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia.

Selain itu, baik Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing (PMA) yang melakukan penanaman modal dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan dengan mengambil bagian saham atau membeli saham.

Dengan demikian, Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, mensyaratkan Penanaman Modal Asing (PMA) wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, bukan dalam bentuk CV atau bentuk yang lain.

Dasar hukum pembentukan PT mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Baca Juga : Penanaman Modal Asing: Perizinan Berusaha Di Indonesia.

Pemilihan PT Sebagai Bentuk Perusahaan Penanaman Modal 

Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) sebagai pilihan dalam melakukan usaha dipengaruhi oleh perkembangan Perseroan Terbatas PT dalam perekonomian di banyak negara. PT adalah organisasi usaha yang lebih modern dibadingkan dengan badan usaha lainnya.

Modern yang dimaksud adalah kejelasan dalam hal pembagian tugas dan wewenang di antara organ-organ PT, yaitu: Direksi (yang menjalankan roda perseroan), Komisaris (mengawasi dan juga memberi nasihat-nasihat kepada Direksi) dan Rapat Umum Pemegang Saham (memiliki kewenangan eksklusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris).

Secara historis, Perseroan Terbatas (PT) telah ikut meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia, baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri, sehingga Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu pilar perekonomian nasional.

Pertimbangan lain dipilihnya Perseroan Terbatas (PT) sebagai bentuk perusahaan dibandingkan dengan bentuk yang lain adalah Perseroan Terbatas (PT) merupakan asosiasi modal dan sekaligus sebagai badan hukum yang mandiri.

Sebagai asosiasi modal maka ada kemudahan bagi pemegang saham Perseroan Terbatas (PT) untuk mengalihkan sahamnya kepada orang lain, sedangkan sebagai badan hukum yang mandiri Perseroan Terbatas (PT) menentukan bahwa pertanggungjawaban pemegang saham hanya terbatas pada nilai saham yang dimiliki.

Unsur pertanggungjawaban terbatas dari pemegang saham Perseroan Terbatas (PT) tersebut merupakan faktor yang penting sebagai pendorong bagi kesediaan para calon penanam modal untuk menanamkan modalnya dalam Perseroan Terbatas (PT) Pada setiap pendirian PT menurut ketentuan yang berlaku maka pemegang saham dapat bertanggung jawab secara pribadi apabila persyaratan pendirian belum terpenuhi menjadi badan hukum.

Perusahaan yang berbentuk PT secara fungsional dituntut memberikan nilai tambah (value added), baik berbentuk financial return bagi para pemegang saham (shareholders) maupun social-welfare, yang sekurang kurangnya value added bagi stakeholders.

Pertimbangan yang sangat menonjol orang lebih memilih PT sebagai bentuk hukum bagi kegiatan bisnisnya adalah dikarenakan pemegang saham PT hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang diambilnya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan prinsip tanggung jawab terbatas tersebut dengan menetapkan bahwa pemegang saham Perseroan Terbatas (PT) tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya.

Namun demikian prinsip tanggung jawab terbatas pemegang saham tidak berlaku mutlak. Dalam ketentuan pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas kemungkinan untuk mengecualikan prinsip tanggung jawab terbatas tersebut dimungkinkan jika:

  1. Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
  2. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
  3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan;
  4. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Jenis-Jenis Perusahaan Penanaman Modal”  Jika sobat legal memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi dengan pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia, Selaras Group solusinya!

Sumber: 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Suparji. 2016. Pokok- Pokok Penanaman Modal di Indonesia. Jakarta Selatan : UAI Press.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay