Pengertian Ekspor, Impor, dan Hukum yang Mengaturnya

Pengertian Ekspor, Impor, dan Hukum yang Mengaturnya

Oleh: Afifah Putri Ningdiyah, S.H.

Hai sobat Selaras Group

Apa kalian sudah mengenal apa itu ekspor dan impor? 

Disini Selaras Group akan membagikan sedikit tentang ekspor dan impor yang dapat menjadi wawasan bagi sobat. Selamat membaca, sobat!

Kegiatan yang disebut ekspor dan impor yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi sobat. Ekspor dan impor merupakan kegiatan perdagangan internasional atau perdagangan antar negara.

Kegiatan ekspor dan impor mempunyai peranan yang sangat penting dan tentunya sangat erat kaitannya dengan kegiatan ekonomi. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pengertian Ekspor

Pengertiaan ekspor berdasar pada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021 merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah pabean sendiri merupakan suatu daerah milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Diatur juga untuk menjadi eksporter dan importir yang bereputasi baik dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2021 tentang Eksportir dan Importir  yang Bereputasi Baik. 

Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Ekspor didefinisikan sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sedangkan eksportir didefinisikan sebaagai orang perseorangan atau Lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.

Jenis-Jenis Ekspor

Di Indonesia terdapat 2 jenis ekspor, yaitu ekspor migas dan ekspor non-migas. Migas mencakup komoditas seperti minyak bumi dan gas. Sedangkan ekspor non migas mencakup komoditas yakni hasil-hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, pertenakan, kerajinan, barang industri, dan mineral hasil tambang.

Di bawah ini beberapa faktor yang mempengaruhi kegiatan ekspor:

  • Keadaan pasar luar negeri
  • Keahlian eksportir dalam merebut pasar luar negeri
  • Iklim usaha yang diciptakan pemerintah
  • Ketentuan perjanjian Internasional
  • Komoditas ekspor untuk Indonesia yaitu karet, minyak sawit, gas alam, batu bara, hasil hutan, hingga produsen garmen dan tekstil.

Tujuan Ekspor

  • Mengendalikan harga produk.
  • Menambah devisa negara.
  • Memperbanyak lapangan kerja.

Ketentuan Pidan Ekspor

Eksportir yang mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2014, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). 

Pengertian Impor

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021, Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Pada umumnya, pembelian barang impor merupakan barang-barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Orang atau Lembaga yang mendatangkan barang impor disebut dengan importir. Kegiatan impor barang dilakukan guna mendapatkan keuntungan. Keuntungan yang diperoleh berupa harga barang impor yang dijual bisa lebih murah dari barang atau jasa yang sama dengan barang yang diproduksi dalam negeri.

Jenis-jenis barang impor merupakan barang konsumsi atau barang jadi, barang modal, bahan baku, dan bahan penolong.

Berikut alasan-alasan suatu negara melakukan kegiatan impor:

  • Negara pengimpor bisa saja memproduksi barang tersebut, namun biaya yang dikeluarkan akan lebih mahal.
  • Negara pengimpor sudah bisa menghasilkan sendiri, namun tidak cukup untuk memenuhi permintaan dalam negeri.
  • Negara yang mengimpor tidak bisa memproduksi barang tersebut karena kurangnya bahan baku, keterampilan dan lain sebagainya.

Manfaat Impor

  • Mendapatkan teknologi yang lebih modern dari barang yang diimpor.
  • Suatu negara dapat focus memproduksi barang atau jasa tertentu.
  • Mengendalikan inflasi karena barang impor lebih murah.
  • Mendapatkan barang atau jasa yang tidak bisa dihasilkan di dalam negeri.
  • Mendapatkan pasokan bahan baku untuk industry dalam negeri.

Tujuan Impor

Kegiatan impor bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kegiatan impor juga merupakan bentuk komunikasi atau kerja sama pada tiap negara. Kegiatan impor juga bermanfaat untuk meningkatkan potensi pada suatu negara. 

Contoh Kebijakan Ekspor dan Impor

  1. Politik Dumping;
  2. Tarif;
  3. Kebijakan Perdagangan Bebas;
  4. Pembatasan Impor atau Impor Quota; dan
  5. Subsidi Ekspor.

Sekian pengertian ekspor dan impor beserta peraturannya. Bila sobat tertarik dengan artike hukum lainnya, silahkan kunjungi website Selaras Group ya!

Sumber:

Cnbcindonesia.com, Mengenal Apa Itu Ekspor Impor, Pengertian, Tujuan & Contohnya, diakses pada tanggal 11 Mei 2022, https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20220511125907-72-338113/mengenal-apa-itu-ekspor-impor-pengertian-tujuan-contohnya.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay