Mengenal Teori Economic Analysis of Law

Oleh: Afifah Putri Ningdiyah, S.H.

 

Halo sobat Selaras

Dalam kesempatan kali ini, penulis akan membagikan sekilas mengenai Teori Analisis Ekonomi terhadap Hukum atau teori Economic Analysis of  Law (yang juga disebut sebagai Law and Economic atau Economic View of Law). Penulis juga sekaligus akan membagikan pendapat para ahli terkait teori ini. Jadi, selamat membaca!

Seorang mantan hakim Amerika dan salah satu tokoh besar, Richard Posner mengungkapkan Economics Analysis of Law adalah penerapan prinsip-prinsip ekonomi sebagai pilihan rasional untuk menganalisa persoalan hukum. 

Layaknya ekonomi, sistem hukum juga mengenal tingkah laku secara rasional. Hukum ingin mempengaruhi perilaku manusia melalui sanksi, seperti hukuman penjara, maupun ganti rugi. Lebih lanjut, bagaimana konsep-konsep ekonomi mikro diterapkan dalam masalah hukum, termasuk dalam perancangan peraturan perundang-undangan.

Hukum dipandang sebagai kekuatan otonom dalam perkembangan sosial, sehingga hukum mempengaruhi perkembangan ekonomi. Sementara hukum dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan ekonomi. Namun sosiolog dari Jerman, Max Weber pun menyadari bahwa keberadaan hukum selalu saja diartikan untuk melayani kepentingan-kepentingan ekonomi.

Dalam bukunya yang berjudul The Economics of Justice, Richard Posner juga menekankan pentingnya faktor ekonomi dalam sistem hukum. Ia memunculkan pandangannya yaitu “bahwa logika hukum, dalam banyak hal tetapi tidak semua, tampaknya menuju pada logika ekonomi”.

Pendekatan analisis ekonomi dalam hukum menekankan kepada cost-benefit ratio, yang terkadang oleh Sebagian orang dianggap tidak mendatangkan keadilan. Para ekonom telah menunjukkan bahwa jika kondisi-kondisi untuk adanya pasar yang kompetitif memuaskan, hasil yang diperoleh adalah efisiensi pareto.

Joseph Eugene Stiglitz mendefinisikan efisiensi pareto sebagai kondisi dimana sudah tidak mungkin lagi untuk mengubah alokasi sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku ekonomi tanpa mengorbankan pelaku ekonomi yang lainnya.

Ditilik dari sejarahnya, pareto merujuk pada nama seorang ekonom dari Italia, yang bernama Vilfredo Pareto. Di tahun 1906, ia menggunakan konsep efisiensi ekonomi dan distribusi pendapatan. Prinsip pareto, dalam ekonomi muncul karena masalah serta kelangkaan sumber daya.

Economic Analysis of Law mencakup:

  1. Transactions Cost Economy. Hal ini mengevaluasi efisiensi peraturan hukum yang sebagian besarnya berkenaan dengan hukum privat.
  2. Institusi Ekonomi Baru. Dalam konteks ini, bukan berarti organisasi seperti perusahaan, pemerintah, atau bank. Melainkan institusi ini berarti tindakan manusia, termasuk juga peraturan hukum formal, kebiasaan informal, tradisi serta aturan sosial.
  3. Teori “Public Choice” berkaitan dengan proses membuat keputusan yang demokratis dengan metode micro economic dan perdagangannya. Teori ini mempelajari bagaimana koalisi pemilik mayoritas terbentuk dan suara diperdagangkan di dewan legislatif dan pemilikan, serta gejala dari “rent seeking”.

Seperti diketahui, perkembangan masyarakat Indonesia sejak abad ke-20 telah mengarah pada pola masyarakat yang terbuka, heterogen, dan individualitas. Hal tersebut sangat mempengaruhi proses pembentukan hukum, dimana pengelolaan dan juga distribusi kepentingan nilai-nilai yang saling berlawanan dan berbeda-beda selalu menjadi poin penting bagi pembuat undang-undang.

Berikut beberapa peraturan di Indonesia yang pembentukan peraturan perundang-undangannya didasari oleh adanya kepentingan-kepentingan khususnya kepentingan ekonomi. Namun dalam penataan implementasinya memiliki dampak yang berbeda-beda bagi masyarakat.

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  3. Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Terorisme.

Jadi semakin kompleksnya masalah ekonomi, penggabungan ekonomi negara-negara serta teknologi dalam proses perdagangan telah banyak membuat Undang-Undang yang terkandung kepentingan ekonomi sehingga begitu banyaknya Undang-Undang yang sebenarnya menimbulkan kesalah pahaman dan salah penafsiran oleh masyarakat awam sehingga perlu adanya penegakan hukum yang tegas dari apparat pemerintah.

Bila sobat tertarik membaca artikel hukum menarik lainnya, silahkan sobat kunjungi website Selaras Group. Nantikan artikel menarik lainnya!

Sumber:

Eli M. Noam, Book Reviews: The Economics of Justice by Richard A. Posner, American Bar Foundation Research Journal Vol. 7 No. 1 (Winter, 1982).

Richard Posner, Economic Analysis of Law, 1973.

Richard Posner, The Economics of Justice, 1981.

T. J. Gunawan, S.T., MIMS., M.H., Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, KENCANA, Jakarta, 2018.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay