Melirik Potensi UMKM Serta Dukungan Pemerintah Terhadap UMKM

Melirik Potensi UMKM Serta Dukungan Pemerintah Terhadap UMKM

Oleh: Evoryo Carel Prabhata, S.H. 

Salam, Selaras Friends!

Beberapa tahun ini investasi mendapatkan perhatian khusus Pemerintah Indonesia. Tidak hanya itu, iklim investasi juga dikembangkan dengan agresif. Pemerintah benar-benar ambisius dalam pembangunan iklim ekonomi di Indonesia. Bahkan pada 2016 lalu sempat dilakukan program dengan tajuk “Satu Juta Nama Domain dan Gerakan 1000 Startup”.

Tidak heran, kekuatan ekonomi Indonesia didominasi oleh Usaha Kecil dan Menengah. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa jumlah UMKM di Indonesia sebanyak 64,19 Juta dengan kontribusi UMKM terhadap PDB ialah 61.97% atau setara dengan 8.573,89 triliun rupiah. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia senantiasa mengakomodasi kepentingan UMKM dalam berusaha.

Lalu sejauh mana kepentingan UMKM di akomodir oleh Pemerintah Indonesia? Apakah ada ruang untuk perbaikan? Kita bahas lebih lanjut dalam artikel ini.

Baca juga: Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Keunggulan dan Kerugian Model UMKM

Usaha Kecil dan Menengah menjadi popular semenjak tahun 1960. Schumacher dalam penelitian Hidayet dkk. “The Importance of SMEs in Developing Countries” mengklasifikasikan keuntungan UMKM sebagai berikut:

  • UMKM cenderung kompetitif;
  • UMKM cenderung efisien;
  • UMKM cenderung mudah beradaptasi dengan demand dan pengembangan teknologi;
  • UMKM cenderung memiliki lingkungan kerja yang tidak monoton, sehingga berdampak bagi kesejahteraan karyawan, terutama yang senantiasa mencari tantangan;
  • UMKM cenderung tangguh dalam krisis ekonomi;
  • UMKM berperan signifikan dalam mengurangi pengangguran;

Namun UMKM juga memiliki kerugian, sebagaimana penelitian Hidayet dkk. menjelaskan, bahwa kurangnya manajemen administrasi umum, khususnya pada kurangnya  partisipasi pekerja tingkat rendah atas kebijakan perusahaan. UMKM juga cenderung tidak mempekerjakan spesialis finansial dan konsultan keuangan.

Kebijakan Pemerintah untuk UMKM Indonesia

Pada 2020 lalu, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap sebagai “sapu jagat ekonomi”. Saat tulisan ini dibuat, terdapat perubahan sehingga UU Cipta Kerja dialihkan bentuknya menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Terlepas dari kontroversinya, regulasi ini bertujuan mendukung UMKM Indonesia.

Bentuk dukungan tersebut yakni dengan adanya kemudahan perizinan berusaha. Beberapa prosedur birokrasi dipangkas dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga membantu UMKM Indonesia melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sebagai respon krisis ekonomi pada masa pandemic COVID-19.

Bentuk-bentuk program pemerintah dalam PEN yakni:

  • Subsidi bunga/margin;
  • Belanja imbal Jasa Penjaminan (IJP);
  • Penempatan Dana Pemerintah di perbankan;
  • Penjaminan loss limit kredit UMKM;
  • Pajang penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah;
  • Pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)   koperasi UMKM;
  • Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro

Pemerintah Indonesia juga melaksanakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Biaya jasa atas kredit ini disubsidi pemerintah, sehingga memperkuat permodalan dan pembiayaan UMKM.

Baca  juga: Kepastian Hukum Investasi pada UU Cipta Kerja

Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro dan Kecil

Pendirian UMKM juga diwajibkan memiliki izin. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan perizinan usaha melalui sistem OSS. Mengutip dari website resmi Kementerian Investasi/BKPM, berikut langkah mengurus perizinan usaha:

  •       Pertama, pastikan Anda telah memiliki hak akses.
  •       Kunjungi https://oss.go.id/, kemudian pilih Masuk.
  •       Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang terdapat disana, lalu klik tombol masuk.
  •       Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
  •       Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti:
  1. Data Pelaku Usaha
  2. Data Bidang Usaha
  3. Data Detail Bidang Usaha
  4. Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  • Kemudian, mohon periksa:
  1. Daftar Produk/Jasa
  2. Data Usaha
  3. Daftar Kegiatan Usaha
  4. Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  • Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha
  • Selesai. Perizinan Berusaha terbit.

Dalam pendirian suatu UMKM tidak berhenti di perizinan berusaha saja, namun juga terdapat faktor-faktor lain seperti resiko, kepatuhan dan masih banyak lagi. Cara yang dapat digunakan yakni dengan menggunakan jasa konsultan bisnis yang handal dengan portofolio yang terbukti. Selaras Group bisa menjadi konsultan bisnis UMKM anda!

 Baca juga: Investasi Asing Pada Startup

Sumber:

Hidayet Keskġn, Canan Ġentürk, Onur Sungur, Hakan M. Kġrġġ, ” The Importance of SMEs in Developing Economies”, 2nd International Symposium on Sustainable Development, 8-9 Juni 2010, Sarajevo, online: https://core.ac.uk/download/pdf/153446896.pdf

Kementerian Investasi Republik Indonesia (BKPM), “Buat Perizinan Berusaha untuk dengan Mudah Melalui Sistem OSS”, online: https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/buat-perizinan-berusaha-untuk-umkm-dengan-mudah-melalui-sistem-oss, diakses pada 16 Januari 2023

Kementerian Investasi Republik Indonesia (BKPM), “Upaya Pemerintah Untuk Memajukan UMKM Indonesia, online: https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/upaya-pemerintah-untuk-memajukan-umkm-indonesia, diakses pada 16 Januari 2023.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, “Menkominfo: Pemerintah Fokus Kembangkan UMKM”, 10 November 2016, online: https://www.kominfo.go.id/content/detail/8352/menkominfo-pemerintah-fokus-kembangkan-umkm/0/berita_satker, diakses pada 16 Januari 2023

Sumber Gambar: pexels.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

 

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281239605095

(Indonesian)