Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.
Persyaratan modal disetor untuk membuat atau membangun Perusahaan Penanaman Modal asing (“PT PMA”) diatur di dalam peraturan baru Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”).
BKPM mengatur beberapa poin penting yang menjadi syarat mendirikan PT PMA yang berbadan hukum di Indonesia.
Nah, kali ini akan dibahas mengenai berapa sih modal yang harus disetor untuk modal awal ataupun investasi minimum bagi PT PMA? Simak ulasannya berikut ini!!
Ketentuan PT PMA Menurut Undang-Undang
Peraturan mengenai bentuk usaha PT PMA diatur melalui Undang-Undang dan aturan lain yang saling melengkapi guna mempermudah, memberikan kepastian hukum, dan bertujuan supaya penanaman modal yang diselenggarakan menjadi upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan lapangan pekerjaan.
Undang-Undang yang mengatur tentang penanaman modal adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”). Lebih lanjut melalui Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal yang mengatur mengenai penanaman modal asing harus berbentuk badan hukum berbunyi sebagai berikut:
“Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.”
Baca juga: Dampak Daftar Negatif Investasi Terhadap Penanaman Modal.
Tujuan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas merupakan salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PT PMA. Hal ini sebagai upaya pemerintah Indonesia dalam melakukan penegakan hukum.
Sebab terhadap bentuk pendirian perusahaan penanaman modal asing yang bukan menggunakan badan hukum Indonesia, nantinya akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang berlaku terhadap perusahaan asing tersebut.
Contohnya, apabila terjadinya sengketa dapat ditentukan hukum manakah yang berlaku bagi perusahaan asing tersebut sehingga ditemukan kepastian hukum.
Mengenai Perseroan Terbatas (“PT”) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU No. 40/2007”). Pengertian PT diatur di dalam Pasal 1 angka 1 UU No.40/2007 yang berbunyi sebagai berikut:
“Perseroan terbatas yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaanya.”
Baca juga: Rahasia Dagang: Ketika Pedagang Makanan Menolak Berbagi Resep.
Modal Yang Harus Disetor Untuk PT PMA
Transaksi modal minimum yang harus disetor dapat dilakukan melalui rekening bank perusahaan dalam bentuk tunai berbentuk aset lainnya.
Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (“Perka BKPM No. 4/2021”) adalah salah satu peraturan terbaru pemerintah.
Modal PT menurut UU PT dibedakan menjadi beberapa macam diantaranya terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Berikut merupakan penjelasan lengkapnya:
- Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan, hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan;
- Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan ke dalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
- Modal Disetor adalah Modal PT yang sudah dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan ke dalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya ke dalam perusahaan. Menurut UU PT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.
Baca juga: Permohonan Pendaftaran Merek Menurut Undang-Undang.
Menurut BKPM di dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (“KBLI”) di Indonesia, sebanyak 153 industri ditujukan untuk Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (“UMKM”).
Pemerintah akan menetapkan kategori industri yang diperuntukkan bagi Koperasi dan UMKM berdasarkan tiga kriteria:
- Industri yang menggunakan teknologi sederhana;
- Bidang usaha yang kegiatan usahanya memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, dan memiliki warisan budaya yang bersifat khusus dan turun-temurun; dan
- Bidang usaha yang modal usahanya (di luar tanah dan bangunan) tidak melebihi Rp10 miliar.
Untuk perusahaan PT PMA, saat ini peraturan mengenai persyaratan minimum modal disetor ada di dalam Pasal 12 ayat (7) Perka BKPM No. 4/2021 yang menjelaskan sebagai berikut: :
“Ketentuan minimum permodalan bagi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.”
Kebijakan dan peraturan yang mengatur PT PMA di Indonesia bertujuan agar dampaknya terserap oleh masyarakat dan pelaku UMKM.
Ingin membuat PT PMA di Indonesia? Konsultasikan ke Selaras Group, konsultan terbaik di bidang nya. Yuk konsultasikan sekarang juga!
Sumber:
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
I Putu Wisnu Dharma Pura, I Nyoman Budiana, 2018, Kebebasan Penetapan Modal Dasar Perseroan Terbatas Oleh Para Pihak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016, Jurnal Analisis Hukum Volume 1, No. 1, April.
Yusep Mulyana, 2021, Badan Hukum Penanaman Modal Asing Di Indonesia Untuk Kepastian Hukum, Prismakom Vol. 18 No. 1 Januari.
Kementrian Investasi/BKPM.2021. Diakses melalui laman https://oss.go.id/baca/artikel?id=8&title=Daftar%20Prioritas%20Investasi pada tanggal 28 November 2021.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.