Pelindungan Hukum Bagi Penanam Modal Asing Di Indonesia

Pelindungan Hukum Bagi Penanam Modal Asing Di Indonesia

Oleh: Miftakhul Ihwan.

Pada dasarnya, banyak faktor yang mempengaruhi minat para investor asing untuk menginvestasikan modalnya di suatu negara.

Salah satunya adalah faktor penarik (pull factors) yang ada di negara penerima modal, yaitu terkait dengan kebijakan pemberian insentif di bidang perpajakan, tersedianya infrastruktur yang memadai, serta tersedianya tenaga kerja yang terampil dan berdisiplin.

Selain faktor tersebut, faktor utama yang dijadikan pertimbangan oleh para investor sebelum menanamkan modalnya adalah faktor kepastian hukum yang tentu saja terkait dengan stabilitas politik dan keamanan di negara penerima modal.

Daya tarik investor asing untuk melakukan investasi di Indonesia akan sangat bergantung pada sistem hukum yang diterapkan. Sistem hukum itu harus mampu menciptakan kepastian, keadilan, dan efisiensi.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang pelindungan hukum bagi penanam modal asing di Indonesia, yuk simak ulasannya berikut ini!

Pelindungan Hukum Bagi Penanam Modal Asing Di Indonesia

Untuk menjamin kepastian, dan keamanan bagi penanam modal asing di IndonesiaI perlu diatur kewenangan pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penanaman modal.

Kepastian hukum ini meliputi ketentuan peraturan perundang-undangan yang dalam banyak hal tidak jelas bahkan bertentangan dan juga mengenai pelaksanaan putusan pengadilan.

Kesulitan-kesulitan tersebut dapat dikatakan merupakan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh negara-negara berkembang yang mengundang penanaman modal asing untuk membantu pertumbuhan ekonominya.

Baca juga: Bidang Usaha Yang Dilarang Dalam Penanaman Modal Asing Di Indonesia.

Terkait dengan hal tersebut, salah satu bentuk komitmen pemerintah indonesia untuk memberikan jaminan serta pelindungan kepada para investor asing antara lain sebagai berikut:

1. Perlakuan Yang Sama Kepada Semua Investor 

Terkait dengan perlakuan yang sama bagi semua investor di sebutkan dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan, pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua investor yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlakuan yang sama tersebut tidak berlaku bagi investor dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.

Hak istimewa yang dimaksud, antara lain hak istimewa yang berkaitan dengan kesatuan kepabeanan, wilayah perdagangan bebas, pasar bersama, kesatuan moneter, kelembagaan yang sejenis, dan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah asing.

Dimana sifat perjanjian tersebut merupakan perjanjian bilateral, regional, atau multilateral yang berkaitan dengan hak istimewa tertentu dalam penyelenggaraan penanaman modal.

2. Nasionalisasi Dan Kompensasi 

Selanjutnya, mengenai nasionalisasi dan kompensasi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dikatakan bahwa:

“Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan investor, kecuali dengan undang-undang”.

Dalam hal pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan, pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar.

Jika di antara kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti kerugian, maka penyelesaiannya dilakukan melalui arbitrase.

Pengaturan masalah nasionalisasi dalam Undang-Undang Penanaman Modal lebih dimaksudkan sebagai bukti i’tikad baik pemerintah Indonesia untuk bekerja sama dengan negara lain di dunia.

Dengan adanya ketentuan mengenai nasionalisasi, Pemerintah Indonesia telah secara sukarela mengurangi haknya untuk menasionalisasikan perusahaan asing, yaitu dengan memperketat syarat-syarat untuk melakukan nasionalisasi yang sudah dianggap sebagai hak setiap negara yang berdaulat oleh hukum internasional.

Selain itu, menyerahkan penentuan jumlah, macam, dan cara pembayaran kompensasi kepada keputusan yang tercapai dalam perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan penanam modal asing.

3. Pengalihan Aset Serta Transfer Dan Repatriasi Dalam Valuta Asing 

Terkait dengan risiko nonkomersial, dalam Undang-Undang Penanaman Modal juga diatur mengenai pengalihan aset serta hak transfer dan repatriasi dalam valuta asing Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Investor dapat mengalihkan aset yang dimilikinya kepada pihak yang diinginkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Investor juga dapat melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing.

Transfer yang dimaksud adalah alih keuntungan dalam valuta/mata uang asli dari modal atas dasar nilai tukar ke negara asalnya, sedangkan repatriasi adalah kembalinya hak yang dimiliki investor dari negara yang pernah menjadi domisilinya menuju ke negara asal kewarganegaraannya.

Hak transfer dan repatriasi tersebut mencakup modal, keuntungan, bunga bank, dividen, pendapatan lain, dan sebagainya.

Selain dalam peraturan perundang-undangan, pelindungan terhadap investasi asing diberikan dalam perjanjian multilateral. Salah satunya perjanjian internasional tentang jaminan dalam penanaman modal (Konvensi MIGA).

Walaupun telah ada pelindungan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan perjanjian bilateral mengenai perlindungan terhadap penanaman modal, investor asing secara mandiri tetap berupaya agar terhindar dari kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat political risks atau risiko-risiko yang bersifat nonkomersial, antara lain dilakukan dengan menjaminkan investasinya kepada MIGA.

Pada dasarnya, MIGA memberikan jaminan terhadap apa yang dinamakan risiko-risiko non-komersial (non-commercial risks), seperti risiko terhadap transfer moneter, tindakan nasionalisasi, pelanggaran kontrak, dan risiko yang terkait dengan perang atau gangguan keamanan.

Peluang penanaman modal asing semakin terlihat lebih jelas setelah disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang  Cipta Kerja, dimana penanam modal asing memiliki peluang lebih besar untuk menanamkan modalnya tanpa proses perizinan yang rumit.

Kemudian adanya penambahan kriteria insentif yang akan diberikan kepada penanam modal dalam ketentuan pasal 18 Ayat 3 huruf k Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang  Cipta Kerja.

Nah, hal-hal di atas adalah hal-hal yang wajib Sobat ketahui mengenai “Pelindungan Hukum Bagi Penanam Modal Asing di Indonesia”.  Apabila Sobat  ingin memulai usaha dan mengurus perizinan usaha, Sobat bisa memulai dengan mengunjungi situs kami di Selaras Group!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang  Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Winata, Agung Sudjati. (2018). Perlindungan Investor Asing dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing dan Implikasinya Terhadap Negara. Ajudikasi: Jurnal Hukum. Volume 2. Nomor 2, hlm. 127-136.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay