Mengenal Industri Asuransi Jiwa Yang Raup Pendapatan Rp 241,17 Triliun Pada 2021

Mengenal Industri Asuransi Jiwa Yang Raup Pendapatan Rp 241,17 Triliun Pada 2021

Oleh: Ronaldo Dwi Putro

“Life insurance is not for you. It’s for those you love most.” 

– World Financial Group

Sobat Selaras Group menurut pengamat asuransi Irvan Raharjo karena ekonomi Indonesia sudah tumbuh 5,01% pada kuartal pertama 2022 dan diperkirakan akan terus meningkat, hal ini akan berdampak baik bagi industri asuransi.

Berdasarkan data dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), industri asuransi jiwa meraup total pendapatan sejumlah Rp 241,17 triliun sepanjang tahun 2021 atau tumbuh 11,9% year on year penyebabnya yaitu karena perolehan premi yang mencapai Rp 202,93 triliun atau naik 8,2% ear on year.

Salah satu perusahaan asuransi, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) misalnya, pada tahun 2021 berhasil meraup pendapatan bersih premi asuransi sebesar Rp 12,1 triliun. Angka ini meningkat sebesar 42% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Usaha asuransi di Indonesia menjadi salah satu peluang bisnis yang sangat potensial, hal ini juga disebabkan karena meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berasuransi pasca pandemi Covid-19.

Setiap manusia memang sangat disarankan untuk memiliki asuransi sebagai bentuk proteksi terhadap dirinya dari segala kemungkinan yang bisa saja terjadi. Misalnya, mengalami sakit, kecelakaan, hingga yang paling parah adalah meninggal dunia. 

Asuransi memang belum tentu bisa mengembalikan keadaan menjadi baik seperti semula. Akan tetapi, dengan adanya asuransi maka semua beban yang dirasakan bisa menjadi lebih ringan.

Perasuransian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) dan pada 28 Desember 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor  69/POJK.05/2016  Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor  38/POJK.05/2020.

Menurut Pasal 1 Angka 11 UU 40/2014 Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Perusahaan perasuransian harus merupakan Badan Usaha Berbadan Hukum berbentuk perseroan terbatas (PT) Koperasi atau Usaha Bersama yang telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan sesuai Pasal 6 UU 40/2014.

Merujuk pada Pasal 7 UU 40/2014 Perusahaan perasuransian hanya bisa dimiliki oleh: 

  1. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; dan
  2. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia bersama warga negara asing atau badan hukum asing yang harus merupakan perusahaan perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang Usaha Perasuransian yang sejenis.

Asuransi sebagai perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Pemegang Polis adalah Pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan Perusahaan Asuransi untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain sedangkan Tertanggung adalah Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi.

Ruang lingkup perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi kesehatan, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri. Namun dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan cara penambahan manfaat yang besarnya didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Itulah sekilas penjelasan mengenai usaha asuransi jiwa.  Kehadiran lembaga penjamin di tengah masyarakat sangat penting sebagai bentuk proteksi terhadap dirinya dari segala kemungkinan yang bisa saja terjadi seperti sakit, kecelakaan, hingga yang paling parah adalah meninggal dunia. 

Pada artikel berikutnya akan diulas secara singkat tentang persyaratan dan cara mengurus izin usaha perasuransian. Pantengin terus website YukLegal ya sobat!

Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Group, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Group. Bersama Selaras Group: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor  69/POJK.05/2016  Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan. “Perusahaan Asuransi Jiwa”, Diakses melalui laman https://sikapiuangmu.ojk.go.id/ pada tanggal 5 Juni 2022.

Kompas.com, 2022, “Industri Asuransi Berpotensi Semakin Tumbuh, tapi…”  Diakses melalui laman money.kompas.com pada tanggal 4 Juni 2022.

Sumber Gambar: 

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay