Pengertian Hukum Internasional Beserta Subjek Hukumnya

Pengertian Hukum Internasional Beserta Subjek Hukumnya

Oleh: Afifah Putri Ningdiyah, S.H.

Halo sobat Selaras Group

Apa kabar kalian semua? Lagi musim sakit nih… Penulis harap kalian semua selalu dalam keadaan sehat dan bahagia ya! Bagi yang sakit semoga lekas pulih. Jangan lupa selingi waktu kalian dengan membaca ya karena dengan membaca kita dapat melatih otak kita untuk selalu mencerna informasi dan juga mendapatkan pengetahuan.

Dalam kesempatan kali ini, penulis akan membagikan artikel terkait pengertian hukum internasional dan subjek-subjek hukumnya. Jadi selamat membaca, sobat!

Pengertian Hukum Internasional

Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur entitas berskala internasional. Beberapa pengertian hukum internasional berikut ini dikemukakan oleh para ahli diantaranya:

  • Mochtar Kusumaatmadja

Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara: antara negara dengan negara; dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek yang bukan negara satu sama lain.

  • J. G. Starke

Menurut J. G. Starke, hukum internasional adalah sistem hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip dan aturan yang biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.

  • Rebecca M. Wallace

Pengertian hukum internasional menurut Rebecca Wallace adalah peraturan dan norma yang mengatur negara dan entitas lain yang dikenal berkepribadian internasional, misalnya organisasi internasional dan para individu, dalam hubungan satu sama lain.

Subjek Hukum Internasional

Berikut ini yang termasuk ke dalam subjek hukum internasional, yaitu:

1. Negara

Negara menjadi subjek utama dalam hukum internasional. Negara yang dimaksud adalah negara yang berdaulat dan memiliki pemerintahannya sendiri.

2. Organisasi Internasional

Organisasi internasional bertugas untuk turut serta menyelesaikan pelanggaran hukum internasional. Klasifikasi organisasi internasional menjadi subjek hukum internasional adalah organisasi yang memiliki keanggotaan secara global dengan tujuan yang bersifat umum (contoh: Perserikatan Bangsa-Bangsa), organisasi yang memiliki keanggotaan secara global dengan tujuan yang spesifik (contoh: International Monetary Fund), organisasi dengan keanggotaan regional dengan tujuan global (contoh: ASEAN), dan organisasi dengan keanggotaan regional dengan tujuan spesifik (contoh: NAFTA).

3. Palang Merah Internasional

Palang Merah Internasional diakui sebagai subjek hukum internasional dalam lingkup terbatas. Kedudukannya diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi Palang Merah. Misi Palang Merah Internasional semata-mata hanya untuk kemanusiaan. Peran Palang Merah Internasional dalam pembentukan dan pengembangan hukum humaniter internasional juga sudah banyak diakui.

4. Tahta Suci Vatikan

Tahta Suci Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional sejak ditandatanganinya Pakta Lateran pada 11 Februari 1929. Pakta Lateran sendiri merupakan perjanjian antara Kerajaan Italia dengan Tahta Suci Vatikan.

5. Pemberontak

Pemberontak atau kaum belligerensi muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu berdaulat. Misalnya, pemberontakan bersenjata terhadap pemerintah yang dilakukan di dalam suatu negara.

6. Individu

Individu merupakan subjek hukum internasional dan dapat menjadi pihak di hadapan suatu peradilan internasional.

Jadi itulah pengertian hukum internasional beserta subjek hukumnya. Bila sobat tertarik untuk membaca artikel hukum menarik lainnya, silahkan sobat kunjungi website Selaras Group, ya! Nantikan artikel lainnya!!

Sumber:

Kompas.com, Apa Saja Subjek Hukum Internasional, https://nasional.kompas.com/read/2022/09/23/02300041/apa-saja-subjek-hukum-internasional-, diakses pada 23 September 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay