Menyelami Hukum Imigrasi

Menyelami Hukum Imigrasi

Oleh: Afifah Putri Ningdiyah, S.H.

Hola sobat Selaras Group!

Bagaimana kabar kalian? Penulis harap kalian semua dalam keadaan sehat dan tidak ada kendala dalam menjalani segala aktivitas. Ngomong-ngomong soal aktivitas, jangan lupa juga selingi membaca di tiap kesibukan kalian, yah! Sebaiknya, yuk baca pembahasan terkait hukum imigrasi dalam artikel ini!

Pengertian Hukum Imigrasi

Kata “imigrasi” merupakan imbuhan dari “keimigrasian”. Kata “imigrasi” merupakan kata benda (nomina) yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti perpindahan penduduk negara lain ke negara tertentu untuk menetap. Menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara.

Sangat sedikit sekali perkuliahan maupun media-media yang membahas hukum imigrasi dibandingkan hukum pidana, perdata, maupun internasional. Padahal jika dilihat dari perspektif filsafat, baik secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis, hukum keimigrasian sudah masuk sebagai kategori ilmu yang memiliki banyak manfaat dan seharusnya terus dikembangkan seperti topik hukum lainnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr. Bayu Dwi Anggono mengatakan dalam praktiknya, hukum keimigrasian sangat terkait dengan aspek hukum lain seperti hukum tata negara, hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum internasional. “Hukum keimigrasian juga terkait aspek dengan hukum tata negara karena berhubungan dengan fungsi Lembaga, hubungan antarlembaga negara, aspek  kependudukan, kewarganegaraan dan pewarganegaraan” imbuh Dr. Bayu. 

Apalagi sekarang pergerakan manusia antarnegara sudah tidak terbendung lagi maka sudah sepatutnya hukum imigrasi lebih mendapat perhatian untuk dibahas.

Peran Pemerintah Dalam Bidang Keimigrasian

Hukum keimigrasian merupakan salah satu cabang hukum publik yang bersifat multi disiplin, meliputi hukum tata negara, hukum administrasi, dan hukum pidana. Urusan keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintah negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Untuk melaksanakan fungsi keimigrasian, pemerintah dapat membentuk kantor imigrasi di kabupaten, kota, atau kecamatan, dan di setiap wilayah kerja kantor imigrasi dapat dibentuk tempat pemeriksaan imigrasi.

Selain kantor imigrasi, dapat pula dibentuk Rumah Detensi Imigrasi di ibu kota negara, provinsi, kabupaten, atau kota. Rumah Detensi Imigrasi ini merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sumber Hukum Keimigrasian

Sejauh ini keimigrasian dan Hukum Keimigrasian dituangkan di dalam berbagai peraturan perundang-undangan, beberapa diantaranya adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954 tentang Pelaksanaan Pengawasan Orang Asing;
  3. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 807);
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1983 tentang Bebas Visa;
  5. Keputusan Bersama Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negeri tentang Petunjuk Visa bagi orang asing yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia.

 

Dan itulah sedikit pembahasan terkait hukum keimigrasian. Semoga bermanfaat ya! Bila sobat ingin membaca artikel hukum menarik dan bermanfaat lainnya, sobat langsung saja kunjungi website Selaras Group. Nantikan artikel lainnya!

Sumber:

Galang Asmara & AD. Basniawati, Hukum Keimigrasian, Pustaka Bangsa, Mataram-NTB, 2020.

Imigrasi.go.id, Layak Terus Dikembangkan, Hukum Keimigrasian Jangan Hanya Jadi Pelengkap, https://www.imigrasi.go.id/id/2022/02/18/layak-terus-dikembangkan-hukum-keimigrasian-jangan-hanya-jadi-pelengkap/#:~:text=Menurut%20Bayu%2C%20hukum%20keimigrasian%20jika,%2C%20pengawasan%2C%20dan%20penegakan%20hukum., diakses pada tanggal 18 Februari tahun 2022.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281510118552

(Indonesian)