Ketentuan Ekspor Bagi PT Perorangan

Ketentuan Ekspor Bagi PT Perorangan

Oleh: Anggianti Nurhana

Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah membawa banyak perubahan dalam bidang perdagangan. Perubahan ini melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 yang pada intinya memberikan ketentuan baru terkait pendirian Perseroan Terbatas (“PT”). 

Kabar baiknya, kini PT dapat didirikan hanya oleh satu orang saja yang dikenal sebagai PT Perorangan. PT perorangan juga dapat melakukan ekspor untuk memperluas pasar dan keuntungan di luar negeri. Artinya, pengusaha dapat melakukan kegiatan ekspor dan berbadan hukum dengan modal yang tergolong kecil. 

Bagi Anda yang tertarik untuk melakukan kegiatan ekspor dengan PT Perorangan, berikut kami rangkum seluruh informasi menarik terkait syarat dan ketentuannya! 

Definisi Kegiatan Ekspor dan Eksportir

Kegiatan ekspor merupakan kegiatan menjual barang/jasa dari daerah pabean sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PP Nomor 29 Tahun 2021 dan Pasal 1 angka 4 Permendag Nomor 19 Tahun 2021 menyatakan:

“Eksportir adalah orang perorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan ekspor.” 

Definisi tersebut tentu semakin memperjelas bahwa kegiatan ekspor dapat dilakukan meskipun oleh orang perseorangan, apalagi PT Perorangan yang memiliki status sebagai badan hukum. 

PT Perorangan

PT Perorangan merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja. Orang tersebut sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mendirikan PT Perorangan hanya perlu Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor  8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. 

Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya. Meskipun demikian, perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya tetaplah badan hukum. 

Status sebagai badan hukum tentu akan membangun citra usaha didepan klien. Klien cenderung akan lebih percaya kepada suatu usaha yang telah memiliki legalitas dan diakui oleh negara.  Status PT Perorangan ini juga akan sangat berguna apabila terdapat persyaratan izin ekspor yang mengharuskan untuk berbadan hukum. 

Ketentuan Ekspor Bagi PT Perorangan

Langkah pertama yang harus dilakukan eksportir adalah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”). NIB bisa didapatkan oleh pelaku usaha melalui OSS Berbasis Risiko. NIB diperlukan bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta akses kepabean bagi perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor dan impor.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 12  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan: “Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.”

NIB tersebut terdiri dari tiga belas  digit yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Di dalam NIB juga akan dicantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) sesuai dengan kegiatan usaha. Artinya, PT perorangan dapat melakukan kegiatan ekspor hanya dengan memiliki NIB. 

Namun, ada dokumen penting lainnya yang perlu dipenuhi apabila Anda memilih komoditas yang dibatasi ekspornya. Komoditas yang dibatasi ekspornya membutuhkan dokumen untuk menjadi Eksportir Terdaftar (“ET”) atau mendapatkan Persetujuan Ekspor (“PE”). Contoh komoditas yang harus terdaftar pada  Eksportif Terdaftar (“ET”) antara lain:

  1. Sarang burung walet;
  2. Minyak bumi dan gas bumi;
  3. Batu bara dan produk batu bara;
  4. Timah industri dan batangan; dan
  5. Intan kasar. 

Adapun contoh komoditas yang perlu mendapatkan Persetujuan Ekspor (“PE”) terlebih dahulu, yaitu:

  1. Hewan dan produk hewan;
  2. Bibit;
  3. Tumbuhan dan satwa liar;
  4. Beras premium/organik;
  5. Ikan; dan
  6. Ketan Hitam. 

Artinya, Anda dapat melakukan ekspor dengan badan hukum PT Perorangan yang telah memiliki NIB. Selama komoditas yang akan Anda ekspor tidak termasuk dalam komoditas ekspor yang dibatasi seperti yang telah diuraikan diatas, pengusaha juga tidak perlu lagi ET maupun PE. 

Setelah memahami terkait Ketentuan Ekspor Bagi PT Perorangan, masih ragu untuk segera mendaftarkan PT Perorangan milik Anda sendiri? Tentunya Anda juga bisa mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui Selaras Group. Platform hukum terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Peraturan Pemerintah Nomor  8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. 

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. 

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281510118552

(Indonesian)