Oleh: Afifah Putri Ningdiyah, S.H.
Halo sobat Selaras Group!
Apa kabar kalian semua? Semoga kalian dalam keadaan sehat dan bahagia. Penulis juga tidak henti-hentinya mengingatkan untuk selalu menjaga Kesehatan kita terutama di musim pandemic yang kembali genting ini, dan jangan lupa untuk selalu membaca di sela-sela kesibukan kalian.
Membaca tidak hanya membuat kita untuk selalu berpikir kritis dalam mencerna informasi, tapi juga melatih otak kita untuk selalu bekerja sekaligus mengasah otak kita.
Dalam kesempatan kali ini, penulis akan membagikan artikel tentang pengertian perjanjian internasional menurut para ahli beserta contohnya. Jadi, selamat membaca teman-teman!
Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli
Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
Menurut Oppenheir-Lauterpacht, perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
Schwarzenberger menyatakan bahwa perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.
Kemudian tercantum dalam Konferensi Wina (1969), perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
Klasifikasi Perjanjian Internasional
- Menurut subjeknya, perjanjian internasional dibagi menjadi perjanjian antarnegara, perjanjian antara negara dan subjek hukum internasional, dan perjanjian antar-subjek hukum internasional.
- Menurut jumlah pesertanya, perjanjian internasional dibagi menjadi perjanjian bilateral (dua pihak) dan perjanjian multilateral (lebih dari dua pihak).
- Menurut proses pembentukannya, perjanjian internasional dibagi menjadi 3 tahap (perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi), serta 2 tahap (perundingan dan penandatanganan).
- Menurut isinya, perjanjian internasional dibagi menjadi segi politis, segi hukum, segi ekonomi, segi batas wilayah, dan segi kesehatan.
- Menurut strukturnya, perjanjian internasional dibagi menjadi law making treaties (aturan hukum yang berlaku di seluruh dunia) dan treaty contract (aturan hukum yang berlaku bagi pihak-pihak dalam perjanjian saja).
- Menurut sifat pelaksanaannya, perjanjian internasional dibagi menjadi dispositive treaties (perjanjian setelah tujuan tercapai) dan executory treaties (perjanjian yang dilaksanakan terus-menerus).
Contoh Perjanjian Internasional
- Perjanjian Linggarjati
- Perjanjian Konferensi Meja Bundar
- Perjanjian New York
- Piagam PBB
- Protokol Jenewa
- Konvensi Senjata Biologis dan Racun (BWC)
- Konvensi Senjata Kimia (CWC)
- Konvensi Perlindungan Tanaman Internasional (IPPC)
- Kemitraan Global Melawan Penyebaran Senjata dan Bahan pemusnah Massal (GP)
Jadi sobat, itulah pengertian perjanjian internasional dan contohnya. Bagi kalian yang tertarik membaca artikel hukum lainnya, silahkan sobat kunjungi website Selaras Group. Nantikan artikel menarik lainnya, ya!
Sumber:
Kompas.com, Perjanjian Internasional: Pengertian Para Ahli, Klasifikasi, Tahapan, dan Contohnya, https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/23/113431869/perjanjian-internasional-pengertian-para-ahli-klasifikasi-tahapan-dan, diakses pada tanggal 23 Maret 2021, pkl. 11:34.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.