Lisensi Hak Kekayaan Intelektual

Lisensi Hak Kekayaan Intelektual

Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H.

Semoga kita semua senantiasa dalam keadaan sehat dan bahagia selalu ya. Dalam artikel kali ini bakal membahas tentang lisensi hak kekayaan intelektual. Untuk artikel menarik kali ini, jangan sampai terlewat ya!

Lisensi HAKI

Hak kekayaan intelektual (HAKI) sering ditemukan dalam lingkup kehidupan sehari-hari. HAKI merupakan hak eksklusif yang diperoleh dan diberikan kepada seseorang atas karya yang telah dibuatnya atau penemuan.

Beberapa yang meliputi HAKI seperti merek, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, DTLST, rahasia dagang.

Dalam suatu HAKI merupakan hasil karya dari seseorang, namun dalam kasus tertentu dapat beralih atau dialihkan. Serta dalam peraturan perundang-undangan diatur mengenai pemindahan HAKI ini.

Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 16 dijelaskan bahwa suatu HAKI yaitu hak cipta dapat beralih atau dialihkan yaitu diantaranya dengan:

1. Pewarisan;

2. Hibah;

3. Wakaf;

4. Wasiat;

5. Perjanjian tertulis; atau

6. Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pada pembahasan kali ini akan secara lebih spesifik dan mendalam untuk membahas peralihan HAKI dengan menggunakan perjanjian tertulis atau lisensi.

Adanya lisensi ini sangat penting, dikarenakan akan memberikan dampak dan juga salah satu cara untuk menggunakan HAKI dengan cara dialihkan atau beralih ke pihak ketiga atau pihak yang telah disepakati.

Pada dasarnya penggunaan lisensi digunakan untuk berbagai kepentingan. Mulai dari untuk mengembangkan suatu bisnis yang tengah dirintis, pemberian izin untuk memanfaatkan kekayaan intelektual, dan juga menjalankan hak lisensi dari pemberi lisensi HAKI.

Suatu lisensi yang dijalankan pastinya sangat bertujuan untuk bisa memberikan manfaat dan keuntungan bagi pihak yang ikut serta dalam perjanjian lisensi tersebut.

Baca juga: Lisensi Merek: Pemilihan Hukum Bagi Perjanjian Lisensi Beda Negara.

Di Indonesia, dasar hukum tentang lisensi kekayaan intelektual diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

Pengertian mengenai lisensi ini diatur dalam aturan spesifik yang beragam pada obyek kekayaan intelektual. Seperti pada hak cipta, paten, merek, dan lain sebagainya.

Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 1 nomor 20 bahwa lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.

Penggunaan suatu syarat tertentu itu yang dituangkan dalam lisensi dan harus disepakati serta ditaati oleh para pihaknya.

Penggunaan lisensi dalam hak kekayaan intelektual menjadi suatu bentuk cara untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihaknya dan mengikat satu sama lain. Selain itu juga sebagai salah satu antisipasi dan menjadi suatu bukti otentik jika di suatu saat terdapat perselisihan antar pihak yang terkait di dalamnya.

Komponen Lisensi HAKI

Dalam suatu lisensi HAKI, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, bahwa Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat:

1. Merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;

2. Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;

3. Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau

4. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Kemudian dalam suatu lisensi HAKI, adapun format perjanjian dan komponen yang harus ada dan menjadikan inti dalam perjanjian tersebut. Hal ini tentunya diatur dalam pasal 7 ayat 2 yaitu:

1. Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;

2. Nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi;

3. Objek perjanjian lisensi;

4. Ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau non eksklusif, termasuk sublisensi;

5. Jangka waktu perjanjian lisensi;

6. Wilayah berlakunya perjanjian lisensi; dan

7. Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

Baca juga: Perbedaan Lisensi Dan Pengalihan Hak Atas Merek: Berikut Hal Yang Wajib Kamu Ketahui Soal Merek.

Dalam hal ini suatu perjanjian lisensi yang telah ditandatangani oleh para pihaknya akan secara langsung mengikat para pihak.

Suatu perjanjian lisensi hak kekayaan intelektual juga memberikan maksud bahwa dengan adanya lisensi yang diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima lisensi, berarti sudah memberikan izin dalam lingkup menggunakan dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual yang dilisensikan.

Sekian ulasan artikel singkat kali ini dengan judul “Lisensi Hak Kekayaan Intelektual”. Jika sobat Selaras Group, ingin baca lebih banyak artikel menarik lainnya bisa langsung kunjungi blog Selaras Group.

Serta tidak perlu khawatir, Selaras Group dilengkapi dengan layanan hukum yang lengkap. So, Jangan ragu buat konsultasikan masalah hukum sobat ke Selaras Group ya. See you!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay