Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dalam Investasi Di Indonesia

Sistem Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Di Indonesia

Oleh: Erma Regita Sari, S.H.

“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”

Begitulah bunyi Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 yang menjadi landasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, dimana penggunaan tenaga kerja asing diharapkan dapat menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Indonesia menjadi salah satu negara tujuan yang menarik bagi investasi asing di kawasan Asia Tenggara dikarenakan kekayaan sumber daya alam yang besar.

Apabila semua potensi yang ada dimanfaatkan dan dikelola dengan baik, sektor swasta dapat berperan melalui investasi sehingga dapat memberikan kontribusi besar dalam rangka pembangunan ekonomi.

Investasi harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk menciptakan lapangan kerja guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam sistem perekonomian yang berdaya saing, sehingga perlu adanya pembatasan penggunaan tenaga kerja asing dalam investasi di Indonesia.

*****

Dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, pemerintah berupaya dalam meningkatkan penanaman modal melalui kebijakan investasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Yang menjadi perhatian utama pemerintah dalam investasi adalah penyediaan lapangan pekerjaan. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dalam negeri sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja asing.

Pemerintah telah membuat kebijakan tentang penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP 34 Tahun 2021”) yang merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah ini diperlukan guna mendorong percepatan pembangunan nasional melalui penggunaan TKA secara selektif dengan persyaratan dan pembatasan TKA yang akan dipekerjakan melalui penetapan jabatan tertentu dan waktu tertentu yang dapat diduduki oleh TKA.

PP 34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing juga merupakan jembatan peran pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan peran serta tenaga kerja dalam pembangunan nasional. 

Oleh karena itu, apabila investasi memerlukan penggunaan TKA maka penggunaan TKA diarahkan untuk mempercepat proses pembangunan nasional melalui alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.

Penggunaan TKA dilaksanakan melalui Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yang bersifat wajib. 

RPTKA adalah dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya. RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Adapun kewajiban Pemberi Kerja TKA dalam mempekerjakan TKA adalah menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.

Selain itu, Pemberi Kerja TKA juga berkewajiban melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA, memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA, dan memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.

Pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna mewujudkan terciptanya iklim investasi yang kondusif untuk menciptakan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia.

Pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA juga ditujukan sebagai penegakan hukum serta sanksi administratif kepada Pemberi Kerja TKA terhadap pelanggaran norma penggunaan TKA.

Dengan adanya peraturan pemerintah tersebut, diharapkan perusahaan dalam menggunakan tenaga kerja lebih memprioritaskan tenaga kerja Indonesia.

Sehingga dengan masuknya investor asing ke Indonesia, menjadi angin segar bagi perekonomian bangsa Indonesia dalam hal penyediaan lapangan kerja yang berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja dan ikut menurunkan jumlah persentase angka pengangguran di Indonesia.

Namun perlu diingat, bahwa keberadaan TKA ini bisa menjadi ancaman atau peluang tergantung bagaimana kita memandang mereka sebagai bagian dari asset atau liability negara. 

Dalam hal ini apakah keberadaan mereka mampu dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, peluang kesempatan kerja dan tingkat upah yang diterima pekerja lokal melalui ilmu pengetahuan dan teknologi yang diterima pekerja lokal di negara tujuan.

TKA yang memiliki kemahiran tinggi dan profesional dapat dianggap sebagai peluang selagi mereka dapat membina dan meningkatkan kemampuan tenaga kerja lokal.

Namun sebaliknya, keberadaan TKA dapat dianggap sebagai ancaman jika mereka dianggap sebagai liability, yang tidak mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan upah bagi pekerja lokal. Keberadaan TKA justru hanya dianggap sebagai pesaing bagi tenaga kerja lokal.

Maka dari itu, pengawasan terhadap penggunaan TKA dalam investasi di Indonesia sangatlah diperlukan agar penggunaan TKA dapat membawa dampak positif terhadap perekonomian di Indonesia.

Penggunaan TKA dalam bidang investasi di Indonesia juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan nasional dengan adanya transfer of knowledge dan transfer of technology antara TKA dengan tenaga kerja Indonesia.

Oke deh, segitu aja penjelasan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dalam Investasi Di Indonesia. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat Selaras Group semua yaaa! Jangan lupa untuk terus kunjungi blog kita Selaras Group .

Sumber:

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Lase, Intan Nurjannah. 2018. Pengaturan Tenaga Kerja Asing Dalam Kegiatan Investasi : Studi Perbandingan Antara Indonesia Dan Singapura. Skripsi: Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.

Vidhitasmoro, Hugo. 2017. Penggunaan Tenaga Kerja Asing Oleh Perseroan Terbatas Penanam Modal Asing Yang Berinvestasi Di Indonesia. Jurnal: Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

BKPM. 2021. Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Diakses melalui laman https://nswi.bkpm.go.id/panduan/content/PENGGUNAAN-TENAGA-KERJA-ASING pada 30 Mei 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Leave a Replay