Ketahui Sebab Ditolaknya Pendaftaran Merek Dalam Hukum Kekayaan Intelektual

Ketahui Sebab Ditolaknya Pendaftaran Merek Dalam Hukum Kekayaan Intelektual

Oleh: Fatimatul Uluwiyah, S.H.

Merek adalah sebuah tanda pengenal yang sangat penting dimiliki bagi sebuah produk, dengan merek ini orang akan mengetahui dan mengenal produk tersebut.

Merek dari suatu produk digunakan sebagai pengenal dan memudahkan konsumen untuk mengetahui reputasi bisnis anda dan cenderung tidak mencari produk atau jasa dengan merek yang lain.

Dalam dunia hukum, merek termasuk dalam suatu objek yang dilindungi, karena merek adalah sebuah hak eksklusif yang dimiliki pemilik merek terdaftar untuk menggunakan sendiri merek tersebut dalam perdagangan barang dan jasa, atau mengizinkan orang lain menggunakan merek tersebut melalui sebuah lisensi.

Untuk itu agar sebuah merek mendapat suatu legalitas perlu didaftarkan dan dicatatkan sebelumnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Namun perlu kamu ketahui, tidak semua merek dapat didaftarkan.

Ada kalanya sebuah merek tidak dapat didaftarkan dengan beberapa sebab, kira-kira apa saja penyebab sebuah merek tidak dapat didaftarkan?

Simak pembahasan dibawah ini!

Baca juga: Tata Cara Pengalihan Hak Atas Merek.

Teori Perlindungan Dalam Hak Kekayaan Intelektual

Merek merupakah salah satu Kekayaan Intelektual yang wajib dilindungi secara hukum, dengan tujuan untuk menghindari beberapa kemungkinan yang dapat merugikan di masa depan seperti plagiarisme, menjiplak, dan meniru baik dari warna, bentuk, maupun logonya.

Karena saat sebuah produk yang mereknya sudah dikenal dan populer di kalangan masyarakat, akan amat banyak produk yang membuat imitasi.

Dalam dunia hukum, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual ini disebutkan dalam beberapa teori, salah satunya teori yang disebutkan menurut Robert C. Sherwood, beberapa teori perlindungan Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut:

1. Reward Theory

Pencipta atau penemu diberikan penghargaan atas usaha yang telah dilakukan berupa pengakuan terhadap hasil karya intelektualnya.

2. Recovery Theory

Pencipta atau penemu berhak mendapatkan timbal balik sehingga menghasilkan sesuatu, dimana dalam prosesnya telah mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya berupa perolehan kembali penemuan yang bermanfaat untuk publik tersebut.

3. Incentive Theory

Insentif diperlukan atas hasil kreativitas dalam hasil karya intelektual sehingga memberikan motivasi dalam kegiatan penelitian selanjutnya yang bermanfaat.

4. Risk Theory

Perlindungan hasil karya intelektual diberikan atas dasar risiko yang dialami dalam proses pembuatan atau penelitian suatu karya.

5. Economic Growth Stimulus Theory

Hak milik intelektual merupakan alat pembangunan dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Baca juga: Perbedaan Lisensi dan Pengalihan Hak Atas Merek.

Sebab Merek Tidak Dapat Didaftarkan

Sebuah merek tidak dapat didaftarkan akibat beberapa sebab, seperti:

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Selain itu ada beberapa sebab yang menjadi pendaftaran sebuah merek ditolak, berikut adalah penyebab pendaftaran merek ditolak yaitu:

  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
  5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Baca juga: Merek menurut Undang Undang.

Demikian adalah sebab-sebab dari ditolaknya sebuah merek pada saat dilakukan pendaftaran, untuk itu perlu diperhatikan sebelumnya mengenai penyebab-penyebab tersebut, supaya nantinya tidak terjadi kendala dalam pendaftaran merek.

Untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dalam proses legalisasi merek kamu, kamu dapat berkonsultasi dengan para konsultan hukum yang sudah kompeten dibidangnya, tidak perlu pusing dan susah payah, anda dapat berkonsultasi dengan kami, segera hubungi kami disini ya!

Sumber: 

Hidayah, Khoirul. 2018. “Hukum Hak Kekayaan Intelektual”. Malang: Setara Press.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Hukum dan HAM R.I. “Merek” Diakses melalui https://dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan Pada hari Senin, 25 April 2022, Pukul 14.58 WIB.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay