Memulai Perusahaan Efek

Memulai Perusahaan Efek

Oleh: Ronaldo Dwi Putro

If you don’t find a way to make money while you sleep, you will work until you die.” 

– Warren Buffet  

Tau juga sama Kim Seon Ho yang memerankan Hong Du Sik di drama korea Hometown Cha Cha Cha, dulunya dia Manajer Investasi saat kerja di Seoul sebelum kembali ke kampung halamannya.

Nah dua hal tadi berkaitan erat sama Perusahaan Efek. Perusahaan Efek seringkali disebut juga sebagai Perusahaan Sekuritas.

Ajaib Sekuritas atau PT Ajaib Sekuritas Asia merupakan salah satu perusahaan efek yang ada di Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Perusahaan Efek – Pasar Modal, istilah Perusahaan Efek adalah pihak yang telah mendapatkan izin OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Penjaminan Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan/atau Manajer Investasi (MI).

Berdasarkan data dari laman resmi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia – Perusahaan Efek tercatat ada 99 Perusahaan Efek yang sudah mengantongi izin dari OJK, terdiri dari perusahaan lokal dan asing.

Dasar Hukum Perusahaan Efek

Ketentuan mengenai Perusahaan Efek ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan turunannya.

Perusahaan Efek di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi.

Kegiatan Usaha Perusahaan Efek

Perusahaan Efek dapat melakukan ketiga kegiatan usaha di bawah ini secara bersamaan atau hanya salah satunya saja. Tergantung dari kemampuan permodalan dan kesiapan dari sumber daya perusahaan. Berikut merupakan penjelasan dari ketiga kegiatan usaha tersebut:

1. Penjamin Emisi Efek

Kegiatan usahanya yaitu membantu calon emiten (perusahaan terbuka) dalam melaksanakan penawaran umum saham atau Go Public (Initial Public Offering/IPO), dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.

2. Perantara Perdagangan Efek 

Kegiatan usahanya yaitu melakukan kegiatan jual beli efek (surat berharga), baik di Bursa Efek Indonesia atau di luar bursa untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

3. Manajer Investasi

Mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.

Peran Penting Perusahaan Efek

Ketika melakukan investasi ada beberapa aturan transaksi yang harus dipatuhi oleh para investor. Salah satunya yaitu para investor tidak bisa membeli saham secara langsung melainkan harus melalui Perusahaan Efek.

Bisa dikatakan Perusahaan Efek adalah perantara bagi kita untuk setiap transaksi yang dilakukan baik jual atau beli saham.

Selain itu, Perusahaan Efek menjadi penting karena menjadi tempat calon investor membuka rekening saham untuk melakukan kegiatan investasi di pasar saham.

Dalam jual beli saham, investor akan dikenakan fee dalam setiap transaksinya, baik jual maupun beli dari sinilah Perusahaan Efek mendapatkan pemasukan.

Biaya ini disebut broker fee yang merupakan komisi atas setiap transaksi saham yang dilakukan. Besarannya sendiri bisa berbeda-beda tergantung efek dan layanan yang diberikan.

Namun di Indonesia umumnya berkisar 0,15% – 0,25% sampai 0,25% – 0,35% dari nilai transaksi saham dan khusus untuk transaksi penjualan saham ditambah pajak penghasilan 0,1%.

Jenis Layanan Perusahaan Efek

Perusahaan Efek berdasarkan jenis layanan yang diberikan kepada investor dibedakan antara lain:

1. Full Service Broker

Broker ini memiliki amanah sepenuhnya dari investor saham untuk mengelola dananya. Layanannya yaitu mulai dari analisa pasar, informasi yang relevan sampai dengan nasihat investasi terbaik .

2. Discount Broker

Broker ini memberikan layanan separuh dari pilihan full service broker. Pilihan pelayan yang dipilih bisa disesuaikan dengan kebutuhan setiap investor.

3. Deep Discount Broker

Broker ini hanya berperan sebagai perantara dalam trading saham yang dilakukan oleh investor. Untuk layanan ini juga biasanya termasuk maintenance Rekening Dana Nasabah investor yang menjadi kliennya.

Itulah sekilas penjelasan mengenai Perusahaan Efek, mengingat peran pentingnya, masyarakat tentu saja akan selektif dalam memilih Perusahaan Efek tempat melakukan trading saham. 

Hal yang paling penting yaitu perusahaan efek harus legal dibuktikan dengan terdaftar di OJK dan Bursa Efek Indonesia. Unsur keamanan dan legalitas lah yang menjadi hal utama dalam berinvestasi saham.

Pada artikel berikutnya akan diulas secara singkat tentang persyaratan dan cara mengurus izin bagi Perusahaan Efek. Pantengin terus website Selaras Group ya sobat! 

Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Group, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Group. Bersama Selaras Group: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. 

Kompas. 2021. “Apa Itu Sekuritas dalam Perdagangan Saham?”, Diakses melalui laman https://money.kompas.com/read/2021/06/05/222100126/apa-itu-sekuritas-dalam-perdagangan-saham-?page=all pada tanggal 2 Juli 2022.

Otoritas Jasa Keuangan. “Berkenalan Dengan Perusahaan Sekuritas Dan Manajer Investasi”, Diakses melalui laman  https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10453#:~:text=Perusahaan%20Sekuritas%20sendiri%20adalah%20perusahaan,ditetapkan%20oleh%20Pengawas%20Pasar%20Modal.&text=a pada tanggal 2 Juli 2022.

Sumber Gambar: 

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

 

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281510118552

(Indonesian)