Ketentuan Pajak Pada PT PMA

Ketentuan Pajak Pada PT PMA

Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H.

“Pajak merupakan salah satu pungutan wajib yang ditetapkan oleh negara yang dilaksanakan dengan ketentuan dan telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku”. 

Pada dunia usaha yang saat ini kian meningkat setiap tahunnya. Tercatat beberapa perusahaan besar terus berkembang di negara Indonesia. Mulai dari perusahan e-commerce yang sudah mencapai tingkat unicron dan decacore, hingga berbagai macam perusahaan multinasional, dan perusahaan besar lainnya.

Perlu diketahui, dalam kehidupan bermasyarakat di negara Indonesia terdapat adanya aturan mengenai pungutan pajak. Pungutan pajak ini ditetapkan atas setiap usaha dan kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia. Pungutan pajak yang diambil dari rakyat menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sebagai warga negara Indonesia.

Suatu pajak yang diambil oleh negara akan dikembalikan manfaatnya lagi kepada rakyat. Maksudnya, pajak ini akan memberikan manfaat untuk kehidupan rakyat dan diharapkan mampu menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Hal ini sebagai bentuk jaminan kelayakan kehidupan sebagai warga negara Indonesia.

Hal ini dapat berwujud seperti adanya perbaikan fasilitas layanan publik, infrastruktur atau hal lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Penutupan Perusahaan BUMN.

Suatu pajak yang dipungut dan ditetapkan oleh negara tidak hanya berlaku pada perseorangan. Lalu bagaimana dengan perusahaan PT PMA dan bagaimana ketentuan pajaknya? Jangan ketinggalan baca artikel ini ya!

Simak ulasan lengkapnya di bawah ini ya!

Ketentuan Pajak Pada PT PMA

Ketentuan pajak ditetapkan oleh setiap perusahaan yang telah memenuhi syarat dan wajib mengeluarkan pajak. Ketentuan ini juga termasuk ditetapkan pada PT. PMA. Pembentukan PT PMA di negara Indonesia yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Sebelumnya, untuk sebuah PT PMA dapat berdiri dan menjalankan operasional bisnisnya di negara Indonesia harus memenuhi syarat tertentu, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Harus memiliki dokumen legalitas yang lengkap atas perusahaan.

Dokumen legalitas ini akan meliputi beberapa aspek. Mulai dari akta pendirian perusahaan, adanya surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu juga nantinya akan meliputi berbagai perizinan operasional atas produk yang akan dipasarkan kepada konsumen. Dokumen tersebut harus lengkap dan legal. hal demikian  sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan bagi perusahaan dan konsumen.

2. Adanya jumlah kekayaan yang berkisar minimal 10 miliar rupiah.

Kekayaan tersebut tidak termasuk ke dalam kekayaan properti seperti tanah, bangunan, dan tempat usaha. Selain itu juga memiliki kekayaan atas penjualan yang dilakukan pada bidang usaha tersebut sebesar lebih dari 50 miliar rupiah.

3. Memiliki suatu kekayaan investasi dengan total sebesar 10 miliar rupiah;

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang ditentukan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

Selain itu, regulasi mengenai ketentuan pajak pada PT. PMA diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang Usaha/Daerah Tertentu.

Selain itu terdapat Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT. Perkebunan Nusantara II.

Sebelum melihat ketentuan pajak pada PT. PMA. Perlu diketahui terlebih dahulu mengenai subjek pajak dalam PT. PMA. Dalam hal ini perlu diketahui bahwa yang dapat menjadi subjek pajak adalah, diantaranya:

  1. (1) Orang pribadi; (2) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
  2. Badan
  3. Badan usaha tetap.

Selain itu juga juga dikenal dengan dua jenis subjek pajak. Diantaranya yakni terdapat subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Adapun perbedaannya, adalah:

Subjek dalam negeri adalah orang pribadi yang tinggal di negara Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan.

Sedangkan subjek pajak luar negeri adalah orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Pada PT. PMA yang merupakan subjek pajak luar negeri. Dalam hal ini berarti suatu perusahaan yang memiliki dan menjalankan usahanya di negara  Indonesia.

Dalam perhitungan besaran pajak yang ditetapkan terhadap PT PMA dapat disesuaikan dengan penghasilan kena pajak yang disamakan dengan penghitungan wajib pajak untuk badan dalam negeri. Dalam hal ini suatu badan usaha wajib menyelenggarakan pembukuan, penghasilan kena pajak.

Baca juga: Tips Pendirian Perusahaan Dengan Virtual Office.

Selain itu, regulasi yang mengatur tentang ketentuan pajak adalah diatur pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2009 dijelaskan bahwa terdapat beberapa pengurangan terhadap pajak penghasilan yang ditujukan bagi perusahaan yang telah memenuhi ketentuan dalam penanaman modal. Adapun fasilitas pengurangan pajaknya adalah:

  1. Adanya pengurangan neto sebesar 30% yang berasal dari jumlah penanaman modal;
  2. Adanya pengenaan PPH yang diperoleh berdasarkan dividen. Hal ini dijelaskan dalam pasal 26, dengan penetapan PPH atas dividen sebesar 10%.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, dalam ketentuan pajak terhadap badan usaha harus dilihat terlebih dahulu yang akan menjadi subjek pajaknya. Karena hal tersebut akan menentukan pihak yang akan mengeluarkan pajak, baik untuk subjek dalam negeri atau luar negeri.

Selain itu juga dalam penghitungan pajaknya bagi PT. PMA dapat disesuaikan dengan badan usaha yang ada di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun terdapat fasilitas pengurangan pajak bagi badan usaha penanaman modal.

Itulah ulasan singkat tentang “Ketentuan Pajak pada PT PMA”. Untuk akses artikel lainnya bisa kunjungi blog Selaras Group. Jika sobat memiliki permasalahan hukum, bisa banget konsultasikan dan nikmati layanan yang ada di Selaras Group dengan harga terjangkau. Selaras Group, Konsultan hukum terpercaya!

Sumber:

Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang Usaha/Daerah Tertentu.

Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara II.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay