Pengertian Hak Asasi Manusia Internasional Beserta Perangkat Hukumnya

Pengertian Hak Asasi Manusia Internasional Beserta Perangkat Hukumnya

Oleh: Afifah putri Ningdiyah, S.H.,

Halo, Sobat Selaras! Apa kalian sudah mengetahui serba serbi tentang Hak Asasi Manusia internasional? Disini Selaras akan memberikan sedikit wawasan tentang Hak Asasi Manusia Internasional. Selamat membaca, ya!

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang telah melekat pada diri manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak ini dimiliki oleh manusia semata- mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka Hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Filsuf Yunani, seperti Socrates (470 – 399 SM) dan Plato (428 – 348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Aristoteles (348 – 322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya. Inggris disebut-sebut merupakan negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia.

Hak asasi manusia (selanjutnya disebut HAM) internasional adalah hukum mengenai perlindungan terhadap hak-hak individu atau kelompok yang dilindungi secara internasional dari pelanggaran yang terutama dilakukan pemerintah atau aparatnya, termasuk di dalamnya upaya -penggalakan hak-hak tersebut. Cabang hukum ini seringkali disebut sebagai perlindungan internasional terhadap HAM, atau hukum HAM internasional. Hukum HAM internasional bermula dari sejarah perkembangan doktrin-doktrin dan juga institusi-institusi internasional diantaranya; doktrin dan lembaga, intervensi humaniter, tanggung jawab negara terhadap kerugian yang diderita orang asing, perlindungan golongan minoritas, Sistem Mandat dan Minoritas dari LBB (sekarang Persatuan Bangsa-Bangsa atau PBB), serta hukum Humaniter Indonesia.

Individu setiap manusia merupakan subjek hukum internasional. Menurut hukum internasional, individu secara pribadi dapat bertanggung jawab terhadap kejahatan perang, genosida, penganiayaan, dan apartheid.

Peraturan dan Instrumen HAM Internasional sendiri terdiri dari:

  • Konvensi Internasional tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa
  • Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Keluarganya
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Semua permasalahan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok ini dibahas oleh salah satu Komite Utama Majelis, yaitu Komite Tiga yang menangani masalah-masalah HAM, kemanusiaan, sosial, dan juga kebudayaan. Majelis Utama juga dibantu oleh salah satu organ utama PBB yaitu Dewan Ekonomi dan Sosial yang dapat membuat rekomendasi agar terlaksananya penghormatan yang efektif terhadap hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan pokok. Dewan Ekonomi dan Sosial dapat membentuk komisi, salah satunya adalah Komisi Hak-Hak Asasi Manusia (KHAM) dan Komisi mengenai status Wanita. Kedua komisi ini dibentuk pada tahun 1946. Komisi hak-hak manusia beranggotakan 53 negara, dan Komisi Status Wanita beranggotakan wakil-wakil dari 45 negara. 

Hukum HAM internasional modern sangat berbeda dari yang dikenal di dalam sejarah yang mendahuluinya, di mana manusia sebagai individu dianggap memiliki jaminan secara internasional atas hak-haknya dan tidak sebagai warga negara dari suatu negara tertentu.

Perkembangan dari instrumen serta institusi HAM internasional yang tumbuh menjamur ini diharapkan dapat mengimplementasikan hukum tersebut sehingga internasionalisasi HAM mengatasi harapan-harapan lain. Perkembangan ini juga dapat menimbulkan iklim politik yang menempatkan perlindungan HAM sebagai hal yang terpenting dalam agenda panggung politik internasional kontemporer yang melibatkan pemerintah, organisasi pemerintah, termasuk pula LSM yang memiliki jaringan internasional.

Akibatnya, manusia di seluruh dunia ini semakin menyadari bahwa negara dan masyarakat internasional memiliki kewajiban HAM. Harapan dari fenomena ini menimbulkan kesulitan politis ketika banyak negara yang menolak bahwa mereka memiliki kewajiban, yang tentu saja dapat memberikan kemudahan di dalam mendorong perlindungan HAM secara internasional.

Jika sobat Selaras ingin mengetahui artikel menarik lainnya khususnya tentang hukum internasional, penanaman modal asing, serta ekspor-impor, sobat bisa mengunjungi website Selaras Group. Nantikan artikel menarik lainnya, ya!

Sumber:

Rudi M. Rizki, SH, LLM, Pokok-Pokok Hak Asasi Manusia Internasional, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 2007.

Sinaga Thor B., Peranan Hukum Internasional Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia, Vol. 1, No. 2, April – Juni, 2013.

Sumber Gambar: 

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay