Oleh: Evoryo Carel Prabhata, S.H.
Halo Selaras friends!
Indonesia merupakan negara yang ambisius dalam pertumbuhan ekonomi. Ambisi ini ditunjukkan dengan kebijakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Mengutip dari Tempo.co, Sandiaga Uno menargetkan 200 perusahaan startup pada tahun 2022 dan meningkat pada 2023 sebanyak 300 startup. Tapi disaat yang sama pertumbuhan ini berpotensi terhambat.
Kondisi ekonomi global diprediksi gelap pada 2023, namun bukan berarti menjadi alasan startup tidak dapat berkembang. Dengan membenahi sistem bisnis secara fundamental, model bisnis, manajemen risiko yang baik, startup dapat berkembang. Salah satu kebijakan bisnis yang dapat dilakukan ialah dengan langkah penawaran umum di pasar perdana atau initial public offering.
Artikel ini akan membahas tentang apa itu IPO beserta konsekuensinya, langsung saja kita bahas!
Penawaran Umum atau Initial Public Offering
Black Law Dictionary mendefinisikan Initial Public Offering (IPO) sebagai penjualan saham oleh perusahaan kepada investor atau masyarakat untuk pertama kali. Penawaran umum di pasar perdana juga dapat berupa efek. Efek juga dapat berupa saham, tanda bukti utang, unit penyertaan, obligasi dan lain-lain.
Namun pada langkah IPO, perusahaan perlu mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal Pasal 70 ayat (1). Dalam ketentuan tertentu, kewajiban penyampaian pendaftaran dapat tidak berlaku, apabila:
- Penawaran efek bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun;
- Penawaran efek yang diterbitkan dan dijamin pemerintah Indonesia;
- Penawaran efek lain yang ditentukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
IPO juga tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengumuman prospektus atau gabungan profi dengan laporan keuangan perusahaan. Hal ini juga terkait dengan pernyataan pemesan efek telah mendapatkan prospektus sebelum pemesanan atau sesudah pemesanan.
Keuntungan Go Public
Proses go public memiliki keuntungan seperti tersedianya sarana penghimpunan dan pengerahan dana masyarakat, meningkatkan likuiditas, dan meningkatkan reputasi perusahaan. Dana yang terkumpul berpotensi digunakan sebagai sumber daya ekspansi perusahaan atau langkah strategis lain.
IPO juga bertujuan untuk mendapatkan dana tunai yang dapat digunakan untuk restrukturisasi modal. Perusahaan juga berpotensi melakukan secondary offering tanpa batas. IPO juga bisa menjadi sarana promosi yang murah, yang akan berdampak pada nilai perusahaan secara jangka panjang.
IPO juga menjadi inisiasi perusahaan untuk lebih disiplin terhadap pengelolaan perusahaan. Sehingga akuntabilitas, profesionalisme dan transparansi perusahaan akan meningkat. IPO juga akan memberikan ketenangan pada pemegang saham yang ketakutan kehilangan kendali terhadap perusahaan.
Secara jangka panjang, IPO juga merupakan kontribusi perusahaan kepada masyarakat untuk pembangunan ekonomi. Mengingat IPO memberikan masyarakat kesempatan untuk mendistribusi pendapatan yang akan mengurangi kesenjangan sosial.
Tantangan Go Public
IPO juga tidak tanpa resiko. Dalam hal bisnis anda hendak melakukan IPO, perlu mempertimbangkan kerugian yang mungkin timbul. Kerugian yang mungkin muncul yakni berkurangnya fleksibilitas perusahaan sebagai akibat dari keterbukaannya informasi perusahaan. Keterbukaan informasi ini juga dapat dimanfaatkan kompetitor.
Status IPO juga menyebabkan tingginya modal dan biaya sumber daya manusia untuk mempertahankan status sebagai perusahaan terbuka. Meningkatnya resiko digugat direksi, lembaga penunjang, profesi penunjang atau pihak-pihak yang terlibat dalam perusahaan. Di negara maju, resiko digugat ini akan berdampak pada naiknya harga asuransi.
Perusahaan akan memiliki fokus baru yang mengurangi konsentrasi, yakni fokus pada prinsip good corporate governance. Tidak hanya manajemen internal perusahaan, namun perusahaan harus menaati peraturan-peraturan yang ada seperti hukum ketenagakerjaan, lingkungan, perizinan dasar, dan seterusnya.
IPO menjadi langkah strategis untuk mengembangkan perusahaan, namun dalam hal ini perlu pertimbangan yang bijak, sehingga hasil dari IPO menjadi baik untuk perusahaan. Oleh karena itu, IPO harus dikonsultasikan dengan konsultan bisnis yang handal.
Untuk itu, Selaras Group bisa menjadi partner anda yang handal!
Sumber:
Mas Rahmah, Hukum Pasar Modal, Kencana:Jakarta, 2019.
Mindosa, B., & Pasaribu, P. (2020). Initial Public Offering: New Evidence from Indonesia. Journal of Business and Entrepreneurship, 8 (1), 1-17.
Moh. Khory Alfarizi, “Targetkan Ada 500 Startup Baru Hingga 2023, Sandiaga Teringat 25 Tahun Lalu”, Tempo, 22 Agustus 2022, online: https://bisnis.tempo.co/read/1625640/targetkan-ada-500-startup-baru-hingga-2023-sandiaga-teringat-25-tahun-lalu, diakses pada 16 Januari 2023.
Riri Rahayu, “Ekonomi 2023 Diprediksi Gelap, Apa yang Harus Dilakukan Startup Digital?”, Tempo, 6 Desember 2022, online: https://bisnis.tempo.co/read/1665051/ekonomi-2023-diprediksi-gelap-apa-yang-harus-dilakukan-startup-digital, diakses pada 16 Januari 2023.
Sumber Gambar: pexels.com
Editor: Bambang Sukoco, S.H.