Kepemilikan Saham Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing

Kepemilikan Saham Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.

Punya saham di perusahaan menjadi impian kamu bukan?

Tetapi keberadaan modal saat ini di Indonesia berasal dari dalam negeri dan luar negeri, untuk pembangunan tempat strategis dan percepatan ekonomi nasional.

Regulasi di Indonesia mengatur tentang status badan usaha yang merupakan penanaman modal asing mensyaratkan badan usahanya berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) yang berarti menjadi PT PMA.

Ada beberapa cara untuk membuat PT PMA selain badan usahanya harus berbentuk Perseroan Terbatas, dengan cara bekerja sama dan kepemilikan saham asing maksimal 95% dan dalam negeri 5%.

Simak disini untuk penjelasan lebih rinci mengenai kepemilikan saham perusahaan asing, check it out!

Perusahaan PT PMA

Mekanisme penanaman modal asing di Indonesia dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu; melalui pendirian perusahaan PMA, melalui pembelian saham dan melalui restrukturisasi.

Masuknya modal terkhusus asing dengan tujuan membangun serta mempercepat pembangunan ekonomi dan menghasilkan iklim investasi yang kondusif, harus diwujudkan dengan regulasi yang tepat dan jelas dari mulai perijinan dan apa saja yang harus mengeluarkan biaya-biaya.

Untuk memastikan dan menjamin perusahaan asing regulasi Indonesia mewajibkan penanaman modal asing diharuskan dalam bentuk Perseroan Terbatas menurut pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal bahwa:

“Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.”

Baca juga: Asas Dan Tujuan Penanaman Modal Asing Di Indonesia: Berikut Ulasan Selengkapnya!

Pendirian PT PMA yang dilakukan dengan cara kerjasama patungan (joint venture) adalah pihak indonesia dan pihak asing, dalam pendirian kerjasama patungan ada hal yang harus diperhatikan dan menjadi bagian penting yaitu pemilihan bidang usaha, realisasi kebijakan, kesepakatan, pendirian perusahaan, dan aspek kebijakan.

Proses pendirian PT PMA  harus melalui Memorandum Of Understanding (MOU), Joint venture  Agreement yang isinya company name,  domicilie, purpose of the companycapital  subscription of shares, dan lain-lain, baru  membuat akta pendirian, anggaran dasar PT pendirian PMA yang bersangkutan.

Proses penanaman modal asing untuk menjadikan PT PMA ialah mengajukan permohonan pendaftaran oleh investor asing ke Penanaman Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) proses sebelum mendapatkan status perseroan terbatas maupun sesudah mendapatkan status badan hukum.

Baca juga: Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional: Dampaknya Terhadap Hak Kekayaan Intelektual.

Kepemilikan Saham

Kepemilikan saham bisa dilakukan dengan beberapa cara, pembelian saham dan penjualan saham merupakan jual beli yang harus diperhatikan serta harus sesuai aturan yang mengaturnya di dalam regulasi Indonesia diatur dalam pasal 5 ayat (3) UU No. 25/2007 tentang penanaman modal menyatakan bahwa:

“Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan:

  1. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
  2. membeli saham; dan
  3. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Penanaman modal asing tidak berasal dari luar negeri saja, ada juga yang bekerja sama dengan pihak dalam negeri Indonesia melakukan perjanjian kontrak maupun patungan (joint venture) bisa dikatakan modalnya tercampur, juga kepemilikan saham asing maksimal 95% dan dalam negeri minimal 5%.

Kontrak yang dilakukan para pihak meskipun ada suatu kebebasan dalam hal materi kontraknya, namun harus ada suatu batas-batas yang melekat di dalamnya.

Dengan kata lain, penerapan terhadap asas kebebasan berkontrak mempunyai konsekuensi yang sah sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum (public policy), kepatutan serta kesusilaan atau tidak melanggar itikad baik serta undang-undang.

Baca juga: Bedah BUMDes: Bahas Tuntas Badan Usaha Milik Desa!

Saham yang diambil alih tersebut harus bersifat signifikan dimana pengambilalihan saham tersebut memungkinkan orang atau badan hukum yang mengambil alih itu dapat mengendalikan perseroan yang diambil alih jika saham yang diambil alih tersebut tidak signifikan atau yang bersangkutan hanya menjadi pemegang saham mayoritas di perseroan yang bersangkutan maka pengambilalihan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pengambilalihan atau akuisisi.

Proses perpindahan saham atau pengambilalihan saham akan merubah beberapa anggaran dasar perseroan karena mempunyai ketentuan khusus pada anggaran dasar perseroan dan mengakibatkan akibat hukum serta menjadi permasalahan di kemudian hari.

Nah ulasan terbaru mengenai PT PMA, jika masih kebingungan tentang kepengurusan perusahaan, PT PMA, pajak serta HAKI? Yuk konsultasikan saja ke Selaras Group sekarang juga!

Sumber:

Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal.

Undang- Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sri Purwaningsih, 2016,  Pendirian PT Penanaman Modal Asing Di Indonesia, Hukum Dan Dinamika Masyarakat Vol.14 No.1 Oktober.

Ucok Yoantha, 2015, Akibat Hukum Pembelian Saham Perusahaan Bukan Penanaman Modal Asing Oleh Warga Negara Asing Atau Badan Hukum Asing, USU Law Journal, Vol. 3, No. 1 April.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay