Larangan dan Sanksi Dalam Lembaga Keuangan Mikro

Larangan dan Sanksi Dalam Lembaga Keuangan Mikro

Oleh: Ronaldo Dwi Putro

Dalam artikel sebelumnya Selaras Group telah membahas mengenai persyaratan dan tahapan dalam perizinan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), untuk di artikel ini akan membahas mengenai larangan dan sanksi yang ada dalam LKM.

Let’s check it out!

LKM sebagai lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan, bisa membantu masyarakat keluar dari kemiskinan. 

Bagi banyak orang, keuangan mikro adalah cara untuk mempromosikan pembangunan ekonomi, lapangan kerja serta pertumbuhan melalui dukungan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sebelum menjalankan kegiatan usaha LKM, maka harus mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU 1/2013).

Mirisnya pada tahun 2021 baru sebagian kecil LKM yang terdaftar dan memperoleh izin OJK yaitu sebanyak 277 LKM sebagaimana dilansir dari Analisis Regulasi Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia.

Larangan Dalam Lembaga Keuangan Mikro

Berdasarkan Pasal 6 UU 1/2013 LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing dan/atau badan usaha  yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.

Artinya baik LKM yang berbentuk Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT) sesuai Pasal 8 UU 1/2013 hanya dapat dimiliki oleh :

  1. warga negara Indonesia; 
  2. badan usaha milik desa/kelurahan; 
  3. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau 
  4. koperasi.

Merujuk Pasal 5 UU 1/2013 LKM berbentuk PT paling sedikit 60% (enam puluh persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan. Sisanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia yang paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) dan/atau koperasi.

Sebagaimana Pasal 14 UU 1/2013 dalam melakukan kegiatan usahanya LKM dilarang untuk :

  1. menerima Simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; 
  2. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; 
  3. melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung; 
  4. bertindak sebagai penjamin;
  5. memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain, kecuali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama; dan
  6. melakukan usaha diluar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UU 1/2013.

Sebagaimana dalam Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UU 1/2013 LKM wajib melakukan dan memelihara pencatatan dan/atau pembukuan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Dalam melakukan hal tersebut, direksi atau pengurus LKM dilarang untuk :

  1. membuat pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau laporan keuangan tanpa didukung dengan dokumen yang sah;
  2. menghilangkan atau tidak memasukkan informasi yang benar dalam laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, atau rekening LKM; dan
  3. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan keuangan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha.

Sanksi Dalam Lembaga Keuangan Mikro

Setiap LKM yang melanggar ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 18, dan Pasal 29 Ayat (1) UU 1/2013 diatas dikenai sanksi administratif berupa :

  1. denda uang;
  2. peringatan tertulis;
  3. pembekuan kegiatan usaha;
  4. pemberhentian direksi atau pengurus LKM dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan OJK; atau
  5. pencabutan izin usaha.

Pengenaan sanksi administratif di atas sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana dan penerapan sanksi ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Penyelenggara LKM memiliki kewajiban untuk mendapatkan izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) UU 1/2013.

Ketentuan khusus yang bisa menjerat pelaku LKM tidak berizin atau ilegal adalah Pasal 34 UU 1/2013 yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Jika dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk PT atau Koperasi, maka penuntutan dilakukan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pimpinan atau terhadap keduanya.

Sebagaimana sudah dijelaskan di atas, apabila direksi atau pengurus LKM melakukan hal yang dilarang Pasal 29 Ayat (2) UU 1/2013 yaitu dalam melakukan dan memelihara pencatatan dan/atau pembukuan keuangan maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Itulah ulasan mengenai hal-hal yang dilarang dan sanksi pidana dalam LKM. Agar kegiatan perusahaan berjalan lancar dan aman, sudah seharusnya pengusaha LKM taat dan patuh pada aturan yang berlaku.

Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Group, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Group. Bersama Selaras Group: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!

Sumber :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI. “Analisis Regulasi LKM Di Indonesia” Diakses melalui laman https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2021/12/30/2439-analisis-regulasi-lembaga-keuangan-mikro-di-indonesia pada tanggal 13 Juni 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281510118552

(Indonesian)