Kewajiban Pelaku Usaha Membuat Dan Menyampaikan LKPM

Kewajiban Pelaku Usaha Membuat Dan Menyampaikan LKPM

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.

Demi melaksanakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia memerlukan investasi dari dalam negeri maupun asing, Indonesia memberikan beberapa kemudahan yang diberikan terutama untuk pelaku Penanam Modal Asing (PMA) yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian negara dan memberikan iklim investasi positif.

Kewajiban penanam modal yang harus dilakukan yaitu membuat laporan tentang kegiatan penanam modalnya.

Nah untuk penyampaian Laporan Kegiatan Penanam Modal (“LKPM”) akan dibahas di artikel kali ini, simak lebih lanjut yaa!!

Hak dan Kewajiban Penanam Modal

Hal-hal yang telah diatur di dalam regulasi Indonesia dibuat dengan mempertimbangkan beberapa aspek untuk menjaga iklim investasi, kenyamanan, kepastian hukum.

Oleh karena itu, pelaku PMA maupun dalam negeri di Indonesia telah diatur di dalam regulasi Indonesia mengenai hak dan kewajiban penanam modal, di dalam Pasal 14 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanam Modal menjelaskan hak penanam modal yaitu:

“Setiap penanam modal berhak mendapat:

  1. kepastian hak, hukum, dan perlindungan
  2. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
  3. hak pelayanan; dan
  4. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca juga: Perseroan Terbatas: Bahas Tuntas Perbedaan PT Tbk Dan PT Persero.

Sedangkan mengenai kewajiban penanam modal diatur di dalam Pasal 15 UU No. 25/2007 tentang Penanam Modal menjelaskan bahwa:

“Setiap penanam modal berkewajiban:

  1. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  2. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
  3. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  4. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
  5. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca juga: Tanggung Jawab Sosial Penanaman Modal Asing Di Indonesia: Bedah Regulasi Dan Butir-Butir Pasal.

Laporan Kegiatan Penanam Modal 

Selain hak dan kewajiban yang diatur di dalam regulasi Indonesia, Laporan Kegiatan Penanaman Modal juga diatur dalam regulasi Indonesia karena berisikan mengenai perkembangan penanam modal serta kendala yang dihadapi harus disampaikan secara berkelanjutan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.

Di dalam Pasal 1 ayat (39) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal  No. 4 Tahun 2021  Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal menjelaskan bahwa LKPM:

“Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.”

Kewajiban penyampaian LKPM dilakukan secara daring dan berkala melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (“SPIPISE”) untuk setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Penyampaian LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data perizinan berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan periode berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan (triwulan).

2. Periode pelaporan LKPM diatur sebagaimana berikut:

  1. Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
  2. Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
  3. Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
  4. Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional: Dampaknya Bagi Perizinan Sektor Hulu Migas.

BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau administrator KEK melakukan verifikasi dan evaluasi secara daring pada PTSP pusat di BKPM terhadap data realisasi penanaman modal yang dicantumkan dalam LKPM atas perizinan berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Masing-masing lembaga dapat meminta penjelasan dari perusahaan atau meminta perbaikan LKPM.

Nah demikian ulasan mengenai LKPM yang dilakukan oleh pelaku penanam modal sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ingin mengurus legalitas PT PMA maupun pembuatan perusahaan? Yuk konsultasikan dengan kami di Selaras Group!

Sumber:

Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal.

Suparji, 2020, Kewajiban Dan Kelembagaan Penanaman Modal, Jakarta: UAI Press.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay