Penanaman Modal Asing Dalam Bidang Usaha Bisnis Online (E-Commerce)

Penanaman Modal Asing Dalam Bidang Usaha Bisnis Online (E-Commerce)

Oleh: Erma Regita Sari, S.H.

Hai teman-teman semua!

Sobat Selaras Group gimana nih kabarnya hari ini? Semoga sehat semua ya. Di pembahasan kali ini, Selaras Group akan membahas seputar bidang usaha yang saat ini berkembang pesat Indonesia? Kira-kira apa ya?

Nah, betul banget nih. Pembahasan kita kali ini adalah seputar bidang usaha bisnis online atau yang lebih kita kenal dengan sebutan e-commerce. Di jaman yang semakin canggih ini siapa sih yang tidak kenal dengan e-commerce, dimana hampir sebagian banyak orang berbelanja kebutuhan secara online.

Lalu apa sih hubungan e-commerce dengan Penanaman Modal Asing (“PMA”). Ternyata e-commerce merupakan salah satu sektor yang menjadi motor penggerak investasi dimana banyak investor asing yang mulai membidik e-commerce di Indonesia.

Daya beli masyarakat yang tinggi dalam e-commerce, serta besarnya jumlah pengguna internet di Indonesia menjadi alasan bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. 

Pada perkembangannya, e-commerce di Indonesia semakin bertumbuh besar karena adanya perkembangan teknologi informasi. Selain itu juga tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang serba cepat, mudah, praktis, dan menghendaki kualitas yang lebih baik.

Pengguna internet yang terus bertambah menjadi salah satu faktor percepatan perkembangan e-commerce di Indonesia. Sistem pembayaran yang semakin mudah juga salah satu faktor e-commerce semakin berkembang. Ditambah lagi bidang usaha e-commerce sudah masuk dalam bidang usaha terbuka bagi asing dengan persyaratan tertentu. 

Pengaturan Penanaman Modal Asing Dalam Bidang Usaha E-Commerce

Pemerintah melihat Indonesia memiliki pangsa pasar besar dalam bidang usaha e-commerce, untuk itu perlu adanya peraturan yang mengatur dalam pelaksanaan PMA di bidang usaha e-commerce

Kegiatan e-commerce banyak diatur dalam Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pelaku di sekitar e-commerce.

Bidang usaha e-commerce masih dipahami sebagai transaksi elektronik, dimana menurut Pasal 1 ayat (2) UU ITE yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. 

Bidang usaha e-commerce juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”). Disebutkan dalam Pasal 1 angka 24 UU Perdagangan bahwa e-commerce adalah “Perdagangan melalui sistem elektronik”, yaitu perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. 

Dalam Pasal 65 UU Perdagangan menyebutkan “Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi”.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa dalam kegiatan e-commerce, pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar.

Sehingga pelaku usaha yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud di atas, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Kepemilikan saham investor asing dalam bidang usaha e-commerce diberikan batasan dalam revisi Daftar Negatif Investasi yang digarap Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”). Batasan ini bertujuan untuk memproteksi perusahaan e-commerce skala kecil dalam negeri agar tak buru-buru dibeli oleh investor asing.

Jika dikelompokkan berdasarkan nilainya, terdapat tiga tingkatan perusahaan e-commerce, yaitu:

  1. Perusahaan yang nilai pekerjaannya kurang dari 10 milyar;
  2. Perusahaan yang nilai pekerjaannya dari 10 milyar sampai 100 milyar; dan
  3. Perusahaan yang nilai kerjanya di atas 100 milyar. 

Investor asing tidak boleh masuk ke perusahaan yang nilainya dibawah 10 milyar. Kemudian untuk perusahaan dengan nilai pekerjaannya dari 10 milyar sampai 100 milyar, sahamnya boleh dimiliki asing sebesar 49 persen.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Dijelaskan bahwa Penanaman Modal Asing maksimal 49 % dalam Penyelenggara Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (marketplace berbasis platform, daily deals, price grabber, iklan baris online) dengan Nilai Investasi kurang dari Rp 100.000.000.000,00. 

Sobat Selaras Group dapat dipahami ya dalam Penanaman Modal Asing Di Bidang Usaha Bisnis Online (E-Commerce), pemerintah tetap memberikan batasan kepemilikan saham investor asing di perusahaan e-commerce. Hal tersebut agar perusahaan e-commerce dalam skala kecil dari dalam negeri tidak buru-buru dibeli oleh investor asing juga memberi kesempatan kepada perusahaan besar untuk berkompetisi secara global.

Nah, ada ngga nih di sini sobat Selaras Group yang punya usaha di bidang e-commerce? Bagi sobat Selaras Group yang punya masalah terkait legalitas maupun perijinan, yuk langsung aja Kontak – Selaras Group solusi pengurusan legalitas terlengkap, tercepat dan terpercaya di Indonesia!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha.

Pakpahan, Ruth Sani Medika. 2018. Analisis Dampak Foreign Direct Investment Pada Sektor Bisnis Online Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Dalam Negeri. Skripsi, Fakultas Hukum: Universitas Sumatera Utara.

Sumber Gambar: 

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay

+6281558523132

(English, Arabic, Turkish)

+6281510118552

(Indonesian)